<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ekonomi Syariah Azzahra &#187; Ekonomi Islam</title>
	<atom:link href="http://mei-azzahra.com/category/ekonomi-islam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://mei-azzahra.com</link>
	<description>Pascasarjana Magister Ekonomi Islam Azzahra &#124; D3 dan S1 Ekonomi Syariah</description>
	<lastBuildDate>Sat, 19 May 2012 09:15:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Perbandingan sistem ekonomi Syariah dan Sosialis</title>
		<link>http://mei-azzahra.com/2012/05/12/perbandingan-sistem-ekonomi-syariah-dan-sosialis/</link>
		<comments>http://mei-azzahra.com/2012/05/12/perbandingan-sistem-ekonomi-syariah-dan-sosialis/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 May 2012 03:02:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Basrul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mei-azzahra.com/?p=1192</guid>
		<description><![CDATA[Konsultasi Sistem Ekonomi Syariah yang diasuh oleh Ibu Any Setianingrum M.E,Sy. Pertanyaan oleh Andre Assalamu&#8217;alaikum wr. wb. Dimanakah perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi sosialisme Negara manakah yg sudah menerapi kedua sistem kedua ekonomi tersebut. Dari kedua sistem ekonomi tersebut manakah yang lebih unggul dan juga prospek kedua sistem tersebut? atas jawabannya kami ucapkan trimakasih. &#160; ————————————————————————————————————— Jawab: [...]<p><a href="http://mei-azzahra.com/2012/05/12/perbandingan-sistem-ekonomi-syariah-dan-sosialis/">Perbandingan sistem ekonomi Syariah dan Sosialis</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Konsultasi Sistem <strong><a title="Seperti apa Ekonomi Syariah ?" href="http://mei-azzahra.com/2012/04/13/seperti-apa-ekonomi-syariah/">Ekonomi Syariah</a></strong> yang diasuh oleh Ibu Any Setianingrum M.E,Sy.</p>
<blockquote><p>Pertanyaan oleh Andre</p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum wr. wb.</p>
<ol>
<li>Dimanakah perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi sosialisme</li>
<li>Negara manakah yg sudah menerapi kedua sistem kedua ekonomi tersebut.</li>
<li>Dari kedua sistem ekonomi tersebut manakah yang lebih unggul dan juga prospek kedua sistem tersebut?</li>
</ol>
<p>atas jawabannya kami ucapkan trimakasih.</p>
<p>&nbsp;</p></blockquote>
<p>—————————————————————————————————————<br />
<img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://mei-azzahra.com/wp-content/uploads/2012/04/bu-any1.jpg" alt="Any setianingrum ekonomi syariah" width="100" />Jawab:<br />
Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Sdr Andre,</p>
<p>Perbandingan paling mendasar adalah, <strong>ekonomi syariah</strong> memiliki rujukan Al Quran dan Al Hadis, sedangkan ekonomi sosialisme rujukannya adalah rasio karena merupakan buah pemikiran/ide manusia.</p>
<p>Ekonomi sosialisme menempatkan hak-hak negara di atas hak-hak individu, sehingga pengaturan harga, produksi, konsumsi dan distribusi diatur oleh negara. Sisi plusnya adalah rakyat tidak dipusingkan dengan kelebihan/kekurangan produksi karena semuanya ditangani negara, termasuk pemenuhan kebutuhan pokok. Namun sisi minusnya adalah mengekang produktivitasdan daya kreasi masyarakat serta hak milik individu ditiadakan, yang ada adalah hak bersama/kolektivisme. Tujuan dari ekonomi sosialisme tetap keuntungan duniawi semata di bawah kendali negara.Dalam sistem ekonomi sosialisme, pendidikan dan pembinaan moral etika serta potensi diri tidak diutamakan. Kestabilan sosial ekonomi yang dicapai hanyalah karena faktor dominasi negara dalam hampir semua aspek kehidupan dan ditiadakannya kebebasan individu.</p>
<p>Sedang ekonomi syariah menganut prinsip keseimbangan antara hak individu dan publik. Artinya ekonomi syariah mengakui hak milik individu dan publik, namun hak milik absolut ada di Tangan Allah Swt.Harga tidak ditentukan oleh negara, namun melalui kekuatan permintaan dan penawaran/mekanisme pasar. Campur tangan negara hanya untuk menjamin dan mendukung kelancaran kinerja pasar dan menindak pelaku pasar yang berlaku tidak sesuai syariah. Ekonomi syariah menempatkan sektor riil sebagai fitur utama dalam perekonomian, sedang sektor moneter dan keuangan hanya berfungsi sebagai pendukung. Karena itulah di dalam transaksi ekonomi syariah tidak memperbolehkan adanya unsur riba dan judi/spekulasi. Transaksi lain yang dilarang adalah yang mengandung unsur penipuan, zat yang diharamkan dan cara yang batil/zalim. Tujuan semua pelarangan tersebut dikarenakan ekonomi syariah menghendaki keadilan bagi semua pihak yang bertransaksi dan bertujuan membangun kerjasama dalam kerangka pasar, sehingga mata rantai perekonomian yang dibentuk masyarakat memiliki pondasi riil aset/transaksi yang benar-benar memiliki nilai tambah. Bukan dari aset/transaksi derivatif/semu yang destruktif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat. Transaksi yang diperbolehkan tersebut meliputi tiga akad utama yakni jual beli, bagi hasil dan sewa menyewa. Dalam transaksi tersebut akan mendorong produktivitas dan potensi ekonomi individu dan negara secara proporsional. Walaupun memberlakukan mekanisme pasar berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran, ekonomi syariah melalui instrumen zakat, infak dan shadaqah memberikan jalan bagi golongan ekonomi lemah untuk memiliki minimal daya beli.Sebab tujuan ekonomi syariah adalah maslahah yakni integrasi keuntungan dan keberkahan. Akumulasi maslahah akan membentuk Al Falah yakni kebahagiaan dan keuntungan dunia akherat. Dalam proses tersebut akan tercipta maqoshid syariah, yakni kemaslahatan bagi sesama.</p>
<p>Andre, pada prakteknya tidak ada negara yang memberlakukan 1 sistem ekonomi secara murni, yang banyak terjadi adalah negara memberlakukan sistem ekonomi campuran dengan lebih condong/berpihak pada 1 sistem ekonomi tertentu.</p>
<p>Secara objektif tentulah sistem ekonomi Islam yang berdasarkan wahyu adalah sistem yang sempurna dibanding sistem ekonomi apapun buatan manusia. Ketika dalam implementasinya banyak ditemukan penyimpangan dan kegagalan, itu disebabkan human error. Selagi terkait dimensi manusia maka penyimpangan dan kegagalan selalu berpeluang terjadi.</p>
<p>Pasca krisis ekonomi tahun 2008, prospek ekonomi syariah dan kegiatan bisnis serta industrinya sedang mengalami pertumbuhan pesat di dunia, baik negara muslim dan non muslim. Dikarenakan pada krisis ekonomi tahun 1998 dan 2008, industri ekonomi syariah terbukti lebih bertahan. Di Indonesia pertumbuhan aset industri keuangan dan perbankan syariah mencapai sekitar 30 – 40%. Di dunia pertumbuhan sekitar 10 – 20%. Negara Inggris dan Australia adalah contoh negara non muslim yang memberikan keringanan pajak pada produk-produk ekonomi syariah. Sedang Singapura sangat berambisi menjadi pusat keuangan syariah di Asia.</p>
<p><a href="http://mei-azzahra.com/2012/05/12/perbandingan-sistem-ekonomi-syariah-dan-sosialis/">Perbandingan sistem ekonomi Syariah dan Sosialis</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mei-azzahra.com/2012/05/12/perbandingan-sistem-ekonomi-syariah-dan-sosialis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Compliance Syariah</title>
		<link>http://mei-azzahra.com/2012/05/07/compliance-syariah/</link>
		<comments>http://mei-azzahra.com/2012/05/07/compliance-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 May 2012 04:09:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Basrul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[compliance syariah]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mei-azzahra.com/?p=1181</guid>
		<description><![CDATA[Konsultasi Sistem Ekonomi Syariah yang diasuh oleh Ibu Any Setianingrum M.E,Sy. Pertanyaan oleh Nanang Sorbana : Mohon beberapa data mengenai kepatuhan bank syariah terhadap prinsip umum BI dan prinsip syariah, baik PBI,SEBI,Fatwa DSN atau opini dari ibu ttg pelaksanaan compliance syariah di Bank Syariah.Terimakasih Nanang Sobarna Mahasiswa Pascasarjana UIN SGD BDG Konsentrasi Ekonomi Perbankan Syariah [...]<p><a href="http://mei-azzahra.com/2012/05/07/compliance-syariah/">Compliance Syariah</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Konsultasi Sistem <strong><a title="Penjelasan konsep ekonomi syariah" href="http://mei-azzahra.com/2012/04/13/penjelasan-konsep-ekonomi-syariah/">Ekonomi Syariah</a></strong> yang diasuh oleh Ibu Any Setianingrum M.E,Sy.</p>
<blockquote><p>
Pertanyaan oleh Nanang Sorbana :<br />
Mohon beberapa data mengenai kepatuhan bank syariah terhadap prinsip umum BI dan prinsip syariah, baik PBI,SEBI,Fatwa DSN atau opini dari ibu ttg pelaksanaan compliance syariah di Bank Syariah.Terimakasih</p>
<p>Nanang Sobarna<br />
Mahasiswa Pascasarjana UIN SGD BDG<br />
Konsentrasi Ekonomi <a title="Seminar Perkembangan perbankan syariah dan kebutuhan SDI" href="http://mei-azzahra.com/2010/06/26/seminar-perkembangan-perbankan-syariah-dan-kebutuhan-sdi/">Perbankan Syariah</a><br />
—————————————————————————————————————<br />
<img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://mei-azzahra.com/wp-content/uploads/2012/04/bu-any1.jpg" alt="Any setianingrum ekonomi syariah" width="100" />Jawab:</p></blockquote>
<p>Kepatuhan syariah itu dituangkan dalam Fatwa DSN MUI, yang implementasinya dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia/PBI. Dan perbankan syariah terikat dengan PBI tersebut. Lebih jelasnya anda bisa baca sbb:</p>
<ol>
<li>Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/32/PBI/2008 tentangKomitePerbankanSyariah.</li>
<li>PBI No. 9/19/PBI/2008 tanggal 17 Desember 2007 tentangPelaksanaanPrinsipSyariahdalamKegiatanPenghimpunan Dana danPenyaluran Dana sertaPelayananjasa Bank Syariah</li>
<li>SuratEdaran No. 10/14/DPbStanggal 17 Maret 2008 tentangPelaksanaanPrinsipSyariahdalamKegiatanPenghimpunan Dana danPenyaluran Dana sertaPelayananJasa Bank Syariah</li>
</ol>
<p>Beberapa organisasi keuangan islam, seperti Accounting Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) dan Islamic Financial Services Board (IFSB) telah menetapkan standar untuk tata kelola institusi keuangan islam, salah satunya adalah Bank Syariah. Irawan Febianto (2011) menggunakan standar AAOIFI telah memaparkan kajian risetnya terhadap sharia compliance bank-bank syariah Indonesia.Terdapat empat hal yang harus dipertimbangkan yakni:</p>
<ol>
<li>Kontrak, transaksi, dan kesepakatan yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Islam</li>
<li>Alokasi keuntungan dan pembayaran kerugian yang berhubungan dengan rekening investasi</li>
<li>Pendapat yang telah dihasilkan dari sumber atau cara yang dilarang oleh aturan dan prinsip-prinsip syariat islam</li>
<li>Perhitungan zakat.</li>
</ol>
<p>Hasil riset Irawan (2011) sbb:</p>
<ol>
<li>Bank Muamalat Indonesia = 45,45 %</li>
<li>Bank Syariah Mandiri = 81,82 %</li>
<li>Bank Mega Syariah = 45,45 %</li>
<li>BRI Syariah = 72,73 %</li>
<li>BCA Syariah = 36,36 %</li>
<li>BNI Syariah = 36,36 %</li>
<li>BJB Syariah = 45,45 %</li>
<li>Bank Syariah Bukopin = 54,55%</li>
<li>Panin Bank Syariah = 54,55 %</li>
<li>Bank Victori Syariah = 72,73 %</li>
</ol>
<p>Berdasarkan angka di atas, terlihat belum ada bank syariah yang mencapai tingkat kesesuaian 100%, itu mengindikasikan pelaksanaan kepatuhan syariah oleh perbankan syariah memang masih harus terus ditingkatkan. Apalagi industri perbankan syariah ini baru memasuki fase tumbuh dan kembang. Peningkatan tersebut membutuhkan partisipasi dan dukungan semua pihak, baik nasabah, SDM bank Syariah, kebijakan pemerintah dan seluruh stakeholder.</p>
<p>Keberadaan DPS (Dewan Pengawas Syariah) juga harus terus ditingkatkan baik persyaratan kompetensi, integritas dan profesionalitasnya. Demikian pula aturan baku format laporan sharia compliance tahunan oleh DPS sangat perlu di up grade dengan standar internasional untuk menjamin akurasi dan validitas laporan tersebut.</p>
<p>Yang terpenting janganlah proses menuju peningkatan tersebut berhenti, berbelok arah atau justru menurun kualitasnya. Proses yang ideal adalah terus berubah &amp; tumbuh menuju penegakkan terhadap kepatuhan syariah sekaligus profesionalisme, keduanya harus dibangun bersama.</p>
<p><a href="http://mei-azzahra.com/2012/05/07/compliance-syariah/">Compliance Syariah</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mei-azzahra.com/2012/05/07/compliance-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tujuan Ekonomi Masyarakat dan Globalisasi Kejahatan</title>
		<link>http://mei-azzahra.com/2012/02/10/tujuan-ekonomi-masyarakat-dan-globalisasi-kejahatan/</link>
		<comments>http://mei-azzahra.com/2012/02/10/tujuan-ekonomi-masyarakat-dan-globalisasi-kejahatan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 10 Feb 2012 07:42:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Basrul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mei-azzahra.com/?p=1073</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Any Setianingrum, M.E.Sy Ketua Program Studi S1  Ekonomi Syariah Universitas Azzahra Mengapa masyarakat sekarang kian hari banyak dihadapkan kepada tindak kejahatan yang kualitas dan kuantitasnya semakin meningkat? Kajian tersebut bisa dikupas dari berbagai sudut pandang, salah satunya dari sudut pandang Prinsip Ekonomi Syariah. Dalam prinsip Ekonomi Syariah tujuan kegiatan ekonomi, yakni kegiatan produksi, distribusi dan [...]<p><a href="http://mei-azzahra.com/2012/02/10/tujuan-ekonomi-masyarakat-dan-globalisasi-kejahatan/">Tujuan Ekonomi Masyarakat dan Globalisasi Kejahatan</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a2.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc6/184733_1813890621613_1070468877_32019869_1052270_n.jpg" alt="ekonomi syariah" width="150" />Oleh: Any Setianingrum, M.E.Sy<br />
Ketua Program Studi S1  <strong><a title="Membentuk Soliditas &amp; Sinergi Teamwork Ekonomi Syariah" href="http://mei-azzahra.com/2012/01/01/membentuk-soliditas-sinergi-teamwork-ekonomi-syariah/" target="_blank">Ekonomi Syariah</a> </strong>Universitas Azzahra</p>
<p><strong></strong><br />
Mengapa masyarakat sekarang kian hari banyak dihadapkan kepada tindak kejahatan yang kualitas dan kuantitasnya semakin meningkat? Kajian tersebut bisa dikupas dari berbagai sudut pandang, salah satunya dari sudut pandang Prinsip Ekonomi Syariah.</p>
<p>Dalam prinsip Ekonomi Syariah tujuan kegiatan ekonomi, yakni kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi adalah memaksimalkan maslahah. Maslahah adalah kesatuan manfaat fisik (profit) dan keberkahan (blessing). Agregat maslahah akan mendorong terciptanya maqoshid syariah, atau kemaslahatan bersama, dalam bentuk perlindungan dan pembangunan terhadap individu maupun kolektif/masyarakat, yang meliputi pembangunan dan perlindungan terhadap aqidah, jiwa, kehormatan generasi, akal  dan harta/fisik.</p>
<p>Tujuan kegiatan ekonomi  syariah di atas meliputi dimensi fisik dan non fisik, jangka pendek dan panjang, dunia dan akhirat. Sehingga alat ukur keberhasilan tujuan tersebut haruslah pula mencakup tingkat keberhasilan pemenuhan kebutuhan agama, jiwa, kehormatan/generasi dan akal.  Bagaimana mungkin kebutuhan fisik yang hanya 1/5 dari kebutuhan fitrah manusia jauh lebih diagungkan daripada ke-4 faktor kebutuhan lainnya sebagaimana umumnya terjadi di muka bumi ini?</p>
<p>Ironisnya, Sejak bangku sekolah, masyarakat dididik dengan ekonomi konvensional, dimana tujuan kegiatan ekonomi adalah mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, dengan biaya serendah-rendahnya, tanpa diberi catatan tambahan mengenai nilai moral, etika dan norma agama.Disamping itu, dalam ekonomi konvensional masalah ekonomi timbul karena adanya kelangkaan absolut, yakni kelangkaan sumber daya terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas. Dalam Islam, kelangkaan sifatnya relatif bukan kelangkaan yang absolut dan hanya terjadi pada satu dimensi ruang dan waktu tertentu dan kelangkaan tersebut timbul karena manusia tidak memiliki kemampuan untuk mengelola sumberdaya yang telah diciptakan Allah, serta dalam aktifitas produksi, distribusi dan konsumsinya banyak melanggar norma dan hukum.Lihatlah Firman Allah Swt, “Allah lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezeki untukmu. dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu berlayar di lautan dengan kehendakNya, dan Dia telah menundukkan pula bagimu sungai-sungai. Dan Dia telah menundukkan pula bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya). Dan telah menundukkan bagi malam dan siang. Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu sangat zalim dan sangat mengingkari nikmat Allah.” (QS14:32-34). Dari ayat tersebut, jelaslah Allah Swt telah memberikan sumber daya yang cukup. Kezaliman dan keserakahan manusia saja yang menimbulkan terjadinya kelangkaan sumber daya.</p>
<p>Belum lagi adanya instrumen utama ekonomi pada abad ini yakni suku bunga yang secaranyata menimbulkan inflasi. Inflasi akibat kesalahan manusia tersebut akan menurunkan daya beli dan produksi, selanjutnya meningkatkan pengangguran dan memiskinkan rakyat.</p>
<p>Tujuan ekonomi dan Formula dari pendidikan konvensional seperti itu tentunya mendorong masyarakat untuk berlomba-lomba mengamankan kepentingan ekonomi masing-masing, dengan berorientasi mengumpulkan profit dan menumpuk harta sebanyak mungkin, tanpa memperhatikan implikasinya terhadap harmonisasi kehidupan sosial masyarakat secara komprehensif.</p>
<p>Padahal agregat kegiatan ekonomi sebuah negara dan dunia merupakan suatu mata rantai yang membentuk ekosistem perekonomian. Dari  hampir seluruh penelitian, secara statistik, aktivitas ekonomi tertentu mempengaruhi aktivitas ekonomi yang lain. Namun justru pendidikan ekonomi konvensional selama ini menyuburkan persaingan antar unit kegiatan ekonomi. Berbeda dalam prinsip ekonomi syariah, yang menganut paradigma tauhid, dimana antar unit kegiatan ekonomi harus memiliki sifat komplementaritas, bukan saling mematikan/merusak, tentunya tanpa mengabaikan produktivitas dan profesionalitas dalam setiap kegiatan ekonomi. Hal itu bisa diartikan, masing-masing unit kegiatan ekonomi, selain bertujuan memberikan profit/nilai tambah bagi diri sendiri/kelompoknya, tidak diperbolehkan mengganggu/merusak unit ekonomi lain dalam ekosistemnya. Itulah sebabnya setiap peserta ekonomi harus memiliki tanggung jawab individu, sosial, lingkungan alam dan kepada Allah Swt.</p>
<p>Jika komplimentaritas antar unit kegiatan ekonomi, tujuan maslahah, tanggung jawab komprehensif dan keyakinan bahwa Allah SWT telah menjamin rejeki yang cukup kepada setiap makhluknya tercabut dari ekosistem perekonomian, maka perekonomian tidak akan memberikan peningkatan, perlindungan dan keberkahan terhadap agama, jiwa, akal, kehormatan generasi dan harta. Apalah artinya tingginya angka-angka pada pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, cadangan devisa, nilai ekspor dll, namun keadaan moralitas agama, jiwa, akal dan kehormatan generasi di masyarakat luas tidak terurus dengan baik ?</p>
<p>Lihatlah tingginya angka kejahatan di Indonesia dari hari ke hari, baik kejahatan konvensional semacam perampokan, pencurian, kekerasan, penipuan dll, maupun kejahatan yang dilakukan oleh pelaku bisnis berupa penipuan pajak, penipuan informasi produk, penyimpangan kontrak karya, kejahatan lingkungan, eksploitasi buruh, penanaman citra produk secara berlebihan dan lain-lain. Serta kejahatan yang dilakukan banyak oknum pemerintah, seperti  penyalahgunaan wewenang birokrasi, kolusi, korupsi termasuk pengabaian-pengabaian terhadap ketentuan hukum, hak asasi manusia dan penyimpangan tindakan-tindakan politik seperti kecurangan-kecurangan dalam pemilihan umum, teladan palsu, pesta-pesta palsu dan lain-lain.</p>
<p>Patut disimak pendapat Richard Quinney(1977), sosiolog dari negara pusatnya kapitalisme, Amerika, dengan lugas menyatakan bahwa sistem ekonomi yang saat ini menguasai dunia (kapitalisme), justru memproduksi dan memelihara sumber-sumber berbagai jenis kejahatan demi kelangsungan hidup sistem itu sendiri. Ekspansi global kapitalisme diikuti  juga dengan meningkatnya kriminalitas dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Artinya tujuan kegiatan ekonomi baik secara individu maupun masyarakat haruslah selaras dengan nilai moral etika dan norma agama, yakni menuju ekonomi maslahah yang berorientasi keberkahan, kemaslahatan bersama dan kelestarian lingkungan hidup.</p>
<p><a href="http://mei-azzahra.com/2012/02/10/tujuan-ekonomi-masyarakat-dan-globalisasi-kejahatan/">Tujuan Ekonomi Masyarakat dan Globalisasi Kejahatan</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mei-azzahra.com/2012/02/10/tujuan-ekonomi-masyarakat-dan-globalisasi-kejahatan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Membentuk Soliditas &amp; Sinergi Teamwork Ekonomi Syariah</title>
		<link>http://mei-azzahra.com/2012/01/01/membentuk-soliditas-sinergi-teamwork-ekonomi-syariah/</link>
		<comments>http://mei-azzahra.com/2012/01/01/membentuk-soliditas-sinergi-teamwork-ekonomi-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 01 Jan 2012 07:27:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Basrul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Info]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mei-azzahra.com/?p=1055</guid>
		<description><![CDATA[Oleh:Any Setianingrum, M.E.Sy Hanya memerlukan waktu kurang lebih 2 minggu, 22 peserta Raker Universitas Azzahra berhasil berkumpul untuk menyamakan visi dan misi dalam mewujudkan program Ekonomi Syariah menjadi program unggulan. Kesejukan udara di sekitar Villa Azzahra yang berlokasi di Cisarua, Puncak, Bogor mengawal berlangsungnya raker dengan lancar hingga akhir acara usai, dimulai pukul 09.00 s/d [...]<p><a href="http://mei-azzahra.com/2012/01/01/membentuk-soliditas-sinergi-teamwork-ekonomi-syariah/">Membentuk Soliditas &#038; Sinergi Teamwork Ekonomi Syariah</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a5.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash4/405417_315421251825301_100000722867370_992409_402731057_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="150" />Oleh:Any Setianingrum, M.E.Sy<br />
Hanya memerlukan waktu kurang lebih 2 minggu, 22 peserta Raker Universitas Azzahra berhasil berkumpul untuk menyamakan visi dan misi dalam mewujudkan program <a title="UMKM Indonesia VS Prinsip Ekonomi Syariah" href="http://mei-azzahra.com/2011/10/05/umkm-indonesia-vs-prinsip-ekonomi-syariah/"><strong>Ekonomi Syariah</strong> </a>menjadi program unggulan. Kesejukan udara di sekitar Villa Azzahra yang berlokasi di Cisarua, Puncak, Bogor mengawal berlangsungnya raker dengan lancar hingga akhir acara usai, dimulai pukul 09.00 s/d 21.30.</p>
<p>Raker dihadiri dan dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Azzahra, Bapak Syamsu A. Makka, M.Si, Ketua Dewan Pakar Ekonomi Syariah Universitas Azzahra, Bapak Dr. Arie Mooduto,  Jajaran pimpinan universitas yakni para Pembantu Rektor, Dekan FE, PJs Dekan FAI, para Dosen dan unit-unit pendukung terkait.  Rektor membuka acara dengan menyampaikan visi misi secara global mengenai dicanangkannya program Ekonomi Syariah menjadi unggulan dan harapannya ke depan terhadap peran Universitas bagi kemaslahatan masyarakat luas. Dilanjutkan dengan pemaparan Sharia Worldview oleh Ketua Dewan Pakar, sebagai landasan kerangka berpikir dalam menumbuhkembangkan program Ekonomi Syariah.</p>
<p>Pemaparan program dan kegiatan operasional untuk mendukung pencapaian visi, misi, tujuan disampaikan masing2 unit kerja terkait, yakni Direktur Pasca Sarjana, Bapak Tatok Djoko Sudiarto, M.IB, Kaprodi S1, Ibu Any Setianingrum, M.E.Sy dan Kaprodi D3, Bapak Handi Suraja, SE. Sebagai bagian tidak terpisahkan dari pencanangan program Ekonomi Syariah menjadi unggulan, Bapak Ilyas Indra, SH, MH,  selaku Wakil Rektor bidang kemahasiswaan dan marketing, beserta tim,  juga menyampaikan berbagai agenda dan strateginya. Sedang Bapak Taufan Maulamin, MM, selaku tim Dewan Pakar, menyampaikan materi tentang Manajemen dan kualifikasi SDI dan Dosen.</p>
<p>Berbagai tanggapan, tanya jawab, diskusi, sumbang saran dan pemikiran dari seluruh peserta menjadi jantung kehidupan jalannya raker selama 12,5 jam. Dan interaksi tersebut sangatlah berperan dalam menghasilkan kesepakatan dan point-point raker yang berkualitas dan bermanfaat. Point-point dan kesepakatan tersebut terangkum dalam sekitar 40 butir terdiri dari agenda dan isu, yang tentunya memerlukan tindak lanjut dan dukungan, kerja sama serta komitmen dari seluruh bidang terkait dalam implementasi dan kesuksesan tujuan.</p>
<p>Bertepatan dengan turunnya gerimis, di akhir acara, dipimpin oleh Rektor, seluruh peserta raker membulatkan tekadnya untuk menyukseskan program Ekonomi Syariah menjadi unggulan pada tahun 2015 dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Acara ditutup dengan doa yang dipimpin Ketua Dewan Pakar. Semoga Allah SWT memberikan Petunjuk, Rahmat, Berkah dan Ridho-Nya  untuk semua tujuan dan hasil kerja seluruh civitas akademika <strong>Ekonomi syariah</strong> Universitas Azzahra untuk kemaslahatan umat.<br />
<img style="margin-right: 4px; margin-left: 4px; margin-top: 8px; margin-bottom: 8px;" src="http://a5.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc7/393646_315427361824690_100000722867370_992463_36798456_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="600" height="352" /></p>
<p><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a4.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash4/380779_315433538490739_100000722867370_992493_2059798297_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="300" height="225" /><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a5.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash4/396968_315433911824035_100000722867370_992507_844262112_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="300" height="225" /><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://photos-a.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc7/398139_315433565157403_100000722867370_992494_1782891250_a.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="300" height="225" /><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a7.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc7/379999_315433578490735_100000722867370_992495_1957250767_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="300" height="225" /><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a5.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash4/397498_315433601824066_100000722867370_992496_1040559118_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="300" height="225" /><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a3.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc7/403235_315433625157397_100000722867370_992497_1680416985_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="300" height="225" /><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a4.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc7/402298_315433648490728_100000722867370_992498_116617514_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="300" height="225" /><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a6.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc7/393746_315433685157391_100000722867370_992499_2040031690_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="300" height="225" /><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a8.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash4/378992_315433715157388_100000722867370_992500_1176049169_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="300" height="225" /><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a2.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash4/386092_315433735157386_100000722867370_992501_345322035_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="300" height="225" /><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a4.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash4/385480_315433748490718_100000722867370_992502_1726775164_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="300" height="225" /><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a6.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash4/404508_315433778490715_100000722867370_992503_238460543_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="300" height="225" /><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a7.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc7/379521_315433825157377_100000722867370_992504_741343834_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="300" height="225" /><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a1.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc7/393494_315433865157373_100000722867370_992505_2139694090_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="300" height="225" /></p>
<p><a href="http://mei-azzahra.com/2012/01/01/membentuk-soliditas-sinergi-teamwork-ekonomi-syariah/">Membentuk Soliditas &#038; Sinergi Teamwork Ekonomi Syariah</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mei-azzahra.com/2012/01/01/membentuk-soliditas-sinergi-teamwork-ekonomi-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>UMKM Indonesia VS Prinsip Ekonomi Syariah</title>
		<link>http://mei-azzahra.com/2011/10/05/umkm-indonesia-vs-prinsip-ekonomi-syariah/</link>
		<comments>http://mei-azzahra.com/2011/10/05/umkm-indonesia-vs-prinsip-ekonomi-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 Oct 2011 06:32:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Basrul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mei-azzahra.com/?p=1023</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Any Setianingrum Oleh Any Setianingrum M.E,Sy Alumni Pascasarjana Magister Ekonomi Syariah Universitas Azzahra Indonesia memiliki 51,3 juta unit UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) atau sekitar  99,91 persen dari total pelaku usaha bergerak di sektor UMKM (2009). Terdapat  97,1 persen (sekitar 90,9 juta) tenaga kerja di negeri ini yang bergantung pada sektor UMKM. Dengan [...]<p><a href="http://mei-azzahra.com/2011/10/05/umkm-indonesia-vs-prinsip-ekonomi-syariah/">UMKM Indonesia VS Prinsip Ekonomi Syariah</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a2.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc6/184733_1813890621613_1070468877_32019869_1052270_n.jpg" alt="ekonomi syariah Any Setianingrum" width="160" /></p>
<p>Oleh Any Setianingrum Oleh Any Setianingrum M.E,Sy Alumni Pascasarjana Magister <strong><a title="ekonomi syariah" href="http://mei-azzahra.com/2011/07/07/suap-menyuap-vs-prinsip-ekonomi-syariah/" target="_blank">Ekonomi Syariah</a></strong> Universitas Azzahra</p>
<p>Indonesia memiliki 51,3 juta unit UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) atau sekitar  99,91 persen dari total pelaku usaha bergerak di sektor UMKM (2009). Terdapat  97,1 persen (sekitar 90,9 juta) tenaga kerja di negeri ini yang bergantung pada sektor UMKM. Dengan jumlah penduduk 237,6  juta (2010) dan SDA yang dimiliki seharusnya Indonesia memiliki basis-basis UMKM yang kuat. Keberhasilan UMKM adalah keberhasilan masyarakat Indonesia, sebab sektor ini merupakan jumlah mayoritas dan memberikan kontribusi kepada negara pada banyak bidang. Data tahun 2009, kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar Rp 2.609,4 triliun atau mencapai 55,6 persen. Kontribusi UMKM terhadap devisa negara sebesar Rp.183,8 triliun atau 20,2 persen, kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional 2-4persen, dan merupakan nilai investasi yang signifikan mencapai Rp.640,4 triliun atau 52,9 persen.</p>
<p>Seharusnya Indonesia adalah rumah yang bersahabat bagi UMKM. Namun pada kenyataannya, tidak ringan kendala dan tantangan yang harus dihadapi sektor UMKM selama Republik ini berdiri. Diantara kendala klasik adalah permodalan, collateral, legalitas, akses pasar dan kualitas SDM. Salah satu contoh konkretnya, walaupun pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan dan peraturan guna menumbuhkembangkan UMKM, pada kenyataannya dari data tahun 2010, baru sekitar 30 persen UMKM yang mendapat akses pelayanan bank dan lembaga keuangan lainnya.</p>
<p>Sudah seharusnya berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah dikeluarkan untuk mendukung tumbuh kembang UMKM. Regulasi yang tidak adil akan menyebabkan berkurangnya produktivitas, meningkatnya ketergantungan pada impor, berkurangnya daya saing, dan menekan penghasilan masyarakat khususnya lapisan bawah, dan pada akhirnya perkembangan UMKM tersebut sulit terwujud. Pemegang kendali di negeri ini harus memiliki komitmen kuat pada kepentingan rakyat banyak, karena tindakan yang hanya mengamankan kepentingan individu/kelompok baik dengan regulasi yang tidak adil maupun praktek KKN/lainnya tidak akan menjamin tujuan individu/kelompok tersebut terkabul. Perjalanan keuntungan materi yang didapat dari kegiatan batil tidak ada yang bisa menjamin sampai pada tempatnya/tujuannya seperti yang diharapkan pelaku, justru bisa memberikan hasil sebaliknya kepada pelaku tersebut. Karena itulah regulasi harus dibuat benar-benar untuk kemaslahatan masyarakat luas.</p>
<p>Peluang bidang produk dan jasa masih sangat luas untuk digarap UMKM mengingat besarnya potensi sumber daya yang ada di wilayah Indonesia yang terbentang pada 17.504 pulau. Lingkaran peluang tersebut harus dipecahkan oleh berbagai elemen pelaku usaha dan lembaga/institusi terkait dengan pemerintah sebagai katalisatornya.</p>
<p>Bagaimana sulitnya menjadi pelaku usaha di negeri ini bisa digambarkan berdasarkan pemeringkatan Doing Business 2011, atau kemudahan berbisnis untuk wiraswasta lokal, yang dirilis Bank Dunia.  Indonesia berada di peringkat  121 dari 183 negara, terhadap aspek-aspek regulasi bisnis kunci untuk perusahaan lokal. Peringkat 121 tersebut hampir sejajar dengan negara-negara kecil di Afrika, dan dibanding tahun lalu yang berada diperingkat 115, artinya tahun ini memburuk. Padahal secara keseluruhan yang terjadi di negara-negara di seluruh dunia, lebih dari setengah regulasi telah berubah dalam 5 tahun terakhir sehingga lebih mempermudah permulaan bisnis, perdagangan dan pembayaran pajak.</p>
<p>Bagaimana kedudukan UMKM dalam prinsip ekonomi syariah? Dalam prinsip ekonomi syariah, penopang utama perekonomian adalah sektor rill, sedangkan sektor moneter hanya sebagai pendukung. Prinsip tersebut  dapat terlihat pada kinerja bank syariah yang memiliki tingkat FDR (Financing to Deposit Ratio) selalu di kisaran 100%, dimana sebagian besar pembiayaan disalurkan pada sektor UMKM. Bank syariah bukanlah financial sector based banking sebagaimana bank konvensional.<br />
Sebaliknya, bank syariah adalah real sector based banking. Seluruh dana di bank syariah yang dikeluarkan harus memiliki underlying asset yang jelas. Sedangkan, banyak dana bank konvensional tidak mempunyai dampak terhadap pertumbuhan sektor riil, hal tersebut tercermin pada angka LDR (Loan to Deposit Ratio) yang masih berada dikisaran 70 persen (2009), lebih rendah dibanding FDR bank syariah. Dana bank konvensional juga banyak dibelikan SBI (Sertifikat Bank Indonesia) untuk mendapatkan pendapatan suku bunga tanpa risiko dan banyak pula digunakan untuk spekulasi di pasar uang, yang tidak mendorong pertumbuhan sektor riil.</p>
<p>Prinsip ekonomi Syariah menekankan perlunya menggerakkan sektor riil yang minus kegiatan maisir (spekulasi/judi), gharar (ketidakjelasan), riba, serta berbasis halal haram dan manfaat mudarat. Perekonomian yang dibangun di atas kekuatan sektor riil bertumpu pada  produktivitas seluruh level masyarakat sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya sehingga menciptakan  keseimbangan ekonomi yang adil dan proposional, hingga membentuk mata rantai perekonomian yang stabil dan tidak mudah goyah/mengalami tekanan, khususnya ketika dia membesar. Berbeda halnya jika penopang utama perekonomian adalah sektor keuangan yang rentan melibatkan unsur maisir, gharar, riba dan mengabaikan pertimbangan halal haram serta manfaat mudarat. Bangunan perekonomian tersebut akan sangat rentan mengalami tekanan ketika besar, karena mata rantai ekonomi yang terbentuk tidak memiliki persenyawaan komprehensif dikarenakan tidak berkontribusi secara riil dengan seluruh unsur ekonomi, yang meliputi konsumen, produsen, barang/jasa riil, kejelasan transaksi, nilai moral dan etika yang sejalan dengan halal haram serta manfaat mudarat.</p>
<p>Saat ini dunia justru dikuasai oleh transaksi derivatif yang 100 kali lebih cepat berputar dibanding sektor riil. Demikian pula di Indonesia, transaksi non riil tersebut memiliki kecepatan 2 kali dibanding sektor riil. Besarnya volume transaksi derivatif tersebut hanya mudah diakses oleh pemilik modal, tidak bagi masyarakat luas, khususnya golongan menengah bawah. Lain halnya jika perekonomian besar karena banyaknya basis-basis industri, perdagangan, proyek dan kegiatan usaha individu/kemitraan, maka yang terjadi adalah simbiose mutualisme diatara seluruh level masyarakat/peserta ekonomi tanpa menimbulkan Zero sum game (keadaan dimana ada pihak yang mengambil keuntungan dengan menimbulkan kerugian di pihak lain).</p>
<p>Prinsip ekonomi syariah sangat mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMKM, yang merupakan jumlah mayoritas dimana umat berada di dalamnya. Melalui denyut nadi kegiatan usaha yang digerakkan oleh rakyat lah, bangunan ekonomi sebuah negara akan mengukuhkan kekuatan, kestabilan, kemandirian dan kedaulatannya. Dan bukan melalui denyut nadi UMKM negara lain/perusahaan besar negara lain yang menditribusikan produk/jasanya di pasar milik rakyat Indonesia.</p>
<p><em>Penulis adalah akademisi dan pengamat ekonomi syariah</em></p>
<p>Sumber : <a href="http://www.republika.co.id/berita/nasional/opini/11/10/02/lsf53r-umkm-indonesia-vs-prinsip-ekonomi-syariah" rel="nofollow">http://www.republika.co.id/berita/nasional/opini/11/10/02/lsf53r-umkm-indonesia-vs-prinsip-ekonomi-syariah</a></p>
<p><a href="http://mei-azzahra.com/2011/10/05/umkm-indonesia-vs-prinsip-ekonomi-syariah/">UMKM Indonesia VS Prinsip Ekonomi Syariah</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mei-azzahra.com/2011/10/05/umkm-indonesia-vs-prinsip-ekonomi-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

