Peranan Fiqh Muamalah Dalam Pengembangan Ekonomi dan keuangan syariah
Related Posts

Peranan Fiqh Muamalah Dalam Pengembagnan Ekonomi dan keuangan syariah (Realita dan Tantangan)
OLEH: MARSUDI
1. Pendahuluan
Islam adalah agama yang sempurna (komprehensif) yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Salah satu ajaran yang sangat penting adalah bidang muamalah/ iqtishadiyah (Ekonomi Islam). Kitab-kitab Islam tentang muamalah (ekonomi Islam) sangat banyak dan berlimpah, Jumlahnya lebih dari seribuan judul buku. Para ulama tidak pernah mengabaikan kajian muamalah dalam kitab-kitab fikih mereka dan dalam halaqah (pengajian-pengajian) keislaman mereka. Seluruh Kitab Fiqh membahas fiqh ekonomi. Bahkan cukup banyak para ulama yang secara khusus membahas ekonomi Islam, dari kitab yang sangat kecil yang di ajarkan di seluruh pesantren di Indonesia misalnya, Safinatunnaja, taqrib,fatkhul muin sampai seperti kitab Al-Amwal oleh Abu Ubaid, Kitab Al-Kharaj karangan Abu Yusuf, Al-Iktisab fi Rizqi al-Mustathab oleh Hasan Asy-Syaibani, Al-Hisbah oleh Ibnu Taymiyah, dan banyak lagi yang tersebar di buku-buku Ibnu Khaldun, Al-Maqrizi, Al-Ghazali, dan sebagainya.
Namun dalam waktu yang panjang, materi muamalah (ekonomi Islam) cenderung diabaikan kaum muslimin, padahal ajaran muamalah bagian penting dari ajaran Islam, akibatnya, terjadilah kajian Islam parsial (sepotong-sepotong). Padahal orang-orang beriman diperintahkan untuk memasuki Islam secara kaffah (menyeluruh).
Disisi yang lain bahwa tuntutan global untuk kasus Ekonomi berbasis syariah sekarang adalah sedang booming, rame-rame seluruh bentuk company yang bergerak di bidang bisnis financial terkemuka di dunia mengadopsi system syariah untuk menjadi system unit usaha mereka.
Tidak begitu pula halnya, ketimpangan yang timbul adalah adanya Gap antara user SDM pengguna system syari’ah yang terus berkembang mengalami kekurangan stok SDM yang di anggap mampu dalam bidang syariah ini. Hal ini terjadi karena Para ahli Fiqih yang mendalam dalam hukum-hukum mu’amalah tidak ahli di bidang ekonomi dan begitu pula sebaliknya.
Ajaran muamalah adalah bagian paling penting (dharuriyat) dalam ajaran Islam. Dalam kitab Al-Mu’amalah fil Islam, Dr. Abdul Sattar Fathullah Sa’id mengatakan: “Di antara unsur dharurat (masalah paling penting) dalam masyarakat manusia adalah “Muamalah”, yang mengatur hubungan antara individu dan masyarakat dalam kegaiatan ekonomi. Karena itu syariah ilahiyah datang untuk mengatur muamalah di antara manusia dalam rangka mewujudkan tujuan syariah dan menjelaskan hukumnya kepada mereka”.
Husein Shahhathah (Al-Ustaz Universitas Al-Azhar Cairo) dalam buku Al-Iltizam bi Dhawabith asy-Syar’iyah fil Muamalat Maliyah (2002) mengatakan, “Fiqh muamalah ekonomi, menduduki posisi yang sangat penting dalam Islam. Tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah,karena itu hukum mempelajarinya wajib ‘ain (fardhu) bagi setiap muslim.
Gegap gempitanya perkembangan ini menjadi banyak mengundang perdebatan dalam mengaplikasikan teori-teori mu’amalah yang telah di tulis dengan rapi di kitab-kitab tersebut karena ada yang memang sudah pas bisa diaplikasikan di dunia ekonomi moderen namun juga masih banyak yang harus di ijtihadi untuk dasar hukum dan aplikasinya, dan bahkan banyak juga yang memandang dan menghukumi model ekonomi yang sedang berjalan yang datangnya dari teori kapitalis dengan sebuah Judgment Halal dan haram tanpa mau mengkritisi membuat solusi seharusnya bagaimana system-sistem syariah di aplikasikan.
2. Akad-akad mu’amalah yang ada dalam fiqih Turost dan Mu’ashiroh.
Pemikiran dan ijtihad para ulama fiqh atau aqad-aqad yang telah ada adalah tidak sedikit yang bisa menjawab hukum mu’amalah yang bersandar pada kejadian saat itu, begitu pula dalam fiqh mu’ashiroh yang menjawab kejadian kekinian antara lain :
- Harta, Hak Milik, Fungsi Uang dan ’Ukud )akad-akad)
- Buyu’ (tentang jual beli
- Ar-Rahn (tentang pegadaian)
- Hiwalah (pengalihan hutang)
- Ash-Shulhu (perdamaian bisnis)
- Adh-Dhaman (jaminan, asuransi)
- Syirkah (tentang perkongsian)
- Wakalah (tentang perwakilan)
- Wadi’ah (tentang penitipan)
- ‘Ariyah (tentang peminjaman)
- Ghasab (perampasan harta orang lain dengan tidak shah)
- Syuf’ah (hak diutamakan dalam syirkah atau sepadan tanah)
- Mudharabah (syirkah modal dan tenaga)
- Musaqat (syirkah dalam pengairan kebun)
- Muzara’ah (kerjasama pertanian)
- Kafalah (penjaminan)
- Taflis (jatuh bangkrut)
- Al-Hajru (batasan bertindak)
- Ji’alah (sayembara, pemberian fee)
- Qaradh (pejaman)
- Ba’i Murabahah
- Bai’ Salam
- Bai Istishna’
- Ba’i Muajjal dan Ba’i Taqsith
- Ba’i Sharf dan transaksi valas
- ’Urbun (panjar/DP)
- Ijarah (sewa-menyewa)
- Riba, konsep uang dan kebijakan moneter
- Shukuk (surat utang atau obligasi)
- Faraidh (warisan)
- Luqthah (barang tercecer)
- Waqaf
- Hibah
- Washiat
- Iqrar (pengakuan)
- Qismul fa’i wal ghanimah (pembagian fa’i dan ghanimah)
- Qism ash-Shadaqat (tentang pembagian zakat)
- Ibrak (pembebasan hutang)
- Muqasah (Discount)
- Kharaj, Jizyah, Dharibah,Ushur
- Baitul Mal dan Jihbiz
- Kebijakan fiskal Islam
- Prinsip dan perilaku konsumen
- Prinsip dan perilaku produsen
- Keadilan Distribusi
- Perburuhan (hubungan buruh dan majikan, upah buruh)
- Jual beli gharar,bai’ najasy, bai’al-‘inah,Bai wafa, mu’athah,fudhuli,
- Ihtikar dan monopoli
- Pasar modal Islami dan Reksadana
- Atta’min, Asuransi Islam, Bank Islam, Pegadaian, MLM, dan lain-lain
- Tabaru’, dll.
3. Akad-akad fiqh mu’amalah yang lazim diaplikasikan dalam bisnis finance
• Al-Wadiah
• At-Tabaru’, Takafful, Tadhomun
• Al -Muwalah
• Al- Mudlorobah
• Al- Musyarokah
• Al- Wakalah (Agency)
• Al-Mushaqoh
• Bai’ Al- Murabahah
• Bai’ As-salam
• Bai’ Al-Istisna’
• Al-Ijarah
• Al-Ijarah Bit-Tamlik
• Al-khawalah
• Al-Kafalah
• Ar-rahn
• Al-Qard
A.PENGERTIAN AKAD AL – MUDHARABAH
Wahbah az-Zuhaili1 dalam al-Fiqih al-Islam wa ‘Adillatuhu mengatakan bahwa definisi mudharabah adalah pemilik harta (robbul mal) memberikan kepada mudharib’ orang yang bekerja atau pengusaha suatu harta supaya dia mengelola dalam bisnis dan keintingan dibagi di antara mereka berdua mengikuti syarat yang mereka buat.
Sedangkan, Afzalir Rahman2 memberi definisi medharabah sebgai suatu kontrak kemitraan (partnership) yang berdasarkan pada prinsip bagi hasil dengan cara seseorang memberikan modalnya kepada lain untuk melakukan bisnis dan kedua belah pihak membagi keuntungan atau memikul beban kerugian berdasarkan isi pejanjian bersama. Pihak pertama, supplier atau pemilik modal, disebut shahibul mal dan pihak kedua, pemakai atau pengelola atau pengusaha disebut mudharib.
Kata mudharabah diambil daripada perkataan ‘darb’usaha’ di atas bumi. Dikatakan demikian karena ‘mudharib’ pengelola’ berhak untuk berbagi hasil atas tenaga dan usahanya. Selain berhak atas keuntungan, dia juga berhak untuk menggunakan modal dan berusaha menjalankannya dengan arah dan tujuan yang dikehendaki. Orang-orang Madinah menyebut kontrak ini dengan muqaradah, di mana perkataan ini diambil dari kata qard yang berarti menyerahkan’. Dalam hal ini, pemilik modal akan menyerahkan hak atas pengelolaan modal tersebut keapda pengelola (mudharib).3
Karena itu, mudharabah merupakan sebuah perjanjian di antara paling sedikit dua pihak di mana satu pihak, pemilik modal (Shahib al-mal atau rabb al-mal), mempercayakan sejumlah dana kepada pihak lain, pengusaha (mudharib), untuk menjalankan suatu aktivitas atau usaha. Jenis perjanjian ini berlawanan dengan musyarakah. Dalam musyarakah juga ada bagi hasil, tapi semua pihak berhak turut serta dalam mengambil keputusan menejerial. Dalam mudharabah, pihak pemodal tidak diberi peran dalam manajemen perusahaan. Konsekuensinya, mudharabah merupakan perjanjian PLS (Profil and loss sharing), dimana yang diperoleh para pemberi pinjaman adalah suatu bagian tertentu dari keuntungan / kerugian proyek yang telah mereka biayai.4
Juga dalam mudharabah, pihak yang menyediakan barang dagangan dan pihak yang menjalankan usaha tersebut bisa saja terdiri dari beberapa orang. Misalnya, modal bisa saja disediakan oleh beberapa orang dan usaha tersebut dijalankan beberapa orang lainnya. Kemungkianan lainnya, boleh juga modal berasal dari satu orang dan pihak yang memanfaatkannya beberapa orang. Atau, beberapa orang menyatukan modal mereka kemudian seseorang memanfaatkannya untuk menjalankan usaha. Semua bentuk ini diperbolehkan.5
B.RUKUN DAN PERSYARATAN MUDHARABAH
Rukun mudharabah akan terpenuhi sempurna apabila: (1) ada mudharib, (2) ada pemilik dana, (3) ada usaha yang akan dibagi ahsilkan, (4) ada nisbah, dan (5) ada ijab qabul.6 Sementara itu syafi’I Antonio mengatakan bahwa rukun mudharabah adalah (1) pemodal (sohibul maal), (2) pengelola (mudharib), (3) modal (maal), (4) nisbah keuntungan, (5) sighat (aqd).7
C.PENGERTIAN AKAD WAKALAH
Wakalah atau wikalah berarti penyerahan,pendelegasian, atau pemberi madat. Dalam bahasa Arab, hal ini dapat dipahami sebagai at-tawafidh. Contoh kalimat “aku serahkan urusanku kepada Allah” mewakili pengertian istilah tersebut.8 pengertian yang sama dengan menggunakan kata al-hifzhu, disebut dalam firman Allah dalam surah Ali Imran ayat 173, “Hasbunallah wani’mal wakil (cukuplah Allah sebagai penolong kami dan Dia sebaik-baik pemelihara).”
Jadi, wakalah merupakan pelimpahan, pendelegasian wewenang atau kuasa dari pihak pertama kepada pihak kedua untuk melaksanakan sesuatu atas Nama pihak pertama dan untuk kepentingan dan tanggunggjawab sepenuhnya oleh pihak pertama. Dalam hal ini, pihak kedua hanya melaksanakan seduai dengan yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggungjawab pihak pertama atau pemberi kuasa.
D.PENGERTIAN AKAD WADI’AH
Al-Wadi’ah dapat diartikan dengan meninggalkan atau meletakkan, yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga. Sedangkan, menurut Istilah, al-wadi’ah adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya / barangnya dengan terang-terangan atau isyarat yang semakna dengan itu.
E.PENGERTIAN AKAD MUSYARAKAH
Musyarakah ialah perjanjian akad) antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha tertentu. Masing-masing pihak akan memberikan kontribusi denan kesepakatan kalau terdapat keuntungan atau kerugian masing-masing pihak mendapat margin dan menanggung resiko.9
F.PENGERTIAN MUZARA’AH
Al-Muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan pengarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen.10
Al-Muzara’ah seringkali diidentikkan dengan mukhabarah.11 Di anatara keduanya terdapat sedikit [erbedaan sebagai beriut.
Muazara’ah : Benih dari pemilik Lahan Mukhabarah : Benih dari penggarap.12
G.PNGERTIAN MUSAQAH
Al-Musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muza’ah di mana si penggarap hanya bertanggungjawab atas penyiraman dan pemeliharaan sebagai imbalan, si pengarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen. 13
H.PENGERTIAN BA’I AL – MURABAH
Ba’I al-murabah adalah jual beli barang pada harga asal denan tambahan keuntungan yang disepakati.14 Dalam ba’I al-Murabah, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Mislanya, pedagang eceran membeli computer dari grosir dengan harga Rp. 10.000.000,00, kemudian ia menambahkan keuntungan sebesar Rp. 750.000,00 dan ia menjual kepada si pembeli dengan harga Rp. 750.000,00. pada umumnya si pedagang eceran tidak akan memedan dari grosir sebelum ada pesanan dari calon pembeli dan mereka sudah menyepakati tentang lama pembiayaan, besar keuntungan yang akan diambil pedagan eceran, serta besarnya angsuran kalau memang akan dibayar secara angsuran
Ba’I al-murabah dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan dan biasa disebut sebagai murabah kepada pemesan pembeli (KPP). Dalam kitab al-Umm, Imam Syafi’I menamai transaksi sejenis dengan istilah aamir bisy-syira .15
I.PENGERTIAN BA’I AS-SALAM
Dalam pemgertian yang sederhana, ba’I as-slam berarti pembelian barang yang diserahlkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka.16
J.PENGERTIAN BA’I AL – ISTIHNA’
Transaksi ba’I al-istihna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut apesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta system pembayaran : apakah pembayaran dilakukan di muka, melalui cicilan, atau di tangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.17
K.PENGERTIAN AL-IJARAH
Al-Ijarah adalah Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. 18
L.PENGERTIAN IJARAH BIT – TAMLIK
Transaksi yag disebut dengan al-ijarah al-muntahia bit-tamlik (IMB)19 adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tpatnya akad sewa yang di akhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa Sifat pemindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.
M.PENGERTIAN AL – HAWALAH
Al- Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam istilah para ulama, hal ini merupakan pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungjawab muhal’alaih atau orang yang berkewajiban membayar utang.20
N.PENGERTIAN KAFALAH
Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berperang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.21
O.PENGERTIAN AR-RAHN
Ar-Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.22
P.PENGERTIAN AL – QARDH
Al-Qardh adalah pemberian harta kepada oranglain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam liberatur fiqih klasik, qardh dikategorikan dalam aqd tathawwui atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.23
4. IMPLEMENTASI MUDHARABAH PADA ASURANSI SYARIAH
Takaful Keluarga ( Asuransi Jiwa ) : Cara perhitungan dengan asumsi bunga tetap ( Bunga teknik ), investasi ( saving), surplus underwriting ( Non saving ) diganti dengan Mudharabah.
Bagi Hasil mudaharabah pada asuransi Jiwa ( Life insurance )
• Bagi hasil dalam deposito dan sertifikat deposito Bank syariah.
• Bagi hasil dalam Direct Invesment
• Bagi Hasil Dalam penyertaan saham, obligasi,reksa dana,Leasing, dll.
• Bagi hasil antara peserta dan perusahaan atas hasil investasi berdasarkan skema yang diperjanjikan ( produk jiwa yg mengandung saving )
• Bagi hasil atas surplus underwriting antara peserta dan perusahaan ( produk jiwa non saving )
• Bagi hasil dlm penentuan rate premi pada produk saving maupun non saving.
CONTOH PERHITUNGAN MUDHARABAH DALAM NON SAVING
Ada 10 peserta, Premi per peserta 1 Jt, Jumlah premi = 10 jt, Loading \ Biaya 30 %, Hasil Investigasi setara dgn 10 %, Biaya Reas =1,5 jt, Biaya Klaim 2 jt, Bagi hasil 40% : 60 %.
PERHITUNGAN
Premi : 10.000.000
Loading\Biaya : (3.000.000)
Biaya Reas ( Neto ) : (1.500.000)
Premi Neto : 5.500.000
Biaya Kalim : (2.000.000 )
Klaim Reas : 1.600.000
Hasil Investasi : 1.000.000
Ta’awun ( 10%) : (1.000.000 )
Surplus yg di bagi hsl : 5.000.000
Bag Peserta 40 % X 5.100.000 = 2.040.000
Bag Perusahaan 60% X 5.100.000 = 3.060.000
Rate bagi hasil bagi peserta : 2.040.000 X 100 = 20.4%
10.000.000
Jadi Perusahaan memperoleh pengelolaan 3.000.000 + 3.060.000 = 6.060.000
Ta’awun= Membantu kumpulan lain yang klaimnya lebih besar dari premi ( kumpulan yang defisit ) dalam hal ini di asumkan.
CONTOH PERHITUNGAN MUDHARABAH ADA UNSUR SAVING
Ada 1000 peserta, Premi per peserta 1 Jt, Loading \ Biaya 35 %, Tabarru’ 5%, Hasil Investasi setara dgn 10 %, Bagi hasil 40% : 60 %.
PERHITUNGAN ( Premi Tahun 1 )
Dana Tabungan Dana Tabarru’
Premi bruto : 950.000.000 50.000.000
Loading\Biaya : 350.000.000 -
Premi Reas : – (10.500.000)
Premi yg bisa di Investasi : 600.000.000 40.000.000
Hasil Investasi : 60.000.000 4.000.000
Bagian Perusahaan : (24.000.000) (1.600.000 )
Dana Terkumpul : 636.000.000 42.400.000
Klaim ( Neto ) : (10.540.000 ) 9.000.000
Saldo dana peserta : 625..460.000 33.400.000
Perusahaan memperoleh :
Biaya = 350.000.000
Pengelolaan dana tabungan = 24.000.000
Pengelolaan dana Tabarru’ = 1.600.000
Total = 375.400.000
5. APLIKASI FIQH MU’AMALAH DALAM PERBANKAN
A. SCOPE BISNIS PERBANKAN
1. Trading, both cash delivery and deferred (al bai’)
2. Lease and lease purchase (al ijarah wa ijarah muntahiah bi tamlik
3. Partnership Investment (syirkah),
4. Deposit services (al wadi’ah), custodian dan trusteeship
5. Other services (ju’alah) such as money transfers, L/C issuance, collections (wakalah), bank guaranty (kafalah), etc.
B.SUMBER FINACE
Sumber finace dalam bank adalah INTERNAL FINANSING yang merupakan modal bank, dan EXTERNAL FINANCING yang berupa :
1. Equity financing 2. Debt financing.
• Equity Financing
• Management Share with Voting right Musyarakah / joint venture profit / loss sharing
• Perticipation share without voting right Mudharabah / trustee profit / loss sharing
• Debt Financing:
• Deferred Contract of exchange
• Lease and lease purchase-Leasing & Lease purchase
• Ijarah
• Ijarah muntahia bi tamlik
• Sales (al Bai)
• Murabahah
• Bai Bithaman Ajil
-Bai’ al Salam
-Bai’ al Istisna’
C.INTRUMENT BANK
Pada umumnya dalam menjalankan menejement bank membuat suatu instrument bank untuk menjalankan bisnisnya,beberapa instrument yang lazim digunakan seperti:
• Funding Instruments
• Financing Instruments
• Services Instruments
D.FUNDING INSTRUMENT
Untuk mendapatkan dana dari masyarakat bank syariah membuat produk :
1 Deposit account (Wadiah) Guaranteed deposit Non PLS funds.
2. General Investment Account (Mudharabah Mutlaqah) Non guaranteed
PLS Funds.
3. Special Investment Account (Mudharabah Muqayyadah) Non guaranteed
Fee base
E.FINANCING INSTRUMENTS
Adapun dana masyarakat yang sudah masuk dengan melaluli funding instrument dengan produk-produknya maka kemudihan bank memutar uang tersebut dengan cara menggunakan Financing instrument Contracts antara lain : 1. Syirkah (partnership) memakai Mudharabah, Musyarakah,2.Al Bai’ (trading) memakai Murabaha Salam, Istishna’, Ijarah, Ijarah Muntahiyah bi Tamlik 3. Ju’alah (services) memakai Wakalah (agency) Rahn (collateral) Kafalah (guarantee) Wadi’ah (deposit)4. others memakai Qard (loan) Hijr (forgiveness) Hibah (bonus) Sulh (reconciliation) Ibra’ (hair cut).
F.SERVICE INSTRUMENT
Selain financing instrument di atas, bank juga untuk melayani kebutuhan masyarakat mengeluarkan jasa-jasa antara lain :
• Wakalah (Agency)
• Kafalah (guarantee)
• Hawalah (transfer of debt)
• Ju’alah (other services)
• Rahn (collateral)
G.PIRANTI PERBANKAN
Syistem keuangan dan perbankan modern telah berusaha memenuhi kebutuhan manusia untuk menandai kegiatannya, bukan dengan dananya sendiri, melainkan dengan dana orang lain, baik dengan dengan menggunakan prinsip penyertaan dalam rangka pemenuhan permodalan (equity financing) maupun dengan prinsip pinjaman dalam rangka pemenuhan kebtuhan pembiayaan (debt financing).
Islam mempunyai hokum sendiri untuk memenuhi kebutuhan tersebut, yaitu melalui akad-akad bagi hasil (profit and loss sharing), dan akad-akad jual beli (al-ba’i) untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan (debt financing). Bank islam tidak menggunakan metode pinjam meminjam uang dalam rangka kegiatan komersial, karena setiap pinjam-meminjam uang yang dilakukan dengan persyaratan atau janji pemberian imbalan adalah termasuk riba. Oleh karena itu mekanisme operasional perbankan syariah dijalankan dengan menggunakan piranti-piranti keuangan yang mendasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
H.PRINSIP BAGI HASIL (PROFIT AND LOSS SHARING)
1.Musyarakah (Joint Venture Profit Sharing)
Melalui kontrak ini, dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan bersama nasabahnya) dapat mengumpulkan modal mereka untuk membentuk sebuah perusahaa (syirkah al inan)” sebagai sebuah badan hokum (legal entity). Setiap pihak memiliki bagian secara proposional sesuai dengan kontribusi modal mereka dan mempunyai hak mengawasi (voting right) perusahaan sesuai dengan proposinya. Untuk pembagian keuntungan, setiap pihak menerima bagian keuntungan secara proposional dengan kontribusi modal masing-masing atau sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. Bila perusahaan merugi, maka kerugian itu juga dibebankan secara proposional kepada masing-masing pemberi modal.24
Aplikasinya dalam perbankan terlihat pada abad yang diterapkan pada usaha atau proyek di mana bank membiaya sebagian saja dari jumlah kebutuhan investasi atau modal kerjanya. Selebihnya dibiayai sendiri oleh nasabah. Akad ini juga diterapkan pada sindikasi antar bank atau lembaga keuangan.
Dalam kontrak tersebut, salah satu pihak dapat mengambil alih modal pihak lain sedang pihak lain tersebut menerima kembali modal mereka secara bertahap. Inilah yang disebut Musyarakah al Mutanaqishah. Aplikasinya dalam perbankan adalah pada pembiayan proyek oleh bank bersama nasabahnya atau bank dengan lembaga keuangan diambil alih oleh pihak lainya, di mana bagian dari bank atau lambaga keuangan diambil alih oleh pihak lainnya dengan cara mengangsur. Akad ini juga dapat dilaksanakan pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usahanya berjalan terus dengan modal yang tetap.
2.Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Kontrak mudaharaba25 juga merupakan suatu bentuk equito financing, tetapi mempunyai bentuk (feature) yang berbeda dari musyarakah. Pada mudharabah, hubungan kontrak bukan antar pemberi modal, melainkan antara penyedia adan (shaibul maal) dengan entreprenuer (mudharib). Pada kontrak mudharabah, seseorang mudharib (dapat berupa perorangan, rumah tangga preusan atau suatu unit ekonomi, termasuk bank) memeproleh modal dari unit ekonomi lainnya untuk tujuan melakukan perdagangan. Mudharib dalam kontrak ini menjadi trustee atas modal tersebut.
Jira proyek selesai, mudharib akan mengembalikan modal tersebut lepada penyedia modal berikut Proxy keuntungan yang telah disetujui sebelumnya. Bila terjadi kerugian maka seleuruh kerugian dipikul oleh shahibul mall. Sedang mudharib kehilangn keuntungan (imbalan bagi hasil) atas verja yang telah dilakukannya.
Bank dan lembaga keuangan dalam kontrak ini dapat menjadi salah satu pihak. Mereka dapat menjadi pengelola dana (mudharib) dalam hubungan mereka dengan para penabung dan investor, atau dapat menjadi penyedia dana (shahibul maal) dalam hubungan mereka dengan pihak pengguna dana.
Ada dua tipe mudharabah, yaitu Mutlaqah (tidak terikat) dan muqayadah (terikat).26
• Mudharabah Mutlaqah : pemilik dana memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola untuk menggunakan dan tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Pengelola bertanggungjawab untuk usaha sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf).
• Mudharabah Muqayyadah : pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagiannya. Pengelola menggunakan modal tersebut dengan tujuan yang dinyatakan secara khusus, yaitu untuk menghasilkan keuntungan.
I.PRINSIP JUAL – BELI (Al Bai’)
Pengertian jual-beli meliputi berbagai akad pertukaran (Exchange contract) antara suatu barang dan jasa dalam jumlah tertentu atas barang jasa lainnya. Penyerahan jumlah atau halaga barang dan jasa tersebut dapat dilakukan dengan segera (cash and carry) ataupun secara tangguh (deferred). Oleh karenanya, untuk memenuhi kebutuhan tipe kontrak jual-beli tangguh (deferred contract of Exchange).
Akad berarti perikatan, perjanjian pemufakatan. Setiap akad harus memenuhi unsure-unsur pokok (rukun akad), yaitu :
• Sighat (ijab-qabul) : Ijab berarti pernyataan melakukan ikatan dan qabul berarti pernyataan menerima ikatan.
• Muta’aqidaani yaitu pihak-pihak yang berakad dan
• Ma’qud fiih (obyek akad)
Sebelum terjadi ikatan, masing-masing pihak boleh mengajukan syarat-syarat asalkan dapat diterima oleh akal sehat. Akad yang shahih (cukup rukun dan syaratnya) berlaku mengikat, sebaliknya akad yang tidak shahih (kekurangan rukun dan syaratnya) tidak berlaku dan tidak mengikat.
1.Macam-Macam Jual-Beli
Dalam fiqih muamalah, telah diidentifikasi dan diuraikan macam-macam jual-beli, termasuk jenis-jenis jual beli yang dilarang oleh Islam.
Macam atau jenis jual-beli itu antara lain:
1. Bai’ al mutlaqah, yaitu prtukaran antara barang atau jasa dengan uang. Berperan sebagai alat tukar. Jual-beli semacam ini menjiwai semua produk-produk lemabga keuangan yang didasarkan atas prinsip jual-beli.
2. Bai’ al muqayyadah, yaitu jual-beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Aplikasi jual-beli semacam ini dapat dilakukan sebagai jalan keluar bagi transaksi ekspor yang tidak dapat mengahsilkan valuta asing (devisa). Karena itu dilakukan pertukaran barang dengan barang yang dinilai dalam valuta asing. Transaksi semacam ini lazim disebut counter trade.
3. Bai’ al sharf, yaitu jual-beli atau pertukaran satu mata uang asing dengan mata uang asing lain, seperti antara rupiah dengan dólar, dol;ar dengan yen dan sebagainya. Mata uang asing yang dalam bentuk uang giral (telegrafic transfer atau mail transfer).
4. bai’ al murahabah adalah akad jual-beli barang tertentu. Dalam transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.
5. Bai’ al musawamah adalah jual-beli biasa, di mana penjual tidak mmeberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatnya.
6. Bai’ al muwadha’ah yaitu jual-beli di mana penjual melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan (discount). Penjualan semacam ini biasanya hanya dilakukan untuk barang-barang atau aktiva tetap yang ila bukunya sudah Sangay rendah.
7. Bai’ as salam adalah akad jual-beli di mana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya sedangkan barang yang diperjualbelikan itu akan diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati. Bai’ as salam biasanya dialakukan untuk produk-produk pertanian jangka pendek.
8. Bai’ al istishna’ hampir sama dengan Bai’ as salam, yaitu kontrak jual-beli di mana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang disepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan kemudian.
Di antara jenis-jenis jual-beli tersebut, yang lazim digunakan sebagi prinsip model pembiayaan Syariah adalah pembaiyaan berdasarkan prinsip bai’ al murahabah, bai’ as salam dan bai’ istisna’.
2.Al Murahabah
Murahabah adalah salah satu bentuk jual-beli yng bersifat amanah Bentuk jual-beli ini berlandaskan apda sabda Rasulullah SAW dari Syuaib ar Rumy r.a.:
“Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan : pertama, menjual dengan pemabayaran tangguh (murahabah), kedua, muqarradhah (nama lain dari mudharabah) dan ketiga, mencampuri tepung dengan gandum untuk kepentingan rumah, bukan untuk diperjualbelikan.”
Dalam teknis perbankan, murahabah adalah akad jual-beli antara bank selaku penyedia barang (penjual) dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Bank memperoleh keuntungan jual-beli yang disepakati bersama. Rukun dan syarat mudharabah adalah sama dengan rukun dan syarat dalam fiqih, sedangkan syarat-syarat lain seperti barang, harga dan cara pembayaran adalah sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan keuntungan yang disepakati bersama. Jadi nasabah mengetahui keuntungan yang diambil oleh bank.
Selama akad belum berakhir maka harga jual-beli tidak boleh berubah. Apabila terjadi perubahan maka akad tersebut menjadi batal. Cara pembayaran dan jangka waktunya disepakati bersama, bias secara lumpsum ataupun secara angsuran. Muraba dengan pembayaran secara angsuran ini disebut juga bai’ bi traman ajil. Dalam prakteknya nasabah yang memesan untuk membeli barang menunjuk fikasi dan harga yang sesuai dengan keinginannya. Atas dasar itu bank melakukan pembelian secara tunai dari pemasok yang dikehendaki oleh nasabahnya, kemudian menjualnya secara tangguh kepada nasabah yang bersangkutan.
Melalui akad murabah, nasabah dapat memenuhi kebutuhannya untuk memperoleh dan memiliki barang yang dibutuhkan tanpa harus menyediakan uang tunai lebih dulu. Dengan kata lain nasabah telah memperoleh pembiayaan dari bank untuk pengadaan barang tersebut.
3.Bai’ as salam
Dalam teknis perbankan syariah, salam berarti pembelian yang dilakukan oleh bank dari nasabah dengan pembayaran di muka dengan jangka waktu penyerahan yang disepakati bersama. Harga yang di bayarkan dalam salam tidak boleh dalam bentuk utang melainkan dalam berntuk tunai yang dibayarkan segera. Tentu saja bank tidak bermasksud hanya malakukan salam untuk memperoleh barang. Barang itu harus dijual lagi untuk memperoleh keuntungan. Oleh karena itu dalam prakteknya transaksi pembelian salam oleh bank selalu diikuti atau di barengi dengan transaksi penjualan kepada pihak atau nasabah lainnya. Apabila penjualan barang itu dengan menggunakana skema murahabah.
Pada umumnya nasabah yang memerlukan fasilitas salam adalah nasabah yang menerima pesanan dari pelanggannya dengan syarat bahwa harga atas barang itu akan dibayar estela barang diserahkannya. Sementara nasabah tidak memiliki dana yang cukup untuk melakukan pengadaan barang yang dipesan tersebut. Agar nasabah dapat memperoleh dana yang dibutuhkan itu maka ia bukan melakukan penjualan langsung kepada pemesannya, melainkan menjual kepada bank dengan salam dan posisinya sebagai penjual tehadap pemesannya digantikan oleh bank. Tentu saja harga dalam jual-beli antara bank dengan nasabah produsen dengan pemesan barang. Selisih harga itu mejadi keuntungan bank.
4.Bai’ al Istishna’
Bai’ al Istishna’ adalah akad jual-beli antara pemesan / pembeli (mustashni’) dengan produsen / penjual (shani’) di mana barang yang akan diperjualbelikan harus dibuat lebi dulu dengan kriteria yang jelas. Istishna’ hampir sama dengan bai’ as salam. Bedanya hanya terletak pada cara pembayarannya. Pada salam pembyarannya harus dimuka dan segera, sedang pada istishna’ pembayarannya boleh di awal, ditengah atau di akhir, baik sekaligus ataupun secara bertahap.
Dalam prakteknya bank bertindak sebagai penjual (shani’ ke-1) kepada pemesan / pembeli dan mensubkannya kepada producen (shani’ ke-2).
J.PRINSIP SEWA – BELI
Sewa (ijarah) dan sewa-beli (ijarah wa iqtina’ atau disebut juga ijarah muntahiyah bi tamlik) oleh para ulama’ dianggap sebagai model pembiayaan yang dibenarkan oleh syariah Islam. Model inisecar konvensional dikenal sebagai operating lease dan financing lease. Al ijarah atau sewa adalah kontrak yang melibatkan suatu barang ( sebagai harga ) dengan jasa atau manfaat atas barang lainnya. Penyewa dalat juga diberi opsi untuk memiliki barang yang disewakan tersebut pada saat sewa selesai, dan kontrak ini disebut al hijarah wa iqtina’ atau al ijarah muntahiyah bi tamlik, dimana akad sewa yang terjadi antara bank (sebagai pemilik barang) dengan nasabah ( sebagai penyewa ) dengan cicilan sewanya sudah termasuk cicilan pokok harga barang.
K.PRINSIP QARD
Dalam rangka mewujudkan tanggung jawab sosialnya, bank Islam dapat memberikan fasilitas yang disebut al qard al hasan, yaitu penyediaan pinjaman dana kepada pihak-pihak yang patut mendapatkan. Secara syariah peminjam hanya berkewajiban membayar kembali pokok pinjamannya, walaupun Syariah membolehkan peminjam untuk memberikan imbalan sesuai dengan keikhlasannya, tetapi bank sama sekali dilarang untuk meminta imbalan apapun.
Bank juga dapat menggunakan akad ini sebagai produk pelengkap untuk memfasilitasi nasabah yang membutuhkan dana talangan segera untuk jangka waktu yang sangat pendek.
L.PRINSIP AL WADI’AH ( TITIPAN )
Ada dua tipe wadi’ah, yaitu wadi’ah yad amanah dan wadi’ah yad dhamanah.
1.Wadi’ah Yad Amanah
Wadi’ah yad amanah adalah akad titipan di mana penerima titipan (custodian) adalah penerima keprcayaan (trustee), artinya ia tidak diharuskan mengganti segala resiko kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada asset titipan, kecuali bila hal itu terjadi karena akibat kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan atau bila status titpan telah berubah menjadi wadi’ah yad dhamana.
Dibawah prinsip yad amanah ini aset titipan dati setiap pemilik harus dipisahkan, dan aset tersebut tidak boleh dipergunakan dan custodian tidak berhak untuk memanfaatkan asset titipan tersebut. Status penerim titipan berdasarkan wadi’ah yad amanah akan berubah menjadi wadi’ah yad dhamanah apabila terjadi salah satu dari dua hal ini (1) harta dalam titipan telah dicampur, dan (2) custodian menggunakan harta titipan.
Penerapannya dalam perbankan dapat dilahat, misalnya dalam pelayanan jasa penitipan surat-surat berharga (custodian).
2.Wadi’ah Yad Dhamanah
Wadia’ah Yad Dhamanah adlah akad titipan di mana penerima titilan (custodian) adlah trustee yang sekaligus penjamin (guarantor) keamanan aset yang dititipkan. Penerima simpanan bertanggungjawab penuh atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada asset titipan tersebut.
Dengan prinsip ini, custodian menerima simpanan harta dati pemiliknya yang memerlukan jasa penitipan, dan penyimpanan mempunyai kebebasan mutlak untuk menariknya kembali sewaktu-waktu. Di bawah prinsip ini harta titipan tidak harus dipisahkan dan dapat digunakan dalam perdagangan, dan custodian berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan dalam perdagangan.
Jadi custodian memperoleh izin dari pemilik harta untuk menggunakannya dalam perniagaan selama harta tersebut berada di tangannya. Penyimpan sewaktu-waktu dapat menarik sebagian atau seluruh harta yang mereka miliki. Dengan demikian mereka memerlukan jaminan penerimaan kembali atas simpanan mereka.
Semua keuntungan yang dihasilkan dari penggunaan harta tersebut selama dalam status simpanan adalah menjadi hak custodian. Tetapi custodian diperbolehkan memberikan bonus kepada pemilik harta atas kehendaknya sendiri, tanpa diikat oleh perjanjian.
L.Prinsip Rahn
Dalam teknis perbankan, akad ini dapat dipergunakan sebagai tamabahan pada pembiayaan yang beresiko dan memerlukan jaminan tamabahan. Akad ini juga dapat menjadi produk tersendiri untuk melayani kebutuhan nasabah guna keperluan yang bersifat jasa dan konsumtif, seperti pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Bank atau lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang yang digadaikan tersebut.
M.Prinsip Wakalah
Dalam aplikasinya pada perbankan Syariah, wakalah biasanya diterapkan untuk penerbitan Letter Of Credit (L/C) atau penerusan permintaan akan barang dalam negeri dari bank di luar negeri (L/C ekspor). Wakalah juga diterapkan untuk mentransfer dana nasabah kepada pihak lain.
N.Prinsip Kafalah
Ada tiga jenis kafalah, yaitu:
• Kafalah bin nafs, yaitu jaminan dari diri si penjamin (personal guarantee);
• Kafalah bin maal, yaitu jaminan pemabayaran utang atau pelunasan utang. Aplikasinya dalam perbankan dapat bebrbentuk jaminan uang muka (advance payment bond) atau jaminan pembayaran (payment bond)
• Kafalah muallaqah, yaitu jaminan mutlak yang dibatasi oleh kurun tertentu dan mutlak tujuan tertentu. Dalam perbankan mdern hal ini diterapkan untuk jaminan pelaksanaan suatu proyek (performance bonds) atau jaminan penawaran (bid bonds).
O.Prinsip Hawalah
Di pasar keuangan konvensional praktek hawalah dapat dilihat pada transaksi anjak piutang (factoring). Namun sebagaimana diuraikan di atas, kebanyakan ulama tidak memperbolehkan mengambil manfaat (imbalan) atas pemindahan utang / piutang tersebut.
P.Prinsip Jua’alah
Ju’alah adalah suatu kontrak di mana pihak pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas / pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama. Prinsip ini dapat diterapkan oleh bank dalam menawarkan berbagai pelayanan dengan mengambil fee dari nasabah seperti Referensi Bank, Informasi Usaha dan sebagainya.
Q.Prinsip sharf
Sharf adalah transaksi pertukaran antara emas dengan perak atau pertukaran valuta asing, di mana uang asing dipertukarkan dengan mata uang domestic atau dengan mata uang asing lainnya.
Bank Islam sebagai lembaga keuangan dapat menerapkan prinsip ini, dengan catatan harus memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam beberapa hadits, anatara lain: (1) harus tunai; (2) serah terima harus dilaksanakan dalam majelis kontak; dan (3) bila dipertukarkan mata uang yang sama harus jumlah / kuantitas yang sama.
Sumber Bacaan :
1. Dr.H.Hendi Suhendi,Msi. Fiqh Muamalah, Raja grafindo persada.Jakarta2007.
2. Nazariyah Hamad , Mu’jam Almushtholakhaat al-iqtishodiyah fii lughotil fuqoha, Alma’had al ‘alamy lilfikril Islamy,1981 USA.
3. Lajnah Min Asaatidzah Qismul fiqh almuqoron, Qodhoya fiqhiyah mu’ashiroh, Univ Al-Azhar Kuliyah Syari’ah wal qonun,Mesir.
4. Muhammad Rawas Qal’ajy, Hamid shodiq Qonaiby, Mu’jam Lughotul Fuqoha, Darunnafais, Beirut.
5. Ir.Muhammad Syakir Sula. Asuransi Syariah, Gema Insani,Yakarta 2004.
6. Drs.Zainul Arifin,MBA,Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari’ah, Pustaka Albert, Jakarta 2005.
7. Muhamad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari teori ke praktek, gema Insani, Yakarta 2001
8. www. Pesantren online.org.
Catatan : Jika anda merasa posting ini bagus dan bermanfaat, sebarkan kepada teman2 anda di facebook Klik Disini






assalamu’alaikum
saya eka pak.saya sedang menjalani penyelesaian skripsi.saya pernah baca skripsi tentang eequity financing dan debt financing.disana terdapat rumus
equity financing :jumlah equity financing di bagi total pembiayaan(equity financing dan debt financing) sedangkan
debt financing : jumlah debt financing di bagi total pembiayaan.
saya mau tanya pak.apakah perhitungan ini sudah umum digunakan?
apakah rumus ini benar adanya? mohon jwabannya ya pak.saya bnr2 butuh ini.syukron.jazakumullah khairon katsiron.