Dinar dan Dirham
Related Posts
Materi Kuliah Dinar dan Dirham Mata Kuliah Economics Micro And Macro Syariah Pada Program Pascasarjana Magister Ekonomi Islam Universitas Azzahra
SEJARAH
Pada masa sebelum datangnya Islam, uang dinar merupakan uang yang digunakan dalam transaksi perdagangan. Berbagai jenis uang dinar emas dan perak dirham beredar dalam perdagangan sebagai akibat dari banyaknya bangsa Arab yang berdagang dengan bangsa Romawi, Byzantium, dan para pedagang yang melewati negeri Arab. Pada saat itu, kota Makkah menjadi pusat perdagangan dan pertukaran mata uang, sehingga banyak para pedagang dari berbagai negeri datang ke kota Makkah untuk bertemu dan melakukan transaksi perdagangan.
DASAR HUKUM (1)
Dalam sejarah umat Islam, Rasulullah dan para sahabat menggunakan dinar dan dirham sebagai mata uang mereka, disamping sebagai alat tukar, dinar dan dirham juga dijadikan sebagai standar ukuran hukum-hukum syar’i, seperti kadar zakat dan ukuran pencurian. Pada masa kenabian, uang dinar dan dirham digunakan sebagai alat transaksi perdagangan oleh masyarakat arab. Masyarakat Arab Quraish memiliki tradisi melakukan perjalanan dagang dua kali dalam setahun, yaitu pada musim panas ke negeri Syam (Syria sekarang) dan pada musim dingin ke negeri Yaman.(Hasan, 2005: 31). Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Quraisy ayat 1-4 :
DASAR HUKUM (3)
:”Karena kebiasaan orang-orang Quraish, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembahTuhan pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan dari ketakutan” (QS Al-Quraisy:1-4)
AWAL MULA DINAR-DIRHAM
Dinar dan dirham dicetak pertama kali pada masa pemerintahan khalifah Abdul Malik bin Marwan pada tahun 695 M/77 H. Dalam perjalanannya sebagai mata uang yang digunakan, dinar dan dirham cenderung stabil dan tidak mengalami inflasi yang cukup besar selama ± 1500 tahun. Penggunaan dinar dan dirham berakhir pada runtuhnya khalifah Islam Turki Usmani 1924.
PERDAGANGAN INTERNASIONAL (1)
Pada tahun 1995 terbentuk organisasi perdagangan dunia WTO (Worl Trade Organization). WTO berperan besar dalam mempromosikan perdagangan bebas dalam proses globalisasi. Tujuan utama didirikanya WTO adalah untuk mendorong dan mengembangkan liberalisasi perdagangan dan menyediakan sebuah sistem perdagangan dunia yang aman. Disamping itu, WTO berperan besar dalam menjalankan setiap aturan yang telah ditetapkan dalam setiap perjanjian perdagangan dunia seperti Uruguay Round Second dan perjanjian pada General Agreement on Tarriffs and Trade (GATT).
PERDAGANGAN INTERNASIONAL (2)
Salah satu konsekuensi dari lahirnya perjanjian dalam WTO adalah bahwa setiap negara yang ada didunia akan berada dalam level dan tingkat yang sama dalam perdagangan internasional. Keadaan ini menjadikan negara-negara yang sedang berkembang berada dalam skenario ekonomi global dan harus bersaing dengan negara-negara maju. Liberalisasi perdagangan merupakan tantangan bagi negara-negara miskin dan negara yang sedang berkembang untuk bisa mempertahankan ekonominya dan ikut dalam persaingan global (Thani, 2003).
Materi Dinar dan Dirham – Economics Micro and Macro Syariah ini bisa anda download disini (Klik).
Catatan : Jika anda merasa posting ini bagus dan bermanfaat, sebarkan kepada teman2 anda di facebook Klik Disini




