<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>M.ESy Azzahra &#187; Ekonomi Islam</title>
	<atom:link href="http://mei-azzahra.com/category/ekonomi-islam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://mei-azzahra.com</link>
	<description>Pascasarjana Magister Ekonomi Islam Azzahra</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Jan 2012 02:18:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Membentuk Soliditas &amp; Sinergi Teamwork Ekonomi Syariah</title>
		<link>http://mei-azzahra.com/2012/01/01/membentuk-soliditas-sinergi-teamwork-ekonomi-syariah/</link>
		<comments>http://mei-azzahra.com/2012/01/01/membentuk-soliditas-sinergi-teamwork-ekonomi-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 01 Jan 2012 07:27:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Basrul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Info]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mei-azzahra.com/?p=1055</guid>
		<description><![CDATA[Oleh:Any Setianingrum, M.E.Sy Hanya memerlukan waktu kurang lebih 2 minggu, 22 peserta Raker Universitas Azzahra berhasil berkumpul untuk menyamakan visi dan misi dalam mewujudkan program Ekonomi Syariah menjadi program unggulan. Kesejukan udara di sekitar Villa Azzahra yang berlokasi di Cisarua, Puncak, Bogor mengawal berlangsungnya raker dengan lancar hingga akhir acara usai, dimulai pukul 09.00 s/d [...]<p><a href="http://mei-azzahra.com/2012/01/01/membentuk-soliditas-sinergi-teamwork-ekonomi-syariah/">Membentuk Soliditas &#038; Sinergi Teamwork Ekonomi Syariah</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a5.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash4/405417_315421251825301_100000722867370_992409_402731057_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="150" />Oleh:Any Setianingrum, M.E.Sy<br />
Hanya memerlukan waktu kurang lebih 2 minggu, 22 peserta Raker Universitas Azzahra berhasil berkumpul untuk menyamakan visi dan misi dalam mewujudkan program <a title="UMKM Indonesia VS Prinsip Ekonomi Syariah" href="http://mei-azzahra.com/2011/10/05/umkm-indonesia-vs-prinsip-ekonomi-syariah/"><strong>Ekonomi Syariah</strong> </a>menjadi program unggulan. Kesejukan udara di sekitar Villa Azzahra yang berlokasi di Cisarua, Puncak, Bogor mengawal berlangsungnya raker dengan lancar hingga akhir acara usai, dimulai pukul 09.00 s/d 21.30.</p>
<p>Raker dihadiri dan dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Azzahra, Bapak Syamsu A. Makka, M.Si, Ketua Dewan Pakar Ekonomi Syariah Universitas Azzahra, Bapak Dr. Arie Mooduto,  Jajaran pimpinan universitas yakni para Pembantu Rektor, Dekan FE, PJs Dekan FAI, para Dosen dan unit-unit pendukung terkait.  Rektor membuka acara dengan menyampaikan visi misi secara global mengenai dicanangkannya program Ekonomi Syariah menjadi unggulan dan harapannya ke depan terhadap peran Universitas bagi kemaslahatan masyarakat luas. Dilanjutkan dengan pemaparan Sharia Worldview oleh Ketua Dewan Pakar, sebagai landasan kerangka berpikir dalam menumbuhkembangkan program Ekonomi Syariah.</p>
<p>Pemaparan program dan kegiatan operasional untuk mendukung pencapaian visi, misi, tujuan disampaikan masing2 unit kerja terkait, yakni Direktur Pasca Sarjana, Bapak Tatok Djoko Sudiarto, M.IB, Kaprodi S1, Ibu Any Setianingrum, M.E.Sy dan Kaprodi D3, Bapak Handi Suraja, SE. Sebagai bagian tidak terpisahkan dari pencanangan program Ekonomi Syariah menjadi unggulan, Bapak Ilyas Indra, SH, MH,  selaku Wakil Rektor bidang kemahasiswaan dan marketing, beserta tim,  juga menyampaikan berbagai agenda dan strateginya. Sedang Bapak Taufan Maulamin, MM, selaku tim Dewan Pakar, menyampaikan materi tentang Manajemen dan kualifikasi SDI dan Dosen.</p>
<p>Berbagai tanggapan, tanya jawab, diskusi, sumbang saran dan pemikiran dari seluruh peserta menjadi jantung kehidupan jalannya raker selama 12,5 jam. Dan interaksi tersebut sangatlah berperan dalam menghasilkan kesepakatan dan point-point raker yang berkualitas dan bermanfaat. Point-point dan kesepakatan tersebut terangkum dalam sekitar 40 butir terdiri dari agenda dan isu, yang tentunya memerlukan tindak lanjut dan dukungan, kerja sama serta komitmen dari seluruh bidang terkait dalam implementasi dan kesuksesan tujuan.</p>
<p>Bertepatan dengan turunnya gerimis, di akhir acara, dipimpin oleh Rektor, seluruh peserta raker membulatkan tekadnya untuk menyukseskan program Ekonomi Syariah menjadi unggulan pada tahun 2015 dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Acara ditutup dengan doa yang dipimpin Ketua Dewan Pakar. Semoga Allah SWT memberikan Petunjuk, Rahmat, Berkah dan Ridho-Nya  untuk semua tujuan dan hasil kerja seluruh civitas akademika <strong>Ekonomi syariah</strong> Universitas Azzahra untuk kemaslahatan umat.<br />
<img style="margin-right: 4px; margin-left: 4px; margin-top: 8px; margin-bottom: 8px;" src="http://a5.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc7/393646_315427361824690_100000722867370_992463_36798456_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="600" height="352" /></p>
<p><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a4.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash4/380779_315433538490739_100000722867370_992493_2059798297_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="300" height="225" /><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a5.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash4/396968_315433911824035_100000722867370_992507_844262112_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="300" height="225" /><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://photos-a.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc7/398139_315433565157403_100000722867370_992494_1782891250_a.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="300" height="225" /><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a7.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc7/379999_315433578490735_100000722867370_992495_1957250767_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="300" height="225" /><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a5.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash4/397498_315433601824066_100000722867370_992496_1040559118_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="300" height="225" /><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a3.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc7/403235_315433625157397_100000722867370_992497_1680416985_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="300" height="225" /><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a4.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc7/402298_315433648490728_100000722867370_992498_116617514_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="300" height="225" /><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a6.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc7/393746_315433685157391_100000722867370_992499_2040031690_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="300" height="225" /><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a8.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash4/378992_315433715157388_100000722867370_992500_1176049169_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="300" height="225" /><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a2.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash4/386092_315433735157386_100000722867370_992501_345322035_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="300" height="225" /><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a4.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash4/385480_315433748490718_100000722867370_992502_1726775164_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="300" height="225" /><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a6.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash4/404508_315433778490715_100000722867370_992503_238460543_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="300" height="225" /><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a7.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc7/379521_315433825157377_100000722867370_992504_741343834_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="300" height="225" /><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a1.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc7/393494_315433865157373_100000722867370_992505_2139694090_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="300" height="225" /></p>
<p><a href="http://mei-azzahra.com/2012/01/01/membentuk-soliditas-sinergi-teamwork-ekonomi-syariah/">Membentuk Soliditas &#038; Sinergi Teamwork Ekonomi Syariah</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mei-azzahra.com/2012/01/01/membentuk-soliditas-sinergi-teamwork-ekonomi-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>UMKM Indonesia VS Prinsip Ekonomi Syariah</title>
		<link>http://mei-azzahra.com/2011/10/05/umkm-indonesia-vs-prinsip-ekonomi-syariah/</link>
		<comments>http://mei-azzahra.com/2011/10/05/umkm-indonesia-vs-prinsip-ekonomi-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 Oct 2011 06:32:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Basrul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mei-azzahra.com/?p=1023</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Any Setianingrum Oleh Any Setianingrum M.E,Sy Alumni Pascasarjana Magister Ekonomi Syariah Universitas Azzahra Indonesia memiliki 51,3 juta unit UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) atau sekitar  99,91 persen dari total pelaku usaha bergerak di sektor UMKM (2009). Terdapat  97,1 persen (sekitar 90,9 juta) tenaga kerja di negeri ini yang bergantung pada sektor UMKM. Dengan [...]<p><a href="http://mei-azzahra.com/2011/10/05/umkm-indonesia-vs-prinsip-ekonomi-syariah/">UMKM Indonesia VS Prinsip Ekonomi Syariah</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a2.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc6/184733_1813890621613_1070468877_32019869_1052270_n.jpg" alt="ekonomi syariah Any Setianingrum" width="160" /></p>
<p>Oleh Any Setianingrum Oleh Any Setianingrum M.E,Sy Alumni Pascasarjana Magister <strong><a title="ekonomi syariah" href="http://mei-azzahra.com/2011/07/07/suap-menyuap-vs-prinsip-ekonomi-syariah/" target="_blank">Ekonomi Syariah</a></strong> Universitas Azzahra</p>
<p>Indonesia memiliki 51,3 juta unit UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) atau sekitar  99,91 persen dari total pelaku usaha bergerak di sektor UMKM (2009). Terdapat  97,1 persen (sekitar 90,9 juta) tenaga kerja di negeri ini yang bergantung pada sektor UMKM. Dengan jumlah penduduk 237,6  juta (2010) dan SDA yang dimiliki seharusnya Indonesia memiliki basis-basis UMKM yang kuat. Keberhasilan UMKM adalah keberhasilan masyarakat Indonesia, sebab sektor ini merupakan jumlah mayoritas dan memberikan kontribusi kepada negara pada banyak bidang. Data tahun 2009, kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar Rp 2.609,4 triliun atau mencapai 55,6 persen. Kontribusi UMKM terhadap devisa negara sebesar Rp.183,8 triliun atau 20,2 persen, kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional 2-4persen, dan merupakan nilai investasi yang signifikan mencapai Rp.640,4 triliun atau 52,9 persen.</p>
<p>Seharusnya Indonesia adalah rumah yang bersahabat bagi UMKM. Namun pada kenyataannya, tidak ringan kendala dan tantangan yang harus dihadapi sektor UMKM selama Republik ini berdiri. Diantara kendala klasik adalah permodalan, collateral, legalitas, akses pasar dan kualitas SDM. Salah satu contoh konkretnya, walaupun pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan dan peraturan guna menumbuhkembangkan UMKM, pada kenyataannya dari data tahun 2010, baru sekitar 30 persen UMKM yang mendapat akses pelayanan bank dan lembaga keuangan lainnya.</p>
<p>Sudah seharusnya berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah dikeluarkan untuk mendukung tumbuh kembang UMKM. Regulasi yang tidak adil akan menyebabkan berkurangnya produktivitas, meningkatnya ketergantungan pada impor, berkurangnya daya saing, dan menekan penghasilan masyarakat khususnya lapisan bawah, dan pada akhirnya perkembangan UMKM tersebut sulit terwujud. Pemegang kendali di negeri ini harus memiliki komitmen kuat pada kepentingan rakyat banyak, karena tindakan yang hanya mengamankan kepentingan individu/kelompok baik dengan regulasi yang tidak adil maupun praktek KKN/lainnya tidak akan menjamin tujuan individu/kelompok tersebut terkabul. Perjalanan keuntungan materi yang didapat dari kegiatan batil tidak ada yang bisa menjamin sampai pada tempatnya/tujuannya seperti yang diharapkan pelaku, justru bisa memberikan hasil sebaliknya kepada pelaku tersebut. Karena itulah regulasi harus dibuat benar-benar untuk kemaslahatan masyarakat luas.</p>
<p>Peluang bidang produk dan jasa masih sangat luas untuk digarap UMKM mengingat besarnya potensi sumber daya yang ada di wilayah Indonesia yang terbentang pada 17.504 pulau. Lingkaran peluang tersebut harus dipecahkan oleh berbagai elemen pelaku usaha dan lembaga/institusi terkait dengan pemerintah sebagai katalisatornya.</p>
<p>Bagaimana sulitnya menjadi pelaku usaha di negeri ini bisa digambarkan berdasarkan pemeringkatan Doing Business 2011, atau kemudahan berbisnis untuk wiraswasta lokal, yang dirilis Bank Dunia.  Indonesia berada di peringkat  121 dari 183 negara, terhadap aspek-aspek regulasi bisnis kunci untuk perusahaan lokal. Peringkat 121 tersebut hampir sejajar dengan negara-negara kecil di Afrika, dan dibanding tahun lalu yang berada diperingkat 115, artinya tahun ini memburuk. Padahal secara keseluruhan yang terjadi di negara-negara di seluruh dunia, lebih dari setengah regulasi telah berubah dalam 5 tahun terakhir sehingga lebih mempermudah permulaan bisnis, perdagangan dan pembayaran pajak.</p>
<p>Bagaimana kedudukan UMKM dalam prinsip ekonomi syariah? Dalam prinsip ekonomi syariah, penopang utama perekonomian adalah sektor rill, sedangkan sektor moneter hanya sebagai pendukung. Prinsip tersebut  dapat terlihat pada kinerja bank syariah yang memiliki tingkat FDR (Financing to Deposit Ratio) selalu di kisaran 100%, dimana sebagian besar pembiayaan disalurkan pada sektor UMKM. Bank syariah bukanlah financial sector based banking sebagaimana bank konvensional.<br />
Sebaliknya, bank syariah adalah real sector based banking. Seluruh dana di bank syariah yang dikeluarkan harus memiliki underlying asset yang jelas. Sedangkan, banyak dana bank konvensional tidak mempunyai dampak terhadap pertumbuhan sektor riil, hal tersebut tercermin pada angka LDR (Loan to Deposit Ratio) yang masih berada dikisaran 70 persen (2009), lebih rendah dibanding FDR bank syariah. Dana bank konvensional juga banyak dibelikan SBI (Sertifikat Bank Indonesia) untuk mendapatkan pendapatan suku bunga tanpa risiko dan banyak pula digunakan untuk spekulasi di pasar uang, yang tidak mendorong pertumbuhan sektor riil.</p>
<p>Prinsip ekonomi Syariah menekankan perlunya menggerakkan sektor riil yang minus kegiatan maisir (spekulasi/judi), gharar (ketidakjelasan), riba, serta berbasis halal haram dan manfaat mudarat. Perekonomian yang dibangun di atas kekuatan sektor riil bertumpu pada  produktivitas seluruh level masyarakat sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya sehingga menciptakan  keseimbangan ekonomi yang adil dan proposional, hingga membentuk mata rantai perekonomian yang stabil dan tidak mudah goyah/mengalami tekanan, khususnya ketika dia membesar. Berbeda halnya jika penopang utama perekonomian adalah sektor keuangan yang rentan melibatkan unsur maisir, gharar, riba dan mengabaikan pertimbangan halal haram serta manfaat mudarat. Bangunan perekonomian tersebut akan sangat rentan mengalami tekanan ketika besar, karena mata rantai ekonomi yang terbentuk tidak memiliki persenyawaan komprehensif dikarenakan tidak berkontribusi secara riil dengan seluruh unsur ekonomi, yang meliputi konsumen, produsen, barang/jasa riil, kejelasan transaksi, nilai moral dan etika yang sejalan dengan halal haram serta manfaat mudarat.</p>
<p>Saat ini dunia justru dikuasai oleh transaksi derivatif yang 100 kali lebih cepat berputar dibanding sektor riil. Demikian pula di Indonesia, transaksi non riil tersebut memiliki kecepatan 2 kali dibanding sektor riil. Besarnya volume transaksi derivatif tersebut hanya mudah diakses oleh pemilik modal, tidak bagi masyarakat luas, khususnya golongan menengah bawah. Lain halnya jika perekonomian besar karena banyaknya basis-basis industri, perdagangan, proyek dan kegiatan usaha individu/kemitraan, maka yang terjadi adalah simbiose mutualisme diatara seluruh level masyarakat/peserta ekonomi tanpa menimbulkan Zero sum game (keadaan dimana ada pihak yang mengambil keuntungan dengan menimbulkan kerugian di pihak lain).</p>
<p>Prinsip ekonomi syariah sangat mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMKM, yang merupakan jumlah mayoritas dimana umat berada di dalamnya. Melalui denyut nadi kegiatan usaha yang digerakkan oleh rakyat lah, bangunan ekonomi sebuah negara akan mengukuhkan kekuatan, kestabilan, kemandirian dan kedaulatannya. Dan bukan melalui denyut nadi UMKM negara lain/perusahaan besar negara lain yang menditribusikan produk/jasanya di pasar milik rakyat Indonesia.</p>
<p><em>Penulis adalah akademisi dan pengamat ekonomi syariah</em></p>
<p>Sumber : <a href="http://www.republika.co.id/berita/nasional/opini/11/10/02/lsf53r-umkm-indonesia-vs-prinsip-ekonomi-syariah" rel="nofollow">http://www.republika.co.id/berita/nasional/opini/11/10/02/lsf53r-umkm-indonesia-vs-prinsip-ekonomi-syariah</a></p>
<p><a href="http://mei-azzahra.com/2011/10/05/umkm-indonesia-vs-prinsip-ekonomi-syariah/">UMKM Indonesia VS Prinsip Ekonomi Syariah</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mei-azzahra.com/2011/10/05/umkm-indonesia-vs-prinsip-ekonomi-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kemerdekaan Ekonomi Vs Prinsip Ekonomi Syariah</title>
		<link>http://mei-azzahra.com/2011/08/22/kemerdekaan-ekonomi-vs-prinsip-ekonomi-syariah/</link>
		<comments>http://mei-azzahra.com/2011/08/22/kemerdekaan-ekonomi-vs-prinsip-ekonomi-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 22 Aug 2011 03:43:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Basrul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mei-azzahra.com/?p=1007</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Any Setianingrum M.E,Sy Alumni Pascasarjana Magister Ekonomi Syariah Universitas Azzahra 66 tahun kemerdekaan adalah waktu yang cukup untuk meraih kesuksesan ekonomi sebuah negara. Malaysia, negara Islam modern dan dinamis, yang usia kemerdekaannya lebih muda 12 tahun dari Indonesia telah mencanangkan menjadi negara maju pada tahun 2020. Rasulullah SAW beserta sahabatnya dalam waktu singkat sukses [...]<p><a href="http://mei-azzahra.com/2011/08/22/kemerdekaan-ekonomi-vs-prinsip-ekonomi-syariah/">Kemerdekaan Ekonomi Vs Prinsip Ekonomi Syariah</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a2.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc6/184733_1813890621613_1070468877_32019869_1052270_n.jpg" alt="ekonomi syariah Any Setianingrum" width="160" />Oleh Any Setianingrum M.E,Sy Alumni Pascasarjana Magister <strong><a title="ekonomi syariah" href="http://mei-azzahra.com/2011/07/07/suap-menyuap-vs-prinsip-ekonomi-syariah/" target="_blank">Ekonomi Syariah</a></strong> Universitas Azzahra</p>
<p>66 tahun kemerdekaan adalah waktu yang cukup untuk meraih kesuksesan ekonomi sebuah negara. Malaysia, negara Islam modern dan dinamis, yang usia kemerdekaannya lebih muda 12 tahun dari Indonesia telah mencanangkan menjadi negara maju pada tahun 2020. Rasulullah SAW beserta sahabatnya dalam waktu singkat sukses merubah perekonomian kota Madinah menjadi perekonomian yang penuh keadilan dan sejahtera. Bagaimana wajah 66 tahun kemerdekaan ekonomi Indonesia?</p>
<p>Tahun 2011 penguasaan/kepemilikan asing kurang lebih pada sektor pertambangan mencapai 75%, sektor perbankan 47,02%, industri telekomunikasi 24-95%. Fakta lain yang sungguh ironis adalah, ada sebuah perusahaan asal Singapura menguasai 85 ribu hektar perkebunan sawit di Indonesia, sementara luas negara Singapura sendiri kurang dari 70 ribu hektar (Sumber Kompas, 25 Mei 2011). Kebutuhan pokok pangan seperti beras, kedelai, gula, daging sapi garam masih pula diperoleh dengan cara mengimpor.  Cicilan hutang pokok plus bunga yang dibayar dalam 6 tahun terakhir adalah 877,633 triliun (SD-IGJ,  2010), lebih besar dari APBN 2007 dan melebihi seluruh pendapatan dari pajak setahun.</p>
<p>Biaya, waktu dan energi untuk merintis mengurangi ketergantungan pada asing, serta resistensi dari sebagian kecil pihak yang diuntungkan dari kegiatan impor/kepemilikan asing, tentulah tidak seberapa besar dibanding dengan manfaat dan keberkahan yang diperoleh dalam jangka panjang jika pemenuhan kebutuhan tersebut bisa diproduksi sendiri. Produk-produk/kepemilikan lokal selain akan memberi efek penciptaan lapangan kerja bagi 8,12 juta orang pengangguran (BPS, 2011), juga memberikan manfaat lain bagi kedaulatan dan martabat bangsa.  Adapun adanya kenyataan lebih murah, lebih praktis dan lebih mudah pada produk impor/kepemilikan asing janganlah mengecoh Indonesia untuk terus bertahan menjadi sasaran empuk produk/kepemilikan asing, sebab hal itu tidak akan berhasil memenuhi substansi kebutuhan sebuah negara berdaulat.</p>
<p>Negara akan mudah terjebak dalam berbagai musibah ekonomi jika produk/kepemilikan asing telah mendominasi. Diantara musibah ekonomi adalah melemahnya basis-basis produksi dan  produktifitas sektor riil sehingga pembangunan ekonomi memiliki kualitas yang rendah karena mengandalkan sektor konsumsi yang sebagian besar merupakan produk asing. Musibah serius lainnya adalah besarnya kerusakan lingkungan, bagaimanapun pihak asing yang menguasai hutan dan perkebunan Indonesia tidak akan sepenuhnya memiliki rasa tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan negara lain, apalagi memikirkan kepentingan generasi penerus negara orang. Musibah memilukan lainnya adalah beban berat yang harus dipikul jutaan warung-warung kecil dan para pedagang di pasar-pasar tradisional di seluruh pelosok tanah air akibat menjamurnya hypermarket dan supermarket yang mayoritas di dalamnya terdapat kepemilikan asing.</p>
<p>Akibat lilitan utang, Indonesia menjadi sangat mudah jatuh dalam tekanan asing, khususnya dalam penyusunan UU dan kebijakan-kebijakan strategis pemerintah. Melalui UU dan kebijakan yang telah tertawan  itulah intervensi asing sangat mudah masuk.</p>
<p>Sistem ekonomi neoliberalis yang mengedepankan perdagangan bebas, spekulasi valas, pasar dan komoditas serta privatisasi layanan masyarakat memberikan kontribusi besar kepada wajah perekonomian Indonesia dan dunia hingga menjadi seperti saat ini. Sepanjang abad 20 telah terjadi lebih dari 20 Krisis ekonomi di negara-negara kapitalisme dan para pengikut setianya (Davies, 1996).</p>
<p>Berikut ini akan diuraikan secara singkat, pengaturan perekonomian negara dalam perspektif prinsip ekonomi syariah yang bisa menjadi hikmah. Indikator kesuksesan perekonomian sebuah negara dalam Islam tidak hanya ditentukan oleh pendapatan per kapita, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik saja, namun juga ditentukan oleh ada/tidaknya keadilan dalam kesejahteraan masyarakat, dan keadaan keimanan penduduknya yang tercermin pada keadaan moral, etika dan performa sektor sosial atau ketaatan penduduk dalam membayar ZIS.</p>
<p>Kebijakan dasar perekonomian negara adalah melalui mekanisme zakat dan pelarangan riba. Dalam perspektif Islam, jika semua kegiatan usaha dipaksa mengikuti laju suku bunga maka akan terjadi ekploitasi peserta ekonomi yang lemah oleh peserta yang lebih kuat yang akan menyuburkan spekulasi, inflasi dan menumpuknya harta pada sekelompok orang. Karena itulah sistem ekonomi negara harus selalu mengintegrasikan sektor moneter dengan sektor riil sebagai konsekuensi dilarangnya riba, gharar (ketidakjelasan) dan spekulasi.</p>
<p>Kebijakan pemerintah secara umum dalam perekonomian Islam adalah mengoptimalisasi sektor sosial dan institusi penunjang pasar. Perekonomian Islam sangat mendukung kegiatan bisnis/perdagangan, mengedepankan produktivitas dalam pertumbuhan sektor riil yang berbasis halal-haram dan manfaat-mudarat dengan basis transaksi jual beli, sewa menyewa dan bagi hasil. Optimalisasi institusi pasar akan menghidupkan basis-basis produksi, meningkatkan produktifitas, menekan inflasi, membuka lapangan kerja, menekan kemiskinan dan menjadikan produk asing hanya sebagai mitra/pelengkap saja. Optimalisasi sektor sosial akan memberikan rasa tentram dan aman kepada rakyat.</p>
<p>Terkait sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak dalam sebuah negara, Rasulullah Saw bersabda: “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR Ibnu Majah). Jadi penguasaan sumber daya alam oleh kelompok saja tidak diperbolehkan apalagi oleh kelompok asing yang manfaat terbesarnya tidak jatuh ke tangan rakyat.</p>
<p>Dengan mekanisme yang konsisten tersebut selama pemerintahan Islam berjaya tidak ditemukan adanya krisis ekonomi yang serius dan terjadi berulang. Prinsip ekonomi Islam terbukti pula sangat mendukung nasionalisme dan kemerdekaan Indonesia terkait penegakkan nilai amanah untuk mengoptimalkan terlebih dulu segala sumber daya terdekat yang telah dikaruniakan Allah Swt. Adam Smith (1776), yang dianggap sebagai bapaknya ekonomi kapitalis, menganggap bahwa contoh terbaik masyarakat berperadaban tinggi yang kuat secara ekonomi dan politik adalah masyarakat Arab (Madinah) di bawah pimpinan Muhammad.</p>
<p>Para pendiri bangsa ini mungkin tidak pernah menduga di usia 66 tahun kemerdekaan, Indonesia belum sepenuhnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri dalam bidang ekonomi, jumlah orang miskin mencapai 30,02 juta orang (BPS, Maret, 2011) dan maraknya kasus KKN dan kiriminalitas. Namun tak ada kata terlambat, Rasulullah SAW, para sahabat dan masyarakat Madinah telah memberi inspirasi yang gemilang. Mereka berhasil membenahi perekonomian Madinah yang telah ratusan tahun dikuasai riba, ketidakadilan dan carut marutnya perilaku masyarakat menjadi kota dengan peradaban tinggi yang diakui dunia sepanjang masa.</p>
<p>Tulisan &#8220;Kemerdekaan Ekonomi Vs Prinsip <strong>Ekonomi Syariah</strong> &#8221; ini Dipublikasikan juga di Republika Online http://www.republika.co.id/berita/nasional/opini/11/08/20/lq7vwb-kemerdekaan-ekonomi-vs-prinsip-ekonomi-syariah.</p>
<p><a href="http://mei-azzahra.com/2011/08/22/kemerdekaan-ekonomi-vs-prinsip-ekonomi-syariah/">Kemerdekaan Ekonomi Vs Prinsip Ekonomi Syariah</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mei-azzahra.com/2011/08/22/kemerdekaan-ekonomi-vs-prinsip-ekonomi-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kenapa yang disahkan UU Zakat terlebih dahulu?</title>
		<link>http://mei-azzahra.com/2011/08/07/kenapa-yang-disahkan-uu-zakat-terlebih-dahulu/</link>
		<comments>http://mei-azzahra.com/2011/08/07/kenapa-yang-disahkan-uu-zakat-terlebih-dahulu/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 07 Aug 2011 02:31:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Basrul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mei-azzahra.com/?p=1033</guid>
		<description><![CDATA[Zakat atau yang berarti membersihkan yang maksudnya membersihkan harta kita dari mereka yang membutuhkan. Zakat adalah salah satu pondasi ekonomi pada pemerintahan Islam dahulu kala, bahkan Abu Bakar Ashshiddiq memerangi orang &#8211; orang yang tidak membayar zakat ketika masa &#8211; masa awal kekhalifahannya. Sebegitu pentingkah Zakat? dan mengapa sholat tidak dibuat aturan atau regulasinya sekalian? [...]<p><a href="http://mei-azzahra.com/2011/08/07/kenapa-yang-disahkan-uu-zakat-terlebih-dahulu/">Kenapa yang disahkan UU Zakat terlebih dahulu?</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><img style="margin: 4px;" src="http://mei-azzahra.com/wp-content/uploads/2011/11/hasbi1.jpg" alt="Hasbi Ekonom Syariah" width="150" height="176" /><p class="wp-caption-text">Hasbi Ash Shiddieqy</p></div>
<p><strong>Zakat</strong> atau yang berarti membersihkan yang maksudnya membersihkan harta kita dari mereka yang membutuhkan. Zakat adalah salah satu pondasi ekonomi pada pemerintahan Islam dahulu kala, bahkan Abu Bakar Ashshiddiq memerangi orang &#8211; orang yang tidak membayar zakat ketika masa &#8211; masa awal kekhalifahannya. Sebegitu pentingkah Zakat? dan mengapa sholat tidak dibuat aturan atau regulasinya sekalian?</p>
<p>Zakat adalah sandaran terakhir yang akan menopang seorang fakir dan miskin, seorang fakir dan miskin akan dapat mengakses ke pasar yang mana semula mereka tidak dapat mengakses ke pasar untuk kebutuhan hidupnya. Dengan ini akan memunculkan demand &#8211; demand baru yang akan mengakibatkan pula terciptanya supply &#8211; supply baru, walapupun pada awalnya terjadinya kenaikan harga karena demand naik terlebih dahulu, akan tetapi ingatlah manusia adalah makhluk cerdas yang mana telah diberikan akal oleh Allah SWT agar dapat memecahkan segala permasalahn hidup didunia, Inovasi dan Tekhnology, akan membuat supply &#8211; supply baru yang akan membuat harga menjadi stabil kembali dan bahkan dapat mengakibatkan harga bisa menjadi lebih murah karena semakin besar penjualan dapat mengakibatkan semakin besar keuntungan dan dapat menekan biaya. Inilah yang Allah SWT firman kan dalam Al-quran surat Ar-rum ayat 39 :</p>
<p>وَمَآءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِيَرْبُوا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُوا عِندَ اللهِ وَمَآءَاتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُوْ</p>
<p>لاَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ</p>
<p>“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)” (QS. Ar Rum : 39).</p>
<p>Di akhir ayat dikatakan bahwa zakat untuk mencapai keridhoan Allah SWT lah yang akan dilipat gandakan yaitu di dunia berupa turunnya harga dan bekerjanya perekonomian dan diakhirat berupa pahala.</p>
<p>Zakat juga dapat menjadi alasan seorang Hamba Allah SWT yang fakir dan miskin untuk TIDAK MENINGGALKAN SHOLAT karena kebutuhan minimalnya telah terpenuhi, sehingga alasan tidak sholat untuk mencari makan tidak dapat diterima.</p>
<p>Zakat juga dapat menjadi tolok ukur UMR (Upah Minimum Regional) disebuah daerah, orang &#8211; orang disebuah daerah yang miskin maka akan sedikit zakatnya dan wilayah yang kaya akan tinggi zakatnya dan dapat disalurkan ke tempat yang kekurangan tersebut sehingga mudah terdeteksi.</p>
<p>Keadaan &#8211; keadaan diatas dapat terjadi ketika dana &#8211; dana zakat tersebut benar &#8211; benar dikelola sesuai dengan petunjuk Alquran dan Al-hadits, Dalam Al-quran Surat At-taubah ayat 60 dikatakan bahwa zakat (dalam ayat tersebut dikatakan sedekah tapi diterjemahkan zakat) itu untuk 8 asnaf dan yang paling penting adalah fakir miskin dan inilah urutan pertama yang harus dipenuhi yaitu harus 100% untuk konsumtif dan bukan untuk produktif. Bahkan ketika mereka (fakir miskin) tidak tercover dengan zakat maka hukuman potong tangan ketika mereka mencuri untuk kebutuhan hidup mereka walaupun harta yang mereka curi cukup nisabnya hukuman potongan tangan tidak dapat diberlakukan, dan hal ini telah dilakukan oleh Umar Ibn Khattab dan justru orang kaya yang dicuri itulah dikenakan denda karena tidak bayar zakat.</p>
<p>Kesalahan Umum pengelolaan zakat pada zaman sekarang ini adalah Zakat Produktif, zakat itu tergolong transaksi Tabarru yaitu transaksi yang hanya mengharapkan ridho Allah SWT dan bukan transaksi Tijari yaitu transaksi yang mana juga mengharapkan profit. Ketika adanya kesalahan pengelolaan zakat ini terjadi maka terjadilah kekacauan dalam ekonomi, perampokan meningkat dan kriminalitas meningkat.</p>
<p>Mengelola zakat bukan lah hal yang mudah terutama menentukan siapa Muzakki dan siapa yang jadi mustahik, hal pertama yang harus dilihat pada seorang muzakki adalah penghasilannya apa telah mencapai nisabnya? Jumlah hartanya? Adakah hutang yang harus dibayar?</p>
<p>Seorang Muzakki harus dilihat jumlah penghasilan perbulannya berapa dan apabila mencukupi, maka lihat perbandingan asset yang ada dengan hutang, apakah asset yang ada dapat menutup hutang &#8211; hutangnya, apabila dapat maka dia WAJIB ZAKAT, dan apabila tidak mencukupi maka dilihat lagi pendapatannya apakah masih mencukupi atau tidak maka apabila masih dia wajib zakat dan apabila tidak berarti dia masuk kategori fakir atau miskin dan menjadi mustahik. Selain itu, jumlah amil atau pengelola zakat harus dbatasi karena hal ini untuk menghindari habisnya dana zakat hanya untuk membiayai amil zakat tersebut.</p>
<p>Itulah bukti &#8211; bukti tentang keindahan Islam, bahwa Islam sangat memperhatikan masalah manusia (human), salah bila dikatakan Islam tidak manusiawi atau sebagainya. Wallahu A&#8217;lam.</p>
<p>Ditulis Oleh Hasbi Ash Shiddieqy, Alumni Pascasarjana Magister Ekonomi Syariah Universitas Azzahra.</p>
<p><a href="http://mei-azzahra.com/2011/08/07/kenapa-yang-disahkan-uu-zakat-terlebih-dahulu/">Kenapa yang disahkan UU Zakat terlebih dahulu?</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mei-azzahra.com/2011/08/07/kenapa-yang-disahkan-uu-zakat-terlebih-dahulu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Suap Menyuap Vs Prinsip Ekonomi Syariah</title>
		<link>http://mei-azzahra.com/2011/07/07/suap-menyuap-vs-prinsip-ekonomi-syariah/</link>
		<comments>http://mei-azzahra.com/2011/07/07/suap-menyuap-vs-prinsip-ekonomi-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 07 Jul 2011 03:20:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Basrul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi syariah]]></category>
		<category><![CDATA[suap]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mei-azzahra.com/?p=998</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Any Setianingrum M.E,Sy Penulis adalah akademisi, pemerhati Ekonomi Syariah dan alumni Magister ekonomi Syariah Universitas Azzahra Kemarahan masyarakat luas sepertinya dianggap angin lalu oleh para pelaku suap menyuap, terbukti dari sebelum era reformasi hingga hari ini, aneka kasus korupsi terus menerus menghujani Indonesia. Maraknya berbagai ulasan sengit kasus suap menyuap di berbagai kalangan masyarakat [...]<p><a href="http://mei-azzahra.com/2011/07/07/suap-menyuap-vs-prinsip-ekonomi-syariah/">Suap Menyuap Vs Prinsip Ekonomi Syariah</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a2.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc6/184733_1813890621613_1070468877_32019869_1052270_n.jpg" alt="ekonomi syariah" width="200" /></p>
<h3>Oleh Any Setianingrum M.E,Sy<br />
Penulis adalah akademisi, pemerhati <a title="Sistem Ekonomi Syariah Mendukung Nasionalisme" href="http://mei-azzahra.com/2011/06/22/sistem-ekonomi-syariah-mendukung-nasionalisme/" target="_blank">Ekonomi Syariah</a> dan alumni Magister ekonomi Syariah Universitas Azzahra</h3>
<p>Kemarahan masyarakat luas sepertinya dianggap angin lalu oleh para pelaku suap menyuap, terbukti dari sebelum era reformasi hingga hari ini, aneka kasus korupsi terus menerus menghujani Indonesia. Maraknya berbagai ulasan sengit kasus suap menyuap di berbagai kalangan masyarakat dan media sepertinya juga masih lebih lambat dengan kecepatan munculnya nama-nama baru pelaku suap menyuap. Hingga kasus sebelumnya banyak yang menguap begitu saja karena perhatian publik secara reflek beralih kepada kasus baru. Rasa malu,  rasa berdosa, penyesalan dan permohonan maaf  nyaris tidak pernah terbaca dengan jelas pada pelaku yang sudah dinyatakan bersalah oleh hukum sah negara. Padahal implikasi praktek suap menyuap khususnya terhadap perekonomian dan efek dominonya sangat merugikan masyarakat.</p>
<p>Dalam Islam kegiatan suap menyuap sangat tercela dan dilarang keras. Islam menyebut suap menyuap dengan Ar-Risywah, yang artinya secara singkat adalah pemberian apa saja kepada pihak lain untuk mendapat keputusan dengan cara batil. “Rasulullah  SAW melaknat/mengutuk orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menghubungkan keduanya,” (HR. Ahmad). Ditinjau dari prinsip <strong><a title="Islamic Worldview dalam ekonomi syariah" href="http://mei-azzahra.com/2011/06/21/islamic-worldview-dalam-ekonomi-syariah/" target="_blank">ekonomi syaria</a></strong>h, ar-risywah adalah salah satu kegiatan yang memperburuk perekonomian dan moral suatu bangsa.</p>
<p>Salah satu buruknya perekonomian ditandai dengan laju inflasi yang tinggi. Dan salah satu penyebab inflasi adalah human error atau kesalahan manusia, yang salah satunya diakibatkan oleh tindakan korupsi dan administrasi yang buruk, dimana suap menyuap termasuk di dalamnya. Tindakan suap menyuap akan menyebabkan ekonomi biaya tinggi pada dunia usaha. Dunia usaha terpaksa menaikkan harga jual pada tingkat profit normal, disebabkan biaya produksi membengkak karena adanya uang siluman untuk menyuap. Harga akan mengalami distorsi karena adanya komponen biaya yang seharusnya tidak muncul, sehingga harga jual kepada konsumen pun tidak mencerminkan nilai sumber daya yang sebenarnya dari proses produksi. Adanya biaya suap menyebabkan alokasi sumber daya berjalan dengan tidak efisien, dan merusak tingkat produktivitas. Hingga pada akhirnya merusak perekonomian secara umum dan sangat merugikan masyarakat luas.</p>
<p>Dalam kajian ekonomi syariah, tidak hanya menyoroti kerugian secara  material/fisik, namun yang lebih penting adalah terjadinya kerugian multi dimensi, meliputi jasmani rohani, lahir batin, dunia akherat. Sebab yang menjadi tujuan utama dalam kegiatan ekonomi syariah adalah keuntungan dan keberkahan yang dikenal sebagai maslahah, yang sejatinya itulah yang dituntut dan diminta oleh jiwa raga kita. Tindakan suap menyuap walaupun menguntungkan individu pelaku suap menyuap dengan bertambahnya harta secara nominal, namun sangat merugikan agama, jiwa, akal dan keluarga/kehormatannya. Walaupun wujud kerugian tersebut tidak selalu kasat mata/tidak nampak secara fisik, tapi proses terbentuknya kerugian tersebut akan terus bekerja secara kumulatif disadari ataupun tidak oleh para pelaku. Hasil akumulasi kerugian tersebut pasti akan mereka dapatkan di dunia maupun di akherat, sebagaimana hukum aksi dan reaksi dalam ilmu fisika.</p>
<p>Maraknya kasus suap menyuap di negeri ini juga tidak akan lolos dari dampak buruk terhadap perekonomian secara umum. Sebab dalam perspektif ekonomi syariah kegiatan ekonomi seperti mata rantai yang saling terkait satu dengan lainnya, apalagi di era globalisasi saat ini. Sehingga perspektif yang harus dipakai tidak hanya secara individual namun juga secara kolektif. Jika dalam kegiatan ekonomi terdapat pihak yang mengabaikan nilai moral dan etika maka secara otomatis akan menebarkan efek domino yang beruntun, seperti ketidakadilan, kesenjangan pendapatan, kerusakan sumber daya dan lingkungan dan rusaknya perekonomian secara umum,  hingga sangat berpotensi mengakibatkan berbagai kejahatan baik di dunia usaha maupun masyarakat yang akan berujung pada kemerosotan peradaban manusia.</p>
<p>Akumulasi dari ekonomi biaya tinggi pada dunia usaha, memburuknya perekonomian dan merebaknya kejahatan di dunia bisnis dan di berbagai strata sosial masyarakat akan dirasakan oleh seluruh warga negara, baik yang terlibat praktek suap menyuap maupun tidak. Kredibilitas bangsa pun menjadi terpuruk di mata dunia internasional, hal itu bisa diketahui dari peringkat penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan tingkat korupsi yang banyak dibuat oleh berbagai institusi Internasional.</p>
<p>Indonesia sendiri menempati peringkat terbawah di Asia Pacific dalam penerapan praktik GCG, berdasarkan data yang dilaporkan CLSA (Credit Lyonnais Securities) pada tahun 2003. Hasil senada juga dilaporkan berdasarkan penelitian Mckinsey &amp; Company  mengenai peringkat pelaksanaan GCG yang melibatkan para investor di Asia, Eropa, dan Amerika terhadap lima Negara di Asia menyatakan bahwa Indonesia menempati peringkat terendah dalam pelaksanaan GCG (McKinsey Investor Opinion Survey,1999-2000). Data lainnya yang masih seirama, bersumber dari Transparency International Ranking tahun 2010,  Indonesia berada pada peringkat 110 indeks persepsi korupsi, dari 200 negara di seluruh dunia. Dan ternyata di Asia Pasifik sendiri, Indonesia adalah negara paling korup dari 16 negara yang menjadi tujuan investasi para pelaku bisnis. Hasil senada juga dikeluarkan oleh Survey Political and Economic Risk Consultancy yang menyatakan Indonesia merupakan negara yang paling tinggi tingkat KKN-nya di Asia. Dengan kata lain selama ini para pelaku korupsi dan suap menyuap memberi andil besar pada rusaknya martabat bangsa di mata dunia internasional.</p>
<p>Sebagaimana dampak buruknya yang bersifat sistemik, maka penanganan kasus suap menyuap harus ditangani secara sistemik pula, dengan perbaikan paradigma. Paradigma masyarakat, dalam menilai kesuksesan dan menghargai orang yang berdasarkan keberadaan harta dan jabatan harus diluruskan, karena sejatinya orang yang paling mulia di mata Allah SWT adalah orang yang paling bertakwa. Masyarakat harus lebih menghargai kejujuran daripada kemewahan materi, ketinggian ilmu daripada tingginya jabatan, ketrampilan/profesionalitas daripada kedekatan dengan penguasa dan keindahan akhlak dari pada keindahan fisik. Jika masyarakat luas memposisikan kejujuran, akhlak, ilmu, ketrampilan dan profesionalitas menjadi indikator kesuksesan dan penghargaan, maka secara otomatis orang tidak akan tertarik dengan praktek suap menyuap sekaligus juga akan merasa malu, berdosa dan jatuh kehormatannya jika melakukannya.</p>
<p>Dipublikasikan juga di <a rel="nofollow" href="http://www.republika.co.id/berita/nasional/opini/11/07/04/lnspo8-suap-menyuap-vs-prinsip-ekonomi-syariah" target="_blank">Republika online</a></p>
<p>Penulis adalah akademisi, pemerhati Ekonomi Syariah dan alumni Magister ekonomi Syariah Universitas Azzahra</p>
<p><a href="http://mei-azzahra.com/2011/07/07/suap-menyuap-vs-prinsip-ekonomi-syariah/">Suap Menyuap Vs Prinsip Ekonomi Syariah</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mei-azzahra.com/2011/07/07/suap-menyuap-vs-prinsip-ekonomi-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

