Aqad-aqad Ta’min Islami
Related Posts
Materi kuliah Islamic Insurance ” Aqad-aqad Ta’min Islami ” Oleh Jafril Khalil (PhD, MCL, drs, FIIS, Dipl. IF) di Program Pascasarjana Magister Ekonomi Islam Azzahra
- Aqad-aqad dalam ta’min Islami bisa diperkaya selalu sepanjang ada ketentuan dalam sistem hukum bisnis Islam.
- Terjadi perubahan paradigma dalam menjawab berbagai bentuk produk yang ditawarkan oleh asuransi syariah.
- Telah keluarnya beberapa fatwa baru berkaitan dengan ta’min Islami di Indonesia
Aqad mudarabah musyarakah
- Yang dimaksud dengan aqad mudharabah musyarakah ialah perpaduan antara aqad mudharabah murni dengan aqad musyarakah.
- Dalam aqad mudharabah modal sepenuhnya dimiliki oleh shahibulmal, dalam musyarakah para shahibulmal sama-sama memiliki modal dan bersama mengelola, sedangkan dalam mudharabah musytarakah antara mudharib dan shahibulmal boleh berkongsi modal, jadi management hanya dikendalikan oleh satu pihak.
Dasar al-Qur’an
- “Hai orang-orang yang beriman, tunaikanlah aqad-aqad itu…” (almaidah:1)
- “hai orang-orang yang beriman janganlah kalian memakan (mengambil) harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela diantara kalian…(al-Nisak:29)
- “Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran dan bertakwalah kamu kepada Allah sesungguhnya Allah amat berat siksanya” (al-Maidah:2)
- Lihat juga al-Nisa:58,9, al-hasyar:18, shad:24
Download selengkapnya materi kuliah Aqad-aqad Ta’min Islami. (klik disini)
Catatan : Jika anda merasa posting ini bagus dan bermanfaat, sebarkan kepada teman2 anda di facebook Klik Disini




