Konsep dasar perbankan syariah | S2 Ekonomi Islam Azzahra
Materi Kuliah Money and Financial Institution ” Konsep Dasar Perbankan Syariah ” oleh Ali Sakti pada Program Pascasarjana Magister Ekonomi Islam Azzahra
Pada materi kuliah tentang konsep perbankan syariah ini dibahas mengenai pelarangan riba, Judi dan spekulasi.
Cara transaksi yang dibenarkan dalam Islam adalah pertukaran ekonomi yang bersifat produktif tanpa ada unsur riba (bunga), gharar (manipulasi), maisir (judi), ihtikar (penimbunan), tatfif (curang).
“…Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba…” (Al Baqarah: 275)
DEFINISI RIBA
- FADL
- NASIAH
- JAHILIAH
Riba karena pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama baik kualitas, kuantitas dan waktu penyerahan
Riba karena hutang piutang yang menentukan persyaratan pada pelunasannya (tambahan pembayaran)
Hutang yang dibayar melebihi pokoknya karena peminjam tdk mampu mengembalikan tepat waktu.
Catatan : Jika anda merasa posting ini bagus dan bermanfaat, sebarkan kepada teman2 anda di facebook Klik Disini





