<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>M.ESy Azzahra &#187; Ekonomi Islam</title>
	<atom:link href="http://mei-azzahra.com/tag/ekonomi-islam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://mei-azzahra.com</link>
	<description>Pascasarjana Magister Ekonomi Islam Azzahra</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Jan 2012 02:18:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Indahnya Sistem Ekonomi Islam</title>
		<link>http://mei-azzahra.com/2011/07/05/indahnya-sistem-ekonomi-islam/</link>
		<comments>http://mei-azzahra.com/2011/07/05/indahnya-sistem-ekonomi-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Jul 2011 03:01:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Basrul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad SAW]]></category>
		<category><![CDATA[rasulullah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mei-azzahra.com/?p=990</guid>
		<description><![CDATA[Any Setianingrum, M.E.Sy Akademisi &#38; Pemerhati Ekonomi Islam &#38; Alumni Magister Ekonomi Syariah Universitas Azzahra Indah, itulah kata yang tepat untuk menggambarkan kandungan dan tujuan dari sistem ekonomi Islam. Sekitar 15 abad yang lalu, dari sebuah masyarakat yang belum tersentuh segala jenis teknologi, di bawah kepemimpinan, manusia paling mulia, Rasulullah Muhammad SAW, telah dicontohkan sekian [...]<p><a href="http://mei-azzahra.com/2011/07/05/indahnya-sistem-ekonomi-islam/">Indahnya Sistem Ekonomi Islam</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a2.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc6/184733_1813890621613_1070468877_32019869_1052270_n.jpg" alt="any setianingrum ekonomi islam" width="200" /></p>
<h3><strong>Any Setianingrum, M.E.Sy<br />
Akademisi &amp; Pemerhati Ekonomi Islam &amp; Alumni Magister Ekonomi Syariah Universitas Azzahra</strong></h3>
<p>Indah, itulah kata yang tepat untuk menggambarkan kandungan dan tujuan dari sistem <strong><a title="geliat mahasiswa menyikapi ekonomi islam" href="http://mei-azzahra.com/2011/05/25/geliat-mahasiswa-menyikapi-ekonomi-islam/">ekonomi Islam</a></strong>. Sekitar 15 abad yang lalu, dari sebuah masyarakat yang belum tersentuh segala jenis teknologi, di bawah kepemimpinan, manusia paling mulia, Rasulullah Muhammad SAW, telah dicontohkan sekian banyak implementasi kegiatan, transaksi dan akad ekonomi yang sangat visioner dan antisipatif  terhadap segala problematika yang timbul di kemudian hari. Hingga dalam waktu singkat, membentuk perekonomian kota Madinah yang adil dan sejahtera bagi seluruh penduduknya, baik muslim maupun non muslim.</p>
<p>Produk-produk Ekonomi Islam senantiasa memihak pada nilai-nilai keadilan, menjunjung tinggi produktifitas pada sektor riil, memberdayakan sumber daya unggulan pada investasi yang halal, berfokus kepada pemerataan kesejahteraan sekaligus pertumbuhan, serta menempatkan manusia sebagai sumber daya insani pada harkat dan martabat yang tinggi. Pada hakekatnya semua kegiatan ekonomi diperbolehkan dalam Islam, kecuali ada dalil yang melarangnya. Adanya berbagai larangan dimaksudkan untuk melindungi keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta manusia. Dilarangnya tindakan riba, spekulasi, zat-zat yang diharamkan, penimbunan barang, manipulasi permintaan/penawaran, ketidakjelasan spesifikasi, perusakan terhadap lingkungan serta pelarangan terhadap adanya kezaliman dan maksiat dalam kegiatan ekonomi,  semua itu demi kebaikan manusia dan semesta alam sebagai fasilitas pendukungnya. Secara universal, adanya pembatasan-pembatasan tersebut mendorong kegiatan ekonomi yang bermoral dan beretika sekaligus membangun peradaban manusia  menuju level tertinggi dari semua jenis makhluk Tuhan lainnya.</p>
<p>Dalam masa kejayaan pemerintahan Islam tidak pernah mengalami krisis ekonomi yang berarti, tidak ditemui kesenjangan sosial ekonomi yang vulgar, bahkan pada masa kejayaan khalifah Umar bin Abdul Aziz (99-101 H), para petugas zakat begitu kesulitan dalam mencari rakyatnya yang miskin, sampai akhirnya dialokasikan ke luar daerah. Hal yang sangat berbeda terjadi setelah sistem ekonomi  dikuasai dunia barat yang menganut kapitalisme, krisis demi krisis terus berulang. Sepanjang abad 20, telah terjadi lebih dari 20 krisis ekonomi, yang kesemuanya merupakan krisis finansial (Roy &amp; Davies, 1996). Dua  krisis terakhir terjadi pada tahun 1997 dan 2008 yang artinya pengulangan krisis ekonomi menjadi semakin cepat.</p>
<p>Berbagai transaksi dan akad di dunia bisnis yang telah dipraktekkan oleh masyarakat  Madinah di bawah keteladanan dan petunjuk Rasulullah SAW, hingga kini masih sangat relevan setelah mengalami inovasi dan penyesuaian dengan perkembangan jaman, dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip syariah tentunya. Semua produk ekonomi Islam akan bersinergi membentuk bangunan perekonomian yang multi dimensi, lahir batin, jasmani rohani dan dunia akherat.      Produk-produk perbankan dan keuangan seperti asuransi (takaful), pegadaian (rahn), pasar modal syariah yang berbasis jual beli, sewa menyewa dan bagi hasil akan membuat agregat kegiatan ekonomi makro dan mikro berbentuk bangunan perekonomian riil yang tangguh dan tahan krisis, sebagaimana dibuktikan dalam krisis ekonomi 1998 lalu. Dimana Bank Muamalat dan 79 BPR syariah, tidak mengalami negative spread karena tidak memberlakukan perhitungan berbasis bunga, dan tidak termasuk bank yang diberi dana BLBI,  sebagaimana dilakukan sebagian besar perbankan konvensional saat itu.</p>
<p>Sukuk, instrumen keuangan yang saat ini sedang menjadi incaran investor, yang mengharuskan adanya underlying asset, sangat cerdas menekan penyimpangan alokasi dana proyek. Sukuk untuk proyek-proyek lokal/pemerintah juga bisa meningkatkan peran serta masyarakat untuk turut aktif mendanai pembangunan dan turut memiliki proyek tersebut, hal itu sangat efektif mengurangi hutang luar negeri dan ketergantungan dengan asing. Hasil survey dari Islamic Finance Service Malaysia (ISFM), pasar obligasi syariah dunia tahun 2005 mengalami pertumbuhan hingga 300 %. Hasil lelang sukuk dalam negeri sejak 2009 lalu, penerbitan sukuk global yang dilakukan pemerintah selalu mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed).</p>
<p>Demikian pula pada sektor riil, tren bisnis yang mengacu pada prinsip syariah mulai menggeliat di hotel, salon, rumah sakit, Multi Level Marketing, pasar tradisional syariah dll yang menjanjikan ketenangan dan kenyamanan, bebas dari bahan/cara yang diharamkan dan hal-hal yang berbau maksiat (prostitusi, pornografi, alkohol dll).</p>
<p>Instrumen ekonomi yang berdimensi sosial juga menjadi pilar penting sebagaimana kegiatan bisnis, keduanya diberi perhatian khusus oleh Islam. Wakaf telah memberikan kontribusi yang tidak sedikit di beberapa negara Islam. Universitas al-Azhar Cairo, rumah-rumah sakit, pendidikan dan pemberdayaan tenaga pendidik serta beasiswa bagi para mahasiswa dibiayai dari hasil wakaf.</p>
<p>Zakat sebagai instrument wajib dalam ekonomi Islam memiliki implikasi sebagai penjaga upah minimum buruh pada tingkat distribusi zakat, sebagai perisai terakhir bagi perekonomian supaya tidak mengalami stagnasi/under consumption pada kondisi krisis, menekan penimbunan harta, memaksa perputaran harta, menekan jumlah permasalahan sosial:kriminalitas, pelacuran, gelandangan, pengemis dll, dan sebagai penjaga aqidah.</p>
<p>Kini setelah kurang lebih 1500 tahun kemudian, praktisi ekonom Barat, CEO UK Trade &amp; Investment, Sir Andrew Cahn (2009), memberikan kesaksiannya dengan lugas, bahwa meski ekonomi Islam tak berasal dari Inggris, tapi keuangan syariah telah menemukan tempatnya di Inggris.”Tak ada sektor yang kebal terhadap krisis keuangan global, namun keuangan syariah telah menunjukkan daya tahan luar biasa,” kata Cahn. Sebuah keindahan yang tidak luntur dimakan usia dan jaman….</p>
<p>Artikel &#8220;Indahnya Sistem Ekonomi Islam &#8221; ini dipublikasikan juga di <a rel="nofollow" href="http://suara-islam.com/news/berita/opini-si/3211-indahnya-sistem-ekonomi-islam-/" target="_blank">http://suara-islam.com</a>.</p>
<p><a href="http://mei-azzahra.com/2011/07/05/indahnya-sistem-ekonomi-islam/">Indahnya Sistem Ekonomi Islam</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mei-azzahra.com/2011/07/05/indahnya-sistem-ekonomi-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ekonomi Syariah Bukan Ekonomi Kapitalis Berjubah Syar&#8217;i</title>
		<link>http://mei-azzahra.com/2011/05/26/ekonomi-syariah-bukan-ekonomi-kapitalis-berjubah-syari/</link>
		<comments>http://mei-azzahra.com/2011/05/26/ekonomi-syariah-bukan-ekonomi-kapitalis-berjubah-syari/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 May 2011 02:40:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Basrul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[alumni]]></category>
		<category><![CDATA[bank]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi syariah]]></category>
		<category><![CDATA[konvensional]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[universitas azzahra]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mei-azzahra.com/?p=858</guid>
		<description><![CDATA[Ekonomi Syariah Bukan Ekonomi Kapitalis Berjubah Syar&#8217;i Publikasi berita seminar ekonomi syariah berjudul Membangun Ekonomi dalam Sistem Syariah, yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Sosio Agro Ekonomika (Himasae) Fakultas Pertanian, Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto. Dengan pembicara Any Setianingrum MESy, Alumni Magister Ekonomi Syariah Universitas Azzahra dan pemerhati ekonomi syariah serta Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Purwokerto, [...]<p><a href="http://mei-azzahra.com/2011/05/26/ekonomi-syariah-bukan-ekonomi-kapitalis-berjubah-syari/">Ekonomi Syariah Bukan Ekonomi Kapitalis Berjubah Syar&#8217;i</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3>Ekonomi Syariah Bukan Ekonomi Kapitalis Berjubah Syar&#8217;i</h3>
<p>Publikasi berita seminar ekonomi syariah berjudul Membangun Ekonomi dalam Sistem Syariah, yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Sosio Agro Ekonomika (Himasae) Fakultas Pertanian, Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto. Dengan pembicara Any Setianingrum MESy, Alumni Magister <strong><a title="Geliat Mahasiswa Menyikapi Ekonomi syariah/Islam" href="http://mei-azzahra.com/2011/05/25/geliat-mahasiswa-menyikapi-ekonomi-islam/" target="_blank">Ekonomi Syariah</a></strong> Universitas Azzahra dan pemerhati ekonomi syariah serta Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Purwokerto, Abdul Ghazali.</p>
<p><img class="alignleft" style="margin: 3px;" src="http://a2.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc6/184733_1813890621613_1070468877_32019869_1052270_n.jpg" alt="ekonomi syariah any setyaningrum" width="120" />REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO &#8211; Kecurigaan beberapa kalangan, yang menyatakan bahwa bank syariah sama dengan bank konvensional serta ekonomi syariah tidak berbeda dengan kapitalisme berjubah, tidaklah benar. Hal ini dikupas  dalam  seminar bertajuk &#8220;Membangun Ekonomi dalam Sistem Syariah&#8221;, yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Sosio Agro Ekonomika (Himasae) Fakultas Pertanian, Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto. Tampil sebagai pembicara Any Setianingrum MESy, akademisi dan pemerhati ekonomi syariah serta Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Purwokerto, Abdul Ghazali.</p>
<p>Menurut Any, Ekonomi Syariah memandang kegiatan ekonomi merupakan aktifitas yang  saling terkait dan membentuk mata rantai, sehingga sistem yang terbentuk harus memiliki perspektif kolektif bukan individual sebagaimana dalam ekonomi konvensional. &#8220;Ekonomi syariah melarang keras riba dan tindakan spekulasi, karena dalam kegiatan tersebut memungut tambahan keuntungan dari sesuatu yang tidak ada, sehingga akan menyebabkan salah satu pihak mereguk keuntungan dan pihak lain menanggung beban kerugian tanpa mendapat nilai tambah yang setara dengan beban kerugian yang ditanggung,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain itu, katanya, kegiatan yang diperbolehkan adalah kegiatan ekonomi yang berdasarkan underlying asset, atau harus menyertakan produk berupa barang/jasa/manfaat riil yang bisa dinikmati konsumen dalam setiap transaksi. Ini berbeda dengan sistem ekonomi konvensional. &#8220;Persyaratan adanya underlying asset sangat ampuh menekan transaksi manipulatif yang berbentuk kecurangan dan penyimpangan dalam dunia bisnis,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Dampak riba, katanya, bersifat sistemik, tidak hanya menyangkut ekonomi mikro antara pemberi dan penerima riba, melainkan juga secara makro. Sebagai ilustrasi data dari Depkeu, Kuartal I 2008 porsi pembayaran utang masih meraup porsi tertinggi dibanding pengeluaran untuk belanja modal ataupun belanja barang pemerintah. Realisasi pembayaran bunga utang sudah mencapai Rp 22,84 triliun, atau 25 persen dari alokasi APBN 2008. &#8220;Itu artinya pembayaran bunga utang melebihi anggaran pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sungguh ironis.&#8221;</p>
<p>Implikasi berikutnya, kata dia, adalah pemerintah harus terus mencari sumber dana baik melalui kenaikan tarif dasar listrik, BBM, pajak, penjualan aset negara dan lain-lain. Sistem riba yang tidak pro sektor riil juga akan menghambat kegiatan investasi dan produksi, sehingga berdampak pada jumlah pengangguran dan kemiskinan kolektif.</p>
<h2>Berita <strong>ekonomi syariah</strong> ini bisa dilihat di Republika.co.id di link ini</h2>
<p><a rel="nofollow" href="http://www.republika.co.id/berita/syariah/keuangan/11/05/24/llnsve-ekonomi-syariah-bukan-ekonomi-kapitalis-berjubah-syari" target="_blank">http://www.republika.co.id/berita/syariah/keuangan/11/05/24/llnsve-ekonomi-syariah-bukan-ekonomi-kapitalis-berjubah-syari</a></p>
<p><a href="http://mei-azzahra.com/2011/05/26/ekonomi-syariah-bukan-ekonomi-kapitalis-berjubah-syari/">Ekonomi Syariah Bukan Ekonomi Kapitalis Berjubah Syar&#8217;i</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mei-azzahra.com/2011/05/26/ekonomi-syariah-bukan-ekonomi-kapitalis-berjubah-syari/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Geliat Mahasiswa Menyikapi Ekonomi Islam</title>
		<link>http://mei-azzahra.com/2011/05/25/geliat-mahasiswa-menyikapi-ekonomi-islam/</link>
		<comments>http://mei-azzahra.com/2011/05/25/geliat-mahasiswa-menyikapi-ekonomi-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 May 2011 02:55:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Basrul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[bank syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi syariah]]></category>
		<category><![CDATA[kapitalisme]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mei-azzahra.com/?p=852</guid>
		<description><![CDATA[Catatan dari Seminar ekonomi islam Himasae Unsoed Purwokerto Berita ekonomi islam ini Dipublikasikan juga di Republika.co.id : http://www.republika.co.id/berita/syariah/keuangan/11/05/24/llnsve-ekonomi-syariah-bukan-ekonomi-kapitalis-berjubah-syari Dipublikasikan di majalah sharing bulan Juni 2011 Oleh: Any Setianingrum, MESy (Alumni Magister Ekonomi Islam Universitas Azzahra) Kecurigaan beberapa kalangan, yang menyatakan bahwa bank syariah sama dengan bank konvensional serta ekonomi islam tidak berbeda dengan  kapitalisme berjubah, [...]<p><a href="http://mei-azzahra.com/2011/05/25/geliat-mahasiswa-menyikapi-ekonomi-islam/">Geliat Mahasiswa Menyikapi Ekonomi Islam</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3>Catatan dari Seminar ekonomi islam Himasae Unsoed Purwokerto</h3>
<p>Berita ekonomi islam ini Dipublikasikan juga di Republika.co.id : <a title="Ekonomi Syariah Bukan Ekonomi Kapitalis &quot;Berjubah&quot; Syar'i" rel="nofollow" href="http://www.republika.co.id/berita/syariah/keuangan/11/05/24/llnsve-ekonomi-syariah-bukan-ekonomi-kapitalis-berjubah-syari" target="_blank">http://www.republika.co.id/berita/syariah/keuangan/11/05/24/llnsve-ekonomi-syariah-bukan-ekonomi-kapitalis-berjubah-syari</a></p>
<p>Dipublikasikan di majalah sharing bulan Juni 2011</p>
<p>Oleh: Any Setianingrum, MESy (Alumni Magister <strong><a title="Citibank Vs Prinsip Ekonomi Islam" href="http://mei-azzahra.com/2011/05/19/citibank-vs-prinsip-ekonomi-syariah/" target="_blank">Ekonomi Islam</a> </strong>Universitas Azzahra)</p>
<p><img class="alignleft" style="margin: 3px;" src="http://a2.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc6/184733_1813890621613_1070468877_32019869_1052270_n.jpg" alt="Any setianingrum ekonomi islam" width="120" />Kecurigaan beberapa kalangan, yang menyatakan bahwa bank syariah sama dengan bank konvensional serta <strong><a title="Psikotes bagi mahasiswa S2 Ekonomi Islam Azzahra" href="http://mei-azzahra.com/2010/07/08/psikotes-bagi-mahasiswa-s2-ekonomi-islam-azzahra/" target="_blank">ekonomi islam</a></strong> tidak berbeda dengan  kapitalisme berjubah, atau memiliki kandungan isi yang sama dengan ekonomi konvensional hanya labelnya saja yang berbeda dikupas tuntas dalam penjelasan mengenai prinsip-prinsip ekonomi islam dan implikasinya pada perekonomian makro dan mikro dalam seminar bertajuk, Membangun Ekonomi dalam Sistem Syariah, yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Sosio Agro Ekonomika (Himasae) Fakultas Pertanian, Universitas Jenderal Soedirman. Di kaki Gunung Slamet, tepatnya 14 km dari tempat wisata Baturaden yang berhawa sejuk, acara seminar tersebut dikemas kreatif dipadu dengan atraksi seni mahasiswa, dan dihadiri sekitar 160 peserta yang memadati auditorium Fakultas Pertanian pada Sabtu, 21 Mei 2011. Pembicara seminar adalah Any Setianingrum, M.E.Sy, akademisi dan pemerhati ekonomi islam bersama Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Purwokerto, Abdul Ghazali.</p>
<p>Ekonomi Islam memandang kegiatan ekonomi merupakan aktifitas yang  saling terkait dan membentuk mata rantai, sehingga sistem yang terbentuk harus memiliki perspektif kolektif bukan individual sebagaimana dalam ekonomi konvensional. Adanya perspektif individual dan keyakinan bahwa jumlah sumber daya terbatas serta kebutuhan manusia tak terbatas dalam ekonomi konvensional memicu sebagian besar masyarakat dunia untuk berlomba-lomba menumpuk kekayaan, tanpa menghiraukan peserta ekonomi yang lebih lemah, sehingga berdampak adanya kesenjangan kekayaan yang sangat vulgar. Sejak 1994-1998, nilai kekayaan bersih 200 orang terkaya di dunia bertambah dari 40 milyar dolar menjadi lebih dari 1 trilyun dolar. Aset 3 orang terkaya lebih besar dari gabungan GNP 48 negara terbelakang. Jumlah milyuder meningkat 25% dua tahun terakhir menjadi 475 orang dengan nilai kekayaan lebih besar dari 50% penduduk termiskin dunia (The United Nations Human Development Report, 1999). Dalam Islam pertumbuhan ekonomi bukan satu-satunya tujuan, masih ada tujuan yang lebih serius yakni pemerataan pendapatan secara adil dan proporsional.</p>
<p>Ekonomi Islam melarang keras riba dan tindakan spekulasi, karena dalam kegiatan tersebut memungut tambahan keuntungan dari sesuatu yang tidak ada, sehingga akan menyebabkan salah satu pihak mereguk keuntungan dan pihak lain menanggung beban kerugian tanpa mendapat nilai tambah yang setara dengan beban kerugian yang ditanggung. Kegiatan yang diperbolehkan adalah kegiatan ekonomi yang berdasarkan underlying asset, atau harus menyertakan produk berupa barang/jasa/manfaat riil yang bisa dinikmati konsumen dalam setiap transaksi. Persyaratan adanya underlying asset sangat ampuh menekan transaksi manipulatif yang berbentuk kecurangan/penyimpangan dalam dunia bisnis. Berbeda halnya dalam ekonomi konvensional yang membolehkan sektor keuangan/moneter berjalan sendiri, hal itu membuka peluang yang sangat lebar terjadinya kecurangan/penyimpangan, sebab yang menjadi penentu bukan barang/jasa riil tetapi pelaku ekonomi yang lebih kuat dalam modal dan akses pasar serta kekuasaan. Itulah sebabnya Islam merekomendasikan kegiatan jual beli, sewa menyewa dan usaha bagi hasil untuk perekonomian riil yang sehat dan adil.</p>
<p>Dampak riba bersifat sistemik, tidak hanya menyangkut ekonomi mikro antara pemberi dan penerima riba, melainkan juga secara makro. Sebagai ilustrasi data dari Depkeu, Kuartal I 2008 porsi pembayaran utang masih meraup porsi tertinggi dibanding pengeluaran untuk belanja modal ataupun belanja barang pemerintah. Realisasi pembayaran bunga utang sudah mencapai Rp 22,84 triliun, atau 25 persen dari alokasi APBN 2008. Itu artinya pembayaran bunga utang melebihi anggaran pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sungguh ironis. Implikasi berikutnya adalah pemerintah harus terus mencari sumber dana baik melalui kenaikan tarif dasar listrik, BBM, pajak, penjualan aset negara dan lain-lain. Sistem riba yang tidak pro sektor riil juga akan menghambat kegiatan investasi dan produksi, sehingga berdampak pada jumlah pengangguran dan kemiskinan kolektif.</p>
<h2>Ekonomi Islam menawarkan produk-produk yang sangat berperan dalam menekan adanya kecurangan dan penyimpangan bisnis secara mikro maupun makro.</h2>
<p>Sukuk yang mensyaratkan adanya underlying asset dan ditawarkan kepada masyarakat sendiri akan mencegah penyimpangan alokasi dana, mengurangi ketergantungan hutang luar negeri dan melibatkan peran masyarakat untuk membiayai pembangunan. Wakaf produktif yang membiayai proyek-proyek komersil dan strategis dan hasilnya digunakan untuk kemaslahatan umat , akan mencegah aset tersebut jatuh ke tangan konglomerat hitam, atau terhindar dari penguasaan pihak asing dalam proses privatisasi aset strategis oleh penguasa yang korup. Zakat sebagai instrument wajib akan berperan sebagai perisai terakhir bagi perekonomian supaya tidak mengalami stagnasi/under consumption pada kondisi krisis. Industri keuangan dan perbankan syariah yang berpihak 100% kepada sektor riil dan ekonomi umat akan membentuk perekonomian riil yang sehat, stabil dan berkeadilan. Jika masih ada yang menganggap harga produk bank syariah tidak lebih baik dari harga di bank konvensional, persoalannya bagi seorang muslim adalah bukan masalah harga namun kebutuhan mutlak akan produk yang halal dan berkah.</p>
<p>Penjelasan platform dan produk-produk ekonomi islam di atas diperkuat dengan penjelasan praktek perbankan syariah oleh praktisi dari bank syariah ternama cabang Purwokerto.      Paparan pembicara direspon dengan sangat baik oleh mahasiswa. Hal itu tercermin dari aneka pertanyaan kritis khas mahasiswa dan hasil kuisoner yang dibagikan sebelum dan sesudah sesi seminar. Dari hasil kuisoner sebelum sesi seminar dimulai, sebanyak 60% mahasiswa yang hadir mengaku kurang memahami tentang sistem ekonomi Islam. Dan sebanyak 17% menganggap ekonomi Islam dan bank syariah sama saja dengan sistem ekonomi dan bank konvensional. Bahkan 17% mahasiswa menyatakan tidak tertarik membuka rekening di bank syariah.  Kuisoner yang sama dibagikan lagi setelah sesi seminar, hasilnya terdapat perbedaan tajam, mahasiswa yang mengaku cukup dan sangat memahami sistem ekonomi Islam melonjak menjadi 94%. Dan persepsi terhadap sistem ekonomi islam dan bank syariah pun turut membaik menjadi hanya 0,8% yang menyatakan bank konvensional sama dengan bank syariah. Peserta yang tidak tertarik membuka rekening di bank syariah pun menurun menjadi hanya 10%. Fakta yang ada mengungkap bahwa hanya sebagian kecil mahasiswa yang telah mempunyai rekening di bank syariah. Fenomena tersebut tidak dapat dijelaskan penyebabnya dalam polling sederhana ini, tentunya membutuhkan penelitian lebih lanjut.</p>
<p>Geliat mahasiswa dalam mengapresiasi Sistem Ekonomi Islam dan perkembangan industri keuangan dan perbankan syariah harus direspon positif oleh pemerintah dan seluruh stake holder, apalagi ekonomi islam masih sangat memerlukan kolaborasi dengan seluruh elemen bangsa.</p>
<p>(Program S2 Ekonomi Islam Universitas Azzahra)</p>
<p><a href="http://mei-azzahra.com/2011/05/25/geliat-mahasiswa-menyikapi-ekonomi-islam/">Geliat Mahasiswa Menyikapi Ekonomi Islam</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mei-azzahra.com/2011/05/25/geliat-mahasiswa-menyikapi-ekonomi-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Citibank Vs Prinsip Ekonomi Syariah</title>
		<link>http://mei-azzahra.com/2011/05/19/citibank-vs-prinsip-ekonomi-syariah/</link>
		<comments>http://mei-azzahra.com/2011/05/19/citibank-vs-prinsip-ekonomi-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 May 2011 16:55:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Basrul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[bank]]></category>
		<category><![CDATA[citybank]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi syariah]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mei-azzahra.com/?p=811</guid>
		<description><![CDATA[Penulis : Ir Any Setianingrum, MESy Penulis adalah alumni Magister Ekonomi Syariah Universitas Azzahra tahun 2011, akademisi dan pemerhati ekonomi syariah. Tulisan ini juga dipublikasikan di Republika Citibank ramai dibicarakan publik tanah air setelah tersandung kasus pembobolan dana nasabah oleh Inong Malinda atau Melinda Dee dan meninggalnya salah satu nasabah kartu kredit, Irzen Octa pada [...]<p><a href="http://mei-azzahra.com/2011/05/19/citibank-vs-prinsip-ekonomi-syariah/">Citibank Vs Prinsip Ekonomi Syariah</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis : Ir Any Setianingrum, MESy<br />
Penulis adalah alumni <strong><a title="Tes pemetaan akademik serentak S2 ekonomi syariah" href="http://mei-azzahra.com/2011/05/19/tes-pemetaan-akademik-serentak/" target="_blank">Magister Ekonomi Syariah</a></strong> Universitas Azzahra tahun 2011, akademisi dan pemerhati <strong>ekonomi syariah</strong>.<br />
Tulisan ini juga dipublikasikan di <a rel="nofollow" href="http://www.republika.co.id/berita/nasional/opini/11/05/16/ll9l6w-citibak-vs-prinsip-ekonomi-syariah" target="_blank">Republika</a></p>
<p><img class="alignleft" style="margin: 3px;" src="http://a2.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc6/184733_1813890621613_1070468877_32019869_1052270_n.jpg" alt="Ekonomi syariah" width="120" />Citibank ramai dibicarakan publik tanah air setelah tersandung kasus pembobolan dana nasabah oleh Inong Malinda atau Melinda Dee dan meninggalnya salah satu nasabah kartu kredit, Irzen Octa pada saat berurusan dengan Debt Collector. Sangsi dan hukuman telah dijatuhkan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas, dan bukan tidak mungkin sangsi akan diperberat jika bukti-bukti baru ditemukan dari proses pengadilan yang sedang berlangsung.</p>
<p>Dua pelanggaran fatal yang berbeda, terjadi dalam waktu hampir bersamaan, di bank yang sama, sulit untuk dikatakan sebagai penyimpangan yang terjadi secara kebetulan. Di Indonesia Citibank telah berkiprah selama 42 tahun dan merupakan bank asing terbesar. Inovasi produknya banyak menjadi role model bagi perbankan tanah air. Penghargaan sebagai bank terbaik di Indonesia bahkan pernah disandang Citibank selama sembilan kali berturut-turut. Tapi mengapa tiba-tiba Citibank tersandung kasus kejahatan perbankan sangat serius?</p>
<p>Apa Sebab praktek debt collector Citibank akhir-akhir ini ramai dikeluhkan oleh sebagian nasabahnya hingga mencapai puncaknya dengan tewasnya Irzen Octa? Apa sebabnya Citibank seolah terhipnotis oleh sepak terjang Inong Malinda, sehingga bank bereputasi internasional itu terjerumus ke dalam penyimpangan standar operasional prosedur dalam beberapa aspek? Pasti semua sepakat, sebabnya adalah target mendapat untung besar dan untung besar, apapun dan bagaimanapun. Mendapat untung adalah tidak salah dan sah-sah saja dalam kegiatan ekonomi. Namun apa yang keliru dari Citibank Indonesia dalam mengejar target keuntungan tersebut?</p>
<p>Prinsip dan Tujuan <strong><a title="Psikotes bagi mahasiswa S2 Ekonomi Islam Azzahra" href="http://mei-azzahra.com/2010/07/08/psikotes-bagi-mahasiswa-s2-ekonomi-islam-azzahra/" target="_blank">Ekonomi Islam</a></strong></p>
<p>Tujuan bekerja dan berkegiatan ekonomi dalam Islam tidak semata-mata untuk mendapat keuntungan secara fisik dan kenikmatan duniawi. Tujuan utama bekerja dan berkegiatan ekonomi dalam islam adalah untuk meraih falah, yakni kemuliaan, kemenangan dan kebahagiaan dunia akherat. Dalam ekonomi islam, tujuan utama kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi bukanlah memaksimalkan keuntungan/manfaat fisik, sebagaimana dalam teori ekonomi konvensional, karena itu  hanyalah sebagian tujuan saja, masih ada tujuan lain yang lebih besar yakni memaksimalkan keberkahan. Gabungan manfaat/keuntungan fisik dan keberkahan itulah yang disebut maslahah. Jadi tujuan kegiatan konsumsi, produksi dan distribusi dalam rangkaian kegiatan ekonomi islam adalah memaksimalkan maslahah. Sehingga target keuntungan nominal bukanlah diposisikan sebagai titik akhir atau harga mati yang harus ada pada waktu yang ditentukan manusia.</p>
<p>Seluruh proses kegiatan ekonomi islam diarahkan kepada jalan menuju maslahah, jika ada jalan menuju manfaat/keuntungan fisik yang mengiurkan namun tidak mengandung keberkahan yang artinya berseberangan dengan nilai-nilai syariah pasti akan diabaikan. Sebab keuntungan/manfaat fisik tanpa adanya keberkahan sebenarnya yang sedang terjadi adalah proses membangun kerugian untuk dirinya sendiri tanpa disadari. Sepanjang sejarah, baik secara perhitungan makro maupun mikro, tidak ada kecurangan dan kejahatan bisnis yang tidak mendatangkan malapetaka sosial ekonomi di kemudian hari. Malapetaka itu pun tidak harus berupa kehilangan material yang bernilai nominal tertentu, namun bisa berupa kehidupan yang tidak berkah, penuh dengan kegelisahan, ketakutan dan senantiasa disibukkan dengan urusan dunia yang tiada habisnya yang hanya mendatangkan kebahagiaan palsu dan menguras energi, biaya dan waktu secara sia-sia.</p>
<p>Dalam sistem ekonomi konvensional, kelangkaan/keterbatasan sumber daya dan kebutuhan manusia yang tak terbatas dipandang sebagai akar dari permasalahan ekonomi baik secara makro maupun mikro. Tidak demikian dalam pandangan islam, sebab Allah Swt menciptakan alam semesta ini untuk manusia sepenuhnya dengan takaran yang tepat tentunya sehingga memadai untuk memenuhi seluruh kebutuhan makhlukNya.  Kelangkaan sumber daya yang terjadi lebih diakibatkan karena perilaku berlebih-lebihan/boros (israf), serakah, melampaui batas dan zalim.  Selain disebabkan karena perilaku buruk tersebut juga diakibatkan adanya distribusi sumber daya yang tidak merata, keterbatasan manusia dalam ilmu dan teknologi serta konflik antar tujuan yang tidak dikelola dan dikoordinasikan dengan baik diantara manusia. Sehingga kelangkaan yang timbul hakekatnya merupakan kelangkaan relatif, bukan kelangkaan riil.</p>
<p>Maka ketika kebutuhan dan keinginan manusia senantiasa berlomba-lomba menuntut untuk dipenuhi setiap waktu, islam telah mengatur konflik tersebut dengan menetapkan tingkatan maslahah, yakni dharuriyat, hajiyat, tahsiniyat.  Maslahah dharuriyat adalah   kemaslahatan yang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh kehidupan manusia dalam menjamin tegaknya lima hal pokok yakni agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.  Maslahah hajiyat adalah kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan dharury, sebagai pendukung/sarana menuju lima hal pokok itu. Maslahah tahsiniyat adalah kemaslahatan yang sifatnya pelengkap bagi kemaslahatan sebelumnya. Jadi keseluruhan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi manusia adalah serangkaian proses memaksimalkan maslahah, guna memenuhi kebutuhan dan menjaga aqidah, jiwa, akal, keturunan dan harta untuk mencapai falah. Sebaliknya segala usaha yang menyebabkan rusaknya 5 hal pokok tersebut dilarang keras oleh Allah Swt.</p>
<p>Dalam konteks mencapai falah itu, islam memberi pedoman apa saja yang dilarang dan diperbolehkan dalam kegiatan ekonomi dan keuangan. Secara garis besar pelarangan utama pada praktek ekonomi dan keuangan islam meliputi hal sebagai berikut:</p>
<p>1. Praktek maisir atau tindakan spekulasi/judi, akibat tindakan spekulasi ini akan menimbulkan zero sum game, yang artinya satu pihak mendapat keuntungan dengan cara mengorbankan/menzalimi pihak lain tanpa ada pengganti nilai tambah yang setara dengan pengorbanannya tersebut.<br />
2. Praktek gharar atau ketidakjelasan dalam hal akad, transaksi, informasi, kualitas serta kuantitasnya.<br />
3. Praktek riba atau memungut keuntungan/tambahan tanpa melalui transaksi riil yang memiliki nilai tambah, atau dalam kata lain to have something out of nothing.<br />
4. Praktek Risywah atau suap menyuap<br />
5. Segala cara yang berdampak menzalimi pihak lain dan mengandung kegiatan maksiat.<br />
6. Yang mengandung zat yang diharamkan seperti alkohol, daging babi, bangkai, darah, binatang buas dan menjijikan, dll<br />
7. Dan lain-lain yang secara spesifik merupakan turunan atau variasi dari praktek-praktek di atas.</p>
<p>Kegiatan bisnis islam yang diperbolehkan adalah jual beli, sewa menyewa dan bisnis berbasis bagi hasil. Sehingga margin jual beli, biaya sewa/fee/ujrah dan nisbah bagi hasil merupakan sistem perhitungan yang direkomendasikan islam dalam memperoleh keuntungan/tambahan. Intinya adalah seluruh transaksi ekonomi harus memiliki underlying asset, atau adanya barang/jasa secara riil dalam setiap transaksi. Sehingga pemisahan antara sektor riil dan moneter dilarang dalam islam. Ekonomi islam hanya memperbolehkan one monetary unit for one real asset. Prinsip tersebut sangat ampuh menekan ketidakadilan dan kecurangan bisnis yang ditimbulkan dari transaksi dan akad yang manipulatif, akibat pemisahan sektor riil dan moneter.</p>
<p>Selain praktek-praktek dan zat yang dilarang tersebut, selebihnya semuanya diperbolehkan. Jadi sebenarnya lahan yang dilarang hanya sebagian kecil, masih jauh lebih banyak dan lebih luas kegiatan yang diperbolehkan. Tapi mengapa sebagian dari kita merasa sempit untuk lahan yang luas itu, dan merasa luas untuk lahan yang yang dilarang/yang sempit tersebut?</p>
<p>Jika prinsip-prinsip tersebut dilanggar tentulah akan merusak aqidah, jiwa, akal, keturunan dan harta manusia menjadi tidak berkah, dan secara makro akan melahirkan perekonomian yang labil/rawan krisis dan akan mudah diikuti dengan problemantika sosial ekonomi dan kejahatan global yang bersifat sistemik.</p>
<p>Penutup</p>
<p>Benang merah pada dua kasus yang terjadi di Citibank dan juga kejahatan bisnis dan perbankan lainnya yang marak terjadi saat ini, jika dihadapkan dengan prinsip ekonomi syariah adalah telah menjadikan keuntungan/manfaat fisik sebagai titik akhir atau tujuan terbesarnya. Sehingga ketika muncul kasus yang menguji ketahanan moral dan etika dalam proses mengejar keuntungan, mudah tergelincir ke dalam cara yang mengabaikan hakekat tujuan manusia berekonomi yakni maslahah guna mencapai falah.</p>
<p>Ketika materi dan kenikmatan dunia menjadi daya pikat utama, maka pertimbangan maslahah yang meliputi pemenuhan kebutuhan terhadap agama, jiwa, akal, keluarga dan harta secara komprehensif tidak akan dipedulikan lagi.</p>
<p>Profesionalisme dan target maksimalisasi keuntungan harus dalam bingkai moral dan etika bisnis, yang secara agregat akan membentuk peradaban dunia, dimana harkat dan martabat manusia mendapatkan tempat tertinggi.  Di luar bingkai moral dan etika tersebut hanya akan membentuk manusia ekonomi yang selalu terpusat pada kepentingan diri sendiri, dan satu-satunya tanggung jawab sosial manusia ekonomi adalah memaksimalkan keuntungan dengan berbagai cara.</p>
<p><a href="http://mei-azzahra.com/2011/05/19/citibank-vs-prinsip-ekonomi-syariah/">Citibank Vs Prinsip Ekonomi Syariah</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mei-azzahra.com/2011/05/19/citibank-vs-prinsip-ekonomi-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Konsep Ekonomi Ibnu Taimiyah</title>
		<link>http://mei-azzahra.com/2011/03/13/konsep-ekonomi-ibnu-taimiyah/</link>
		<comments>http://mei-azzahra.com/2011/03/13/konsep-ekonomi-ibnu-taimiyah/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 Mar 2011 11:58:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dina</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[adam smith]]></category>
		<category><![CDATA[ibnu taimiyah]]></category>
		<category><![CDATA[konsep]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mei-azzahra.com/?p=772</guid>
		<description><![CDATA[Yang dikenal oleh para mahasiswa sekarang yang belajar ilmu ekonomi dan bisnis adalah teori yang dilahirkan oleh bangsa Eropa dan Amerika. Pertanyaan mendasar apakah kejayaan Islam sampai akhir abad 19 tidak menyisakan sedikitpun pemikiran-pemikiran berarti untuk umat manusia. John Maynard Keyness, Adam Smith, Dalton dan lain-lain lebih lekat di benak mahasiswa. Setelah di kelas kita [...]<p><a href="http://mei-azzahra.com/2011/03/13/konsep-ekonomi-ibnu-taimiyah/">Konsep Ekonomi Ibnu Taimiyah</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Yang dikenal oleh para mahasiswa sekarang yang belajar ilmu ekonomi dan bisnis adalah teori yang dilahirkan oleh bangsa Eropa dan Amerika. Pertanyaan mendasar apakah kejayaan Islam sampai akhir abad 19 tidak menyisakan sedikitpun pemikiran-pemikiran berarti untuk umat manusia. John Maynard Keyness, Adam Smith, Dalton dan lain-lain lebih lekat di benak mahasiswa. Setelah di kelas kita semua mendengar bahwa ternyata hasil pemikiran ahli-ahli Islam diduplikasi/dicopy paste oleh ilmuwan Barat dan Al Fanjari mengungkapkan pemikiran jauh sebelum Adam Smith maka kesempatan ini kami mencoba melihat pandangan Ibnu Taimiyah tentang konsop ekonomi.</p>
<p>a.	Pandangan Ibnu Taimiyah terhadap harga</p>
<p>Sikap Ibnu Taimiyah berada antara dua larangan yang sama-sama ektrem yaitu secara absolut melarang dan hak pemerintah mengatur harga tanpa syarat. Dalam menetapkan harga  tingkat tertinggi dan terendah bisa ditetapkan sehingga kepentingan dua pihak, penjual dan pembeli yang terlindungi. Seluruh ahli figh sepakat bahwa seseorang bisa dipaksa untuk menjual barang dagangan pada tingkat harga yang setara jika secara hukum terikat untuk menjualnya. Para penimbun barang atau pemegang monopoli terkena aturan ini. Rasulullah SAW menolak menetapkan harga sebab pada waktu itu harga meningkat secara alamiah dan bukan karena pengaruh seseorang (impersonal) atau rekayasa orang perorang.</p>
<p>Karena itu tak bisa dikutip sebagai sebuah dukungan Rasulullah SAW  atas peniadaan pengawasan atas harga. Rasulullah SAW sendiri menetapkan harga dalam beberapa kasus. Ibnu Taimiyah  tak menyukai kebijakan penetapan harga oleh pemerintah jika kekuatan pasar yang kompetitif bekerja dengan baik dan bebas. Ia merekomendasikan kebijakan penetapan harga (oleh pemerintah) dalam kasus terjadinya monopoli dan ketidaksempurnaan mekanisme pasar.</p>
<p>Alasan yang sama secara konsisten berlaku untuk kasus tenaga kerja dan jasa produksi lainnya. Prinsip dasarnya tentang masalah itu adalah “jika penduduk menginginkan kepuasan, para penjual harus menghasilkan barang dalam jumlah yang cukup untuk kepentingan umum dan menawarkan produk mereka pada tingkat harga normal. (al-thaman al-ma’ruf). Dalam keadaan seperti itu regulasi harga oleh pemerintah tak diperlukan. Tetapi jika seluruh keinginan penduduk tak bisa dipuasi tanpa memaksa harga yang adil (al-tas’ir al’adil), karenanya harga harus diatur seadil-adilnya, tanpa akibat yang merugikan bagi setiap orang (la wakasa wa la shatata).</p>
<p>b.	Pandangan Ibnu Taimiyah tentang hak milik</p>
<p>Menurut Ibnu Taimiyah penggunaan hak milik itu memungkinkan sejauh tak bertentangan dengan prinsip syariah. Hak milik adalah sebuah kekuatan yang didasari atas yariah untuk menggunakan sebuah obyek tetapi kekuatan itu sangat bervariasi bentuk dan tingkatnya. Misalnya sesekali kekuatan itu sangat lengkap sehingga pemilik benda itu berhak menjual atau memberikan, meminjamkan atau menghadiahkan mewariskan atau menggunakan untuk tujuan produktif. Tetapi kekuatan itu tak lengkap karena hak dari si pemilik itu terbatas.</p>
<p>Pembahasan Ibnu Taimiyah tak dibatasi oleh hak milik pribadi, juga mencakup pemilikan oleh hak milik pribadi juga mencakup pemilikan oleh masyarakat maupun negara. Dalam soal ini pandangannya tentang karakteristik ekonominya sangat berbeda dan tak ditemukan dalam pandangan para sarjana manapun.<br />
Tentang hak milik individual, Ibnu Taimiyah secara sederhana menjelaskan secara rinci untuk kepentingan yang dibenarkan syariat. Seperti mengamankan pemilikan suatu barang yang terlantar karena tak memiliki pemilik jelas agar bisa dibudidayakan, pewarisan, penjualan dan sebagainya.  Setiap individu memiliki hak untuk menikmati hak miliknya menggunakan secara produktif memindahkan dan melindunginya dari pemubaziran.</p>
<p>Tetapi hak tersebut mempunyai keterbatasan. Ia tak boleh menggunakannya secara berhambur-hamburan, digunakan dengan semena-mena ataupun untuk tujuan bermewah-mewahan. Dalam transaksi dilarang untuk menggunakan secara terlarang antara lain pemalsuan, penipuan dan mencuri timbangan atau ukuran. Dalam transaksi juga dilarang mengeksploitasi orang-orang yang sangat membutuhkan misalnya dengan cara menimbun barang makanan di musim kekeringan. Menurut Ibnu Taimiyah orang yang mengumpulkan hartanya berlebihan diibaratkan seperti kisah Qarun. Dan setiap individu tak boleh menggunakan hak miliknya yang bisa menimbulkan kerugian bagi tetangganya.</p>
<p>Tipe kedua dari hak milik adalah pemilikan secara kolektif atau hak milik sosial. Ini merupakan suatu obyek perhatian Ibnu Taimiyah.misalnya sebuah obyek bisa saja dimiliki oleh dua atau lebih orang atau oleh organisasi ataupun asosiasi. Banyak obyek tertentu dimiliki oleh masyarakat di sebuah wilayah khusus atau oleh masyarakat seluruhnya. Hak pemilikan seperti itu biasanya diperlukan untuk kepenting sosial.</p>
<p>Jika kekayaan dimiliki oleh dua atau lebih orang mereka bisa saja menggunakannya sesuai aturan yang mereka tetapkan bersama. Tada ada salah satu pihak dalam kerjasama itu yang boleh disakiti atau dirugikan oleh yang lain. Jika salah satu pasangan ingin mengembangkan harta bersam tersebut maka pihak yang lain  harus berkontribusi  dan bekerjasama untuk itu. </p>
<p>Salah satu contoh penyelesaian yang dianjurkan oleh Ibnu Taimiyah adalah diperbolehkannya harta waqaf diganti dengan yang lain yang lebih bermanfaaat untuk mencapai tujuan yang dimaksud oleh orang-orang yang disantuni. Pandangan ini tak secara umum diterima oleh para ahli fiqh Islam. Barang hasil amal yang digunakan oleh orang kaya dinyatakan tidak sah. Karena prinsip dilarangnya harta berputar dikalangan orang-orang kaya serta bertentangan dengan prinsip distribusi keadilan serta menutup jurang kesenjangan antara kaya dan miskin.</p>
<p>Kategori ketiga adalah hak pemilikan oleh negara. Negara membutuhkan hak milik untuk memperoleh pendapatan sumber-sumber penghasilan dan kekuasaan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Misalnya untuk menyelenggarakan pendidikan, regenerasi moral, memelihara keadilan, memelihara hukum dan tatanan yang secara umum melindungi seluruh kepentingan material dan spiritual daru penduduk.</p>
<p>Menurut Ibnu Taimiyah, sumber utama kekayaan negara adalah zakat dan barang rampasan perang (ghanimah). Selain itu untuk menambah kekayaan lainnya negara bisa memungut pajak ketika dibutuhkan dan atau kebutuhannya meningkat. Barang yang hilang dan tak berhasil ditemukan pemiliknya menjadi milik negara. Hal yang sama berlaku bagi kekayaan yang tak bertuan, waqaf, hadiah dan pungutan denda, bisa disebutkan sebagai sumber-sumber kekayaan negara.</p>
<p>c.	Pandangan Ibnu Taimiyah tentang riba</p>
<p>Ibnu Taimiyah secara ringkas menganalisa larangan tentang riba dan dia mengatakan bahwa “ praktek bunga/riba sangat jelas dilarang  dalam Alquran dan tak ada perbedaan pandangan diantara para penganut Islam tentang masalah ini. Juga bunga itu dilarang karena menyengsarakan orang yang membutuhkan dan memperoleh sejumlah milik dengan cara yang salah. Motif itu bisa ditemukan dalam seluruh kontrak yang mengandung unsur riba. </p>
<p>Dalam hal menganalisa pinjaman ia mengatakan kemungkinan peminjam menginvestasikan uangnya dan menerima keuntungan hanya dilakukan perkiraan saja (amr mawhum) karenanya bisa jadi bisa terwujud bisa juga tidak. Untuk menetapkan hitungn lebih dari jumlah yang dipinjamkan melalui dasar perkiraan seperti itu merupakan bentuk ketidakadilan dan eksploitasi (dharar). Basis ekonomi lainnya dari larangan terhadap riba seperti itu adalah adanya fakta bahwa pemilik kapital jauh dari berusaha dan menyandarkan pada pendapatan bunga. Ini sebabnya ketika para peminjam uang memiliki kemungkinan memiliki keuntungan secara tunai atau dari pembayaran yang tertunda ia akan menjaukan diri dari melakukan kegiatan ekonomi lainnya dan tak siap memasuki sebuah perdagangan, bisnis dan industri yang melibatkan resiko dan kerja keras. Ini berarti akan mengakhiri kebaikan dan kesejahteraan umum (manafi al-nas). Padahal menurut fak kesejahteraan umum bisa dicapai melalui kegiatan perdagangan, komersial, manufaktur dan konstruksi.</p>
<p>Ibnu Taimiyah menganjurkan konsep susunan masyarakat yang berpihak pada kaidah dan nilai-nilai Islam, gambaran tersebut sebagai berikut:</p>
<p>	Beriman kepada Allah Yang Esa, tiada tuhan selain Allah, Al Khaliq dan pemelihara alam semesta. Dialah yang memberi manusia aturan hidup yang menjamin kebaikan di dunia dan di akhirat (ma’ash wa ma’ad)<br />
	Kerjasama. Manusia tak bisa hidup tanpa ketergantungan dengan yang lain. Mereka perlu hidup bersama dan bekerjasama untuk meraih kesejahteraan yang maksimak  dan menangkis kejahatan<br />
	Setiap anggota komunitas Islam bukanlah sekedar manusia ekonomi, mereka juga harus mempunyai tujuan meraih ridha Allah melalui amaliah yang benar dan memberi pelayanan antar sesama manusia. Niat yang baik dan amal yang benar akan tumbuh subur ketika memperoleh respon positif dari sesama. Akhirnya berlomba-lomba dalam kebaikan akan memberikan keuntungan kepada semua pihak yang terlibat.<br />
	Kedermawanan dan perbuatan baik harus ditumbuhkan dalam masyarakat. Masyarakat harus menghargai kebutuhan orang lain seperti penghargaannya terhadap kebutuhan diri sendiri. Pada sisi lain, nafsu terhadap uang dan kekikiran dalam segala hal adalah tercela. Hidup bermewah-mewah harus dihindari. Kebijakan yang paling baik adalah sikap tengah-tengah.<br />
	Di masyarakat, tidak boleh ada monopoli, eksploitasi, penipuan atau transaksi yang mengandung riba. Kebaikan harus dikembangkan menjadi kebiasaan dan kejahatan harus dilarang. Negara harus berperan aktif bermain dalam kehidupan ekonomi. Juga harus melakukan intervensi jika kebebasan dirusak oleh penduduk yang tak mau memenuhi kewajiban-kewajiban mereka.</p>
<p>d.	Pandangan Ibnu Taimiyah tentang uang dan kebijakan moneter</p>
<p>Dalam beberapa bagian bukunya yang berjudul Fatawa ia membahas masalah ekonomi yang kemudian dikenal dengan hukum Gresham (Gresham adalah pedagang Inggris yang hidup 2 abad sesudah Ibnu Taimiyah). Hukum tersebut menebutkan bahwa jika dua buah mata uang koin memiliki nilai yang sama tetapi dibuat dari logam yang tak sama nilainya (nilai intrinsiknya) maka uang yang nilai intrinsiknya rendah akan menyingkirkan mata uang yang lainnya. Sedangkan mata uang yang nilai intrinsiknya tinggi akan dilebur, ditimbun atau diekspor karena dianggap lebih menguntungkan.</p>
<p>Dia mengatakan bahwa athman (bentuk tunggalnya thaman adalah harga atau sesuatu yang dibayarkan sebagai pengganti harga, misalnya uang) dimaksudkan sebagai alat ukur dari suatu nilai benda (mi’yar al amwal) melalui uang itu sejumlah benda (maqadir al amwal) diketahui nilainya dan dirinya tak bermaksud menggunakannya untuk diri sendiri (dikonsumsi). Dari pernyataan tersebut sangatlah jelas bahwa fungsi esensial dari uang adalah untuk mengukur nilai suatu benda atau dibayarkan sebagai alat tukar sejumlah benda berbeda. Hal ini mengisyaratkan uang sama sekali dilarang dipakai sebagai komoditi dan diperjualbelikan.</p>
<p>e.	Pandangan Ibnu Taimiyah tentang kerjasama dan bentu-bentuk dari organisasi ekonomi</p>
<p>Islam satu-satunya jalan hidup/agama yang memberikan nilai yang tinggi terhadap aktivitas ekonomi. Hasil dari kegiatan ekonomi dihargai sebagai rahmat Allah SWT. Beberapa ayat dibawah ini menggambarkan pemikiran tersebut:</p>
<p>Alquran 3:174<br />
“maka, mereka kembali dengan nikmat dan karunia (yang besar) dari Allah, mereka tidak mendapat bencana apa-apa, mereka mengikuti keridhaan Allah. Dan Allah mempunyai karunia yang besar”</p>
<p>Alquran 24:22<br />
“dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan diantara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah”</p>
<p>Alquran 62:10<br />
“apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kami di muka bumi dan carilah karunia Allah  dan Ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung”</p>
<p>Alquran 73:20<br />
‘Dia mengetahui bahwa akan ada diantara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah&#8230;”</p>
<p>Ibnu Taimiyah membagi seluruh transaksi dan kegiatan ekonomi menjadi dua kategori :</p>
<p>•	Transaksi yang berpijak pada asas keadilan (al-tasarrufat al-adliyah), dibagi 2:<br />
o	Transaksi melalui pertukaran (al-mu’awadat)<br />
o	Transaksi melalui kerjasama (al-musyarakat)</p>
<p>•	Transaksi yang berpijak pada asas kedermawanan dan manfaat (al-tasrrufat al-fadliyah) juga dibagi 2 yakni:<br />
o	Kerjasama kepemilikan (syirkah al-‘amlak)<br />
o	Kerjasama dalam kontrak (syirkah al-‘uqud)</p>
<p>Dia juga menyebutkan lima bentuk kerjasama:</p>
<p>1.	Kerjasama permodalan dan tenaga kerja (syirkah al-‘inan). Dua orang atau lebih mengumpulkan modal mereka lalu bekerja bersama-sama dan membagi hasil keuntungan yang mereka perolah.<br />
2.	Kerjasama dalam tenaga kerja (syirkah al-aabdan). Sejumlah orang tukang bergabung menangani sebuah pekerjaan dan setuju untuk membagi penghasilan diantara meraka sendiri.<br />
3.	Kerjasama kredit (syirkah al-wujuh). Seseorang atau lebih  dari anggota suatu organisasi mendapatkan barang secara kredit dan mereka kemudian menjualnya dan mereka sepakat membagi keuntungan yang diperolehnya.<br />
4.	Kerjasama komprehensif (syirkah al-mufawadah). Kerjasama dalam berbagai bentuk diatas sekaligus.<br />
5.	Kerjasama mudharabah (syirkah al-mudharabah). Salah satu pihak menyediakan modal sedangkan pihak lain menyediakan tenaganya.</p>
<p>Hampir keempat mazhab figh,khususnya Mazhab Hambali dan Hanafi pada prinsipnya menerima bentuk-bentuk kerjasama itu dengan sedikit perbedaan pada detilnya. Mazhab Syafii menyetujui syirkah al-inan dan syirkah al-mudharabah saja dan menolak bentuk kerjasama lainnya. Mazhab Maliki sama dengan Syafii menerima dua model tersebut dan secara tegas menolak syirkah al-wujuh.</p>
<p>Dia menuliskan esensi dari kerjasama adalah terpeliharanya dan dilaksanakannya keadilan. Basis utama dari bisnis dan kerjasama itu adalah keadilan dari kedua belah pihak. Oleh karenanya yang bertentangan dengan keadilan misalnya salah satu pihak menahan keuntungan atas sejumlah komoditas tertentu atas sejumlah tertentu dari keuntungan itu untuk dirinya sendiri atau hanya satu pihak saja yang menanggung beban kerugian.</p>
<p>Sebagian pemikiran dari Ibnu Taimiyah diatas memberi gambaran begitu bergairahnya (karena Allah ta’allah) para ahli Islam untuk memberikan panduan yang detail bagi kegiatan ekonomi agar tidak menyimpang dari jalur yang digariskan oleh Allah SWT. Keasyikan dan kenikmatan mengumpulkan harta sangat dijaga oleh norma dan nilai-nilai Islam agar tidak menjadi Qarun dan bisa mencontoh Nabi Sulaiman AS yang tetap terjaga hatinya kepada Allah semata. Mudah-mudah menjadi ibrah bagi kami yang masih menuntut ilmu untuk menyempurnakan ikhtiar dan menetapkan hati hanya kepada Allah semata.</p>
<p>Wallahu a’lam bishawab<br />
Penulis: Tatok Djoko Sudiarto</p>
<p>Daftar Pustaka</p>
<p>Al-qur’anul Karim</p>
<p>Chapra, Umer, Sistem Moneter Islam, Tazkia Cendekia, Jakarta, 2000</p>
<p>Harahap, Sofyan, Kerangka Teori dan Tujuan Akuntansi Syariah, Pustaka Quantum, Jakarta, 2008 </p>
<p>Islahi, AA, Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiah, Bina Ilmu, Surabaya, 1997</p>
<p>Khan, Fahim, Islamic Economic Series – 19: Essay in Islamic Economic, The Islamic Foundation, United Kingdom, 1995</p>
<p><a href="http://mei-azzahra.com/2011/03/13/konsep-ekonomi-ibnu-taimiyah/">Konsep Ekonomi Ibnu Taimiyah</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mei-azzahra.com/2011/03/13/konsep-ekonomi-ibnu-taimiyah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

