Akad-akad dalam asuransi islam dan implementasinya
Materi kuliah Fiqh Muamalah Akad-akad dalam asuransi islam dan implementasinya di Program Magister Ekonomi Islam (M.EI) Universitas Azzahra
Asuransi Islam berdiri atas dasar kerjasama dan tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Dalilnya Firman Allah:” Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maidah:2), dan hadits Nabi Saw.: “Perumpaman orang mukmin dalam kasih sayang mereka seperti satu tubuh, jika salah satu anggota tubuh itu merasa sakit maka seluruh anggota tubuh itu akan ikut merasakannya.”
Asuransi Islam bukan bertujuan untuk menghasilkan untung bagi perusahaan, akan tetapi keuntungan dibagikan kepada nasabah sesuai dengan kadar saham mereka
KONSEP DAN IMPLEMENTASI AKAD-AL MUDLOROBAH DAN TIJAROH PADA ASURANSI ISLAM
- Al-Wadiah
- At-Tabaru’
- Al -Muwalah
- Al- Mudlorobah
- Al- Musyarokah
- Al- Wakalah (Agency)
PENGERTIAN AKAD WADI’AH DALAM ASURANSI ISLAM
Al-Wadi’ah dapat diartikan dengan meninggalkan atau meletakkan, yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga. Sedangkan, menurut Istilah, al-wadi’ah dalam asuransi Islam adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya / barangnya dengan terang-terangan atau isyarat yang semakna dengan itu.

PENGERTIAN AKAD TABARRU’Attabarru’ DALAM ASURANSI ISLAM
- Al-’atho Bighoiri Muqoobil ( Donation ) Pemberian tanpa imbalan
- Fillughoh : Attathowu’ Min Ghoiri Syartin. Berbuat baik tanpa syarat.
Download selengkapnya materi kuliah Akad-akad dalam asuransi islam dan implementasinya (klik disini)
Catatan : Jika anda merasa posting ini bagus dan bermanfaat, sebarkan kepada teman2 anda di facebook Klik Disini




