<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ekonomi Syariah Azzahra &#187; ekonomi syariah</title>
	<atom:link href="http://mei-azzahra.com/tag/ekonomi-syariah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://mei-azzahra.com</link>
	<description>Pascasarjana Magister Ekonomi Islam Azzahra &#124; D3 dan S1 Ekonomi Syariah</description>
	<lastBuildDate>Sat, 19 May 2012 09:15:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Compliance Syariah</title>
		<link>http://mei-azzahra.com/2012/05/07/compliance-syariah/</link>
		<comments>http://mei-azzahra.com/2012/05/07/compliance-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 May 2012 04:09:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Basrul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[compliance syariah]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mei-azzahra.com/?p=1181</guid>
		<description><![CDATA[Konsultasi Sistem Ekonomi Syariah yang diasuh oleh Ibu Any Setianingrum M.E,Sy. Pertanyaan oleh Nanang Sorbana : Mohon beberapa data mengenai kepatuhan bank syariah terhadap prinsip umum BI dan prinsip syariah, baik PBI,SEBI,Fatwa DSN atau opini dari ibu ttg pelaksanaan compliance syariah di Bank Syariah.Terimakasih Nanang Sobarna Mahasiswa Pascasarjana UIN SGD BDG Konsentrasi Ekonomi Perbankan Syariah [...]<p><a href="http://mei-azzahra.com/2012/05/07/compliance-syariah/">Compliance Syariah</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Konsultasi Sistem <strong><a title="Penjelasan konsep ekonomi syariah" href="http://mei-azzahra.com/2012/04/13/penjelasan-konsep-ekonomi-syariah/">Ekonomi Syariah</a></strong> yang diasuh oleh Ibu Any Setianingrum M.E,Sy.</p>
<blockquote><p>
Pertanyaan oleh Nanang Sorbana :<br />
Mohon beberapa data mengenai kepatuhan bank syariah terhadap prinsip umum BI dan prinsip syariah, baik PBI,SEBI,Fatwa DSN atau opini dari ibu ttg pelaksanaan compliance syariah di Bank Syariah.Terimakasih</p>
<p>Nanang Sobarna<br />
Mahasiswa Pascasarjana UIN SGD BDG<br />
Konsentrasi Ekonomi <a title="Seminar Perkembangan perbankan syariah dan kebutuhan SDI" href="http://mei-azzahra.com/2010/06/26/seminar-perkembangan-perbankan-syariah-dan-kebutuhan-sdi/">Perbankan Syariah</a><br />
—————————————————————————————————————<br />
<img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://mei-azzahra.com/wp-content/uploads/2012/04/bu-any1.jpg" alt="Any setianingrum ekonomi syariah" width="100" />Jawab:</p></blockquote>
<p>Kepatuhan syariah itu dituangkan dalam Fatwa DSN MUI, yang implementasinya dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia/PBI. Dan perbankan syariah terikat dengan PBI tersebut. Lebih jelasnya anda bisa baca sbb:</p>
<ol>
<li>Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/32/PBI/2008 tentangKomitePerbankanSyariah.</li>
<li>PBI No. 9/19/PBI/2008 tanggal 17 Desember 2007 tentangPelaksanaanPrinsipSyariahdalamKegiatanPenghimpunan Dana danPenyaluran Dana sertaPelayananjasa Bank Syariah</li>
<li>SuratEdaran No. 10/14/DPbStanggal 17 Maret 2008 tentangPelaksanaanPrinsipSyariahdalamKegiatanPenghimpunan Dana danPenyaluran Dana sertaPelayananJasa Bank Syariah</li>
</ol>
<p>Beberapa organisasi keuangan islam, seperti Accounting Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) dan Islamic Financial Services Board (IFSB) telah menetapkan standar untuk tata kelola institusi keuangan islam, salah satunya adalah Bank Syariah. Irawan Febianto (2011) menggunakan standar AAOIFI telah memaparkan kajian risetnya terhadap sharia compliance bank-bank syariah Indonesia.Terdapat empat hal yang harus dipertimbangkan yakni:</p>
<ol>
<li>Kontrak, transaksi, dan kesepakatan yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Islam</li>
<li>Alokasi keuntungan dan pembayaran kerugian yang berhubungan dengan rekening investasi</li>
<li>Pendapat yang telah dihasilkan dari sumber atau cara yang dilarang oleh aturan dan prinsip-prinsip syariat islam</li>
<li>Perhitungan zakat.</li>
</ol>
<p>Hasil riset Irawan (2011) sbb:</p>
<ol>
<li>Bank Muamalat Indonesia = 45,45 %</li>
<li>Bank Syariah Mandiri = 81,82 %</li>
<li>Bank Mega Syariah = 45,45 %</li>
<li>BRI Syariah = 72,73 %</li>
<li>BCA Syariah = 36,36 %</li>
<li>BNI Syariah = 36,36 %</li>
<li>BJB Syariah = 45,45 %</li>
<li>Bank Syariah Bukopin = 54,55%</li>
<li>Panin Bank Syariah = 54,55 %</li>
<li>Bank Victori Syariah = 72,73 %</li>
</ol>
<p>Berdasarkan angka di atas, terlihat belum ada bank syariah yang mencapai tingkat kesesuaian 100%, itu mengindikasikan pelaksanaan kepatuhan syariah oleh perbankan syariah memang masih harus terus ditingkatkan. Apalagi industri perbankan syariah ini baru memasuki fase tumbuh dan kembang. Peningkatan tersebut membutuhkan partisipasi dan dukungan semua pihak, baik nasabah, SDM bank Syariah, kebijakan pemerintah dan seluruh stakeholder.</p>
<p>Keberadaan DPS (Dewan Pengawas Syariah) juga harus terus ditingkatkan baik persyaratan kompetensi, integritas dan profesionalitasnya. Demikian pula aturan baku format laporan sharia compliance tahunan oleh DPS sangat perlu di up grade dengan standar internasional untuk menjamin akurasi dan validitas laporan tersebut.</p>
<p>Yang terpenting janganlah proses menuju peningkatan tersebut berhenti, berbelok arah atau justru menurun kualitasnya. Proses yang ideal adalah terus berubah &amp; tumbuh menuju penegakkan terhadap kepatuhan syariah sekaligus profesionalisme, keduanya harus dibangun bersama.</p>
<p><a href="http://mei-azzahra.com/2012/05/07/compliance-syariah/">Compliance Syariah</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mei-azzahra.com/2012/05/07/compliance-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Beasiswa bagi calon mahasiswa dengan nilai tes pemetaan terbaik</title>
		<link>http://mei-azzahra.com/2012/05/02/beasiswa-bagi-calon-mahasiswa-dengan-nilai-tes-pemetaan-terbaik/</link>
		<comments>http://mei-azzahra.com/2012/05/02/beasiswa-bagi-calon-mahasiswa-dengan-nilai-tes-pemetaan-terbaik/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 May 2012 06:27:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Basrul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Akademik]]></category>
		<category><![CDATA[Info]]></category>
		<category><![CDATA[beasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi syariah]]></category>
		<category><![CDATA[universitas azzahra]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mei-azzahra.com/?p=1172</guid>
		<description><![CDATA[Tes pemetaan akademik yang dilakukan Program Studi Magister Ekonomi Syariah adalah sebuah cara untuk mengetahui kemampuan calon mahasiswa yang berasal dari beragam latar belakang pendidikan. Tes ini dilaksanakan langsung di kampus Universitas Azzahra. Bisa dilakukan secara kolektif ataupun bersifat mandiri. Kami memberikan beasiswa kepada para calon mahasiswa yang mendapatkan nilai terbaik dari hasil tes pemetaan [...]<p><a href="http://mei-azzahra.com/2012/05/02/beasiswa-bagi-calon-mahasiswa-dengan-nilai-tes-pemetaan-terbaik/">Beasiswa bagi calon mahasiswa dengan nilai tes pemetaan terbaik</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" style="margin: 5px;" src="http://mei-azzahra.com/wp-content/uploads/2012/05/s2.jpg" alt="beasiswa magister ekonomi syariah" width="150" height="120" />Tes pemetaan akademik yang dilakukan Program Studi <strong><a title="Kurikulum Program Studi Vs Konsentrasi (Ekonomi Syariah)" href="http://mei-azzahra.com/2011/05/28/kurikulum-program-studi-vs-konsentrasi-ekonomi-syariah/">Magister Ekonomi Syariah</a></strong> adalah sebuah cara untuk mengetahui kemampuan calon mahasiswa yang berasal dari beragam latar belakang pendidikan. Tes ini dilaksanakan langsung di kampus Universitas Azzahra. Bisa dilakukan secara kolektif ataupun bersifat mandiri.</p>
<p>Kami memberikan <strong>beasiswa</strong> kepada para calon mahasiswa yang mendapatkan nilai terbaik dari hasil tes pemetaan tersebut. Beasiswa ini diberikan dengan harapan dapat menambah motivasi para calon mahasiswa untuk menambah kualitas keilmuannya. Dengan materi Bahasa Inggris, Bahasa Arab dan Baca Al-Qur&#8217;an, tes ini tidak terlalu sulit karena masih bersifat pengetahuan umum.</p>
<p>Bagi anda yang berminat untuk mendapatkan beasiswa berupa keringanan biaya kuliah di Azzahra, anda bisa langsung mendaftarkan diri anda langsung di Kampus Universitas Azzahra Jl. Jatinegara Barat No. 144 Kampung Melayu Jakarta Timur lantai 4 Sekretariat Pascasarjana Universitas Azzahra.</p>
<p>Atau anda juga bisa menghubungi Customer Service kami di beberapa No. yang tercantum di sebelah kanan atas web ini. Kami juga menghimbau jika anda rasa Program beasiswa dari Program MAgister Ekonomi Syariah Universitas Azzahra ini bermanfaat, silahkan sebarkan melalui email, facebook ataupun blog pribadi anda.</p>
<p>Semoga hal ini menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi kemajuan <strong><a title="Penjelasan konsep ekonomi syariah" href="http://mei-azzahra.com/2012/04/13/penjelasan-konsep-ekonomi-syariah/">Ekonomi Syariah</a></strong> di Indonesia pada khususnya dan bagi kesejahteraan umat pada umumnya. Amin.</p>
<p>Selamat Berjuang !</p>
<p><a href="http://mei-azzahra.com/2012/05/02/beasiswa-bagi-calon-mahasiswa-dengan-nilai-tes-pemetaan-terbaik/">Beasiswa bagi calon mahasiswa dengan nilai tes pemetaan terbaik</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mei-azzahra.com/2012/05/02/beasiswa-bagi-calon-mahasiswa-dengan-nilai-tes-pemetaan-terbaik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Seminar Wajib Fatwa Ekonomi Syariah (MUI)</title>
		<link>http://mei-azzahra.com/2012/02/14/seminar-wajib-fatwa-ekonomi-syariah-mui/</link>
		<comments>http://mei-azzahra.com/2012/02/14/seminar-wajib-fatwa-ekonomi-syariah-mui/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Feb 2012 03:32:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Basrul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Info]]></category>
		<category><![CDATA[Seminar Wajib]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi syariah]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[praktisi]]></category>
		<category><![CDATA[seminar]]></category>
		<category><![CDATA[thesis]]></category>
		<category><![CDATA[universitas azzahra]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mei-azzahra.com/?p=1079</guid>
		<description><![CDATA[Dalam rangka memperkaya khasanah keilmuan ekonomi syariah bagi para mahasiswa Program Magister Ekonomi Syariah Universitas Azzahra, maka kami mewajibkan setiap mahasiswa untuk mengikuti Seminar wajib yang diadakan secara berkala sebagai syarat kelengkapan untuk mengajukan judul thesis. Mahasiswa diwajibkan mengikuti minimal 2 kali seminar untuk mengajukan judul thesis. Kami melihat hal ini sangat efektif dalam proses [...]<p><a href="http://mei-azzahra.com/2012/02/14/seminar-wajib-fatwa-ekonomi-syariah-mui/">Seminar Wajib Fatwa Ekonomi Syariah (MUI)</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class=" wp-image-1081 alignleft" style="margin: 4px;" title="Seminar wajib ekonomi syariah" src="http://mei-azzahra.com/wp-content/uploads/2012/02/seminar.jpg" alt="" width="200" height="150" />Dalam rangka memperkaya khasanah keilmuan <strong><a title="Sistem Ekonomi Syariah Mendukung Nasionalisme" href="http://mei-azzahra.com/2011/06/22/sistem-ekonomi-syariah-mendukung-nasionalisme/" target="_blank">ekonomi syariah</a></strong> bagi para mahasiswa Program Magister Ekonomi Syariah Universitas Azzahra, maka kami mewajibkan setiap mahasiswa untuk mengikuti Seminar wajib yang diadakan secara berkala sebagai syarat kelengkapan untuk mengajukan judul thesis.</p>
<p>Mahasiswa diwajibkan mengikuti minimal 2 kali seminar untuk mengajukan judul thesis. Kami melihat hal ini sangat efektif dalam proses pembelajaran mahasiswa untuk lebih banyak belajar dari para ahli dan praktisi yang kami undang sebagai pembicara seminar. Berbekal pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki oleh para pembicara, diharapkan juga para mahasiswa memanfaatkan momen seminar ini untuk bertanya langsung tentang berbagai persoalan terkait ekonomi syariah.</p>
<h3>Pengumuman Seminar Wajib Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah dan Peran DSN dalam Pengawasan Kepatuhan Syariah</h3>
<p>&nbsp;</p>
<p>Untuk itu, kami mengumumkan akan diadakannya Seminar Wajib bagi mahasiswa Program Magister Ekonomi Syariah Universitas Azzahra Insya Allah pada :</p>
<blockquote><p>Hari / Tanggal  : Sabtu, 25 Februari 2012</p>
<p>Pukul                   : 08.30 WIB s/d Selesai</p>
<p>Tema                    : Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah dan Peran DSN dalam Pengawasan Kepatuhan Syariah</p>
<p>Pembicara : Dr. H. Asrorun Ni&#8217;am Sholeh, MA. (Komisi Fatwa MUI)</p>
<p>Tempat          : Auditorium Baharudin Lopa (lt. 4) Universitas Azzahra</p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;"><strong>Investasi sebesar Rp.300.000 untuk Mahasiswa ME.Sy</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;"><strong>Rp.100.000 untuk umum.</strong></span></p>
<p>Dengan Fasilitas: Sertifikat, Materi Seminar, Snack, Lunch (makan Siang) dan Coffe Break.</p>
<p>Untuk kalangan umum ( Praktisi Perbankan, Pengajar, Wiraswasta, dll. ) yang berminat mengikuti seminar wajib ini di kenakan Biaya sebesar Rp.100.000;- /Orang. Dengan Fasilitas: Sertifikat, Materi Seminar, Snack, Lunch (makan Siang) dan Coffe Break.</p>
<p>Demikian pengumuman ini Kami buat. Atas perhatian dan kerjasamanya Kami ucapkan terima kasih.</p>
<p>Ttd,</p>
<p>Manajemen Program Pascasarjana Magister <strong>Ekonomi Syariah</strong> Universitas Azzahra</p>
<p><a href="http://mei-azzahra.com/2012/02/14/seminar-wajib-fatwa-ekonomi-syariah-mui/">Seminar Wajib Fatwa Ekonomi Syariah (MUI)</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mei-azzahra.com/2012/02/14/seminar-wajib-fatwa-ekonomi-syariah-mui/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Suap Menyuap Vs Prinsip Ekonomi Syariah</title>
		<link>http://mei-azzahra.com/2011/07/07/suap-menyuap-vs-prinsip-ekonomi-syariah/</link>
		<comments>http://mei-azzahra.com/2011/07/07/suap-menyuap-vs-prinsip-ekonomi-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 07 Jul 2011 03:20:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Basrul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi syariah]]></category>
		<category><![CDATA[suap]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mei-azzahra.com/?p=998</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Any Setianingrum M.E,Sy Penulis adalah akademisi, pemerhati Ekonomi Syariah dan alumni Magister ekonomi Syariah Universitas Azzahra Kemarahan masyarakat luas sepertinya dianggap angin lalu oleh para pelaku suap menyuap, terbukti dari sebelum era reformasi hingga hari ini, aneka kasus korupsi terus menerus menghujani Indonesia. Maraknya berbagai ulasan sengit kasus suap menyuap di berbagai kalangan masyarakat [...]<p><a href="http://mei-azzahra.com/2011/07/07/suap-menyuap-vs-prinsip-ekonomi-syariah/">Suap Menyuap Vs Prinsip Ekonomi Syariah</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a2.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc6/184733_1813890621613_1070468877_32019869_1052270_n.jpg" alt="ekonomi syariah" width="200" /></p>
<h3>Oleh Any Setianingrum M.E,Sy<br />
Penulis adalah akademisi, pemerhati <a title="Sistem Ekonomi Syariah Mendukung Nasionalisme" href="http://mei-azzahra.com/2011/06/22/sistem-ekonomi-syariah-mendukung-nasionalisme/" target="_blank">Ekonomi Syariah</a> dan alumni Magister ekonomi Syariah Universitas Azzahra</h3>
<p>Kemarahan masyarakat luas sepertinya dianggap angin lalu oleh para pelaku suap menyuap, terbukti dari sebelum era reformasi hingga hari ini, aneka kasus korupsi terus menerus menghujani Indonesia. Maraknya berbagai ulasan sengit kasus suap menyuap di berbagai kalangan masyarakat dan media sepertinya juga masih lebih lambat dengan kecepatan munculnya nama-nama baru pelaku suap menyuap. Hingga kasus sebelumnya banyak yang menguap begitu saja karena perhatian publik secara reflek beralih kepada kasus baru. Rasa malu,  rasa berdosa, penyesalan dan permohonan maaf  nyaris tidak pernah terbaca dengan jelas pada pelaku yang sudah dinyatakan bersalah oleh hukum sah negara. Padahal implikasi praktek suap menyuap khususnya terhadap perekonomian dan efek dominonya sangat merugikan masyarakat.</p>
<p>Dalam Islam kegiatan suap menyuap sangat tercela dan dilarang keras. Islam menyebut suap menyuap dengan Ar-Risywah, yang artinya secara singkat adalah pemberian apa saja kepada pihak lain untuk mendapat keputusan dengan cara batil. “Rasulullah  SAW melaknat/mengutuk orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menghubungkan keduanya,” (HR. Ahmad). Ditinjau dari prinsip <strong><a title="Islamic Worldview dalam ekonomi syariah" href="http://mei-azzahra.com/2011/06/21/islamic-worldview-dalam-ekonomi-syariah/" target="_blank">ekonomi syaria</a></strong>h, ar-risywah adalah salah satu kegiatan yang memperburuk perekonomian dan moral suatu bangsa.</p>
<p>Salah satu buruknya perekonomian ditandai dengan laju inflasi yang tinggi. Dan salah satu penyebab inflasi adalah human error atau kesalahan manusia, yang salah satunya diakibatkan oleh tindakan korupsi dan administrasi yang buruk, dimana suap menyuap termasuk di dalamnya. Tindakan suap menyuap akan menyebabkan ekonomi biaya tinggi pada dunia usaha. Dunia usaha terpaksa menaikkan harga jual pada tingkat profit normal, disebabkan biaya produksi membengkak karena adanya uang siluman untuk menyuap. Harga akan mengalami distorsi karena adanya komponen biaya yang seharusnya tidak muncul, sehingga harga jual kepada konsumen pun tidak mencerminkan nilai sumber daya yang sebenarnya dari proses produksi. Adanya biaya suap menyebabkan alokasi sumber daya berjalan dengan tidak efisien, dan merusak tingkat produktivitas. Hingga pada akhirnya merusak perekonomian secara umum dan sangat merugikan masyarakat luas.</p>
<p>Dalam kajian ekonomi syariah, tidak hanya menyoroti kerugian secara  material/fisik, namun yang lebih penting adalah terjadinya kerugian multi dimensi, meliputi jasmani rohani, lahir batin, dunia akherat. Sebab yang menjadi tujuan utama dalam kegiatan ekonomi syariah adalah keuntungan dan keberkahan yang dikenal sebagai maslahah, yang sejatinya itulah yang dituntut dan diminta oleh jiwa raga kita. Tindakan suap menyuap walaupun menguntungkan individu pelaku suap menyuap dengan bertambahnya harta secara nominal, namun sangat merugikan agama, jiwa, akal dan keluarga/kehormatannya. Walaupun wujud kerugian tersebut tidak selalu kasat mata/tidak nampak secara fisik, tapi proses terbentuknya kerugian tersebut akan terus bekerja secara kumulatif disadari ataupun tidak oleh para pelaku. Hasil akumulasi kerugian tersebut pasti akan mereka dapatkan di dunia maupun di akherat, sebagaimana hukum aksi dan reaksi dalam ilmu fisika.</p>
<p>Maraknya kasus suap menyuap di negeri ini juga tidak akan lolos dari dampak buruk terhadap perekonomian secara umum. Sebab dalam perspektif ekonomi syariah kegiatan ekonomi seperti mata rantai yang saling terkait satu dengan lainnya, apalagi di era globalisasi saat ini. Sehingga perspektif yang harus dipakai tidak hanya secara individual namun juga secara kolektif. Jika dalam kegiatan ekonomi terdapat pihak yang mengabaikan nilai moral dan etika maka secara otomatis akan menebarkan efek domino yang beruntun, seperti ketidakadilan, kesenjangan pendapatan, kerusakan sumber daya dan lingkungan dan rusaknya perekonomian secara umum,  hingga sangat berpotensi mengakibatkan berbagai kejahatan baik di dunia usaha maupun masyarakat yang akan berujung pada kemerosotan peradaban manusia.</p>
<p>Akumulasi dari ekonomi biaya tinggi pada dunia usaha, memburuknya perekonomian dan merebaknya kejahatan di dunia bisnis dan di berbagai strata sosial masyarakat akan dirasakan oleh seluruh warga negara, baik yang terlibat praktek suap menyuap maupun tidak. Kredibilitas bangsa pun menjadi terpuruk di mata dunia internasional, hal itu bisa diketahui dari peringkat penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan tingkat korupsi yang banyak dibuat oleh berbagai institusi Internasional.</p>
<p>Indonesia sendiri menempati peringkat terbawah di Asia Pacific dalam penerapan praktik GCG, berdasarkan data yang dilaporkan CLSA (Credit Lyonnais Securities) pada tahun 2003. Hasil senada juga dilaporkan berdasarkan penelitian Mckinsey &amp; Company  mengenai peringkat pelaksanaan GCG yang melibatkan para investor di Asia, Eropa, dan Amerika terhadap lima Negara di Asia menyatakan bahwa Indonesia menempati peringkat terendah dalam pelaksanaan GCG (McKinsey Investor Opinion Survey,1999-2000). Data lainnya yang masih seirama, bersumber dari Transparency International Ranking tahun 2010,  Indonesia berada pada peringkat 110 indeks persepsi korupsi, dari 200 negara di seluruh dunia. Dan ternyata di Asia Pasifik sendiri, Indonesia adalah negara paling korup dari 16 negara yang menjadi tujuan investasi para pelaku bisnis. Hasil senada juga dikeluarkan oleh Survey Political and Economic Risk Consultancy yang menyatakan Indonesia merupakan negara yang paling tinggi tingkat KKN-nya di Asia. Dengan kata lain selama ini para pelaku korupsi dan suap menyuap memberi andil besar pada rusaknya martabat bangsa di mata dunia internasional.</p>
<p>Sebagaimana dampak buruknya yang bersifat sistemik, maka penanganan kasus suap menyuap harus ditangani secara sistemik pula, dengan perbaikan paradigma. Paradigma masyarakat, dalam menilai kesuksesan dan menghargai orang yang berdasarkan keberadaan harta dan jabatan harus diluruskan, karena sejatinya orang yang paling mulia di mata Allah SWT adalah orang yang paling bertakwa. Masyarakat harus lebih menghargai kejujuran daripada kemewahan materi, ketinggian ilmu daripada tingginya jabatan, ketrampilan/profesionalitas daripada kedekatan dengan penguasa dan keindahan akhlak dari pada keindahan fisik. Jika masyarakat luas memposisikan kejujuran, akhlak, ilmu, ketrampilan dan profesionalitas menjadi indikator kesuksesan dan penghargaan, maka secara otomatis orang tidak akan tertarik dengan praktek suap menyuap sekaligus juga akan merasa malu, berdosa dan jatuh kehormatannya jika melakukannya.</p>
<p>Dipublikasikan juga di <a rel="nofollow" href="http://www.republika.co.id/berita/nasional/opini/11/07/04/lnspo8-suap-menyuap-vs-prinsip-ekonomi-syariah" target="_blank">Republika online</a></p>
<p>Penulis adalah akademisi, pemerhati Ekonomi Syariah dan alumni Magister ekonomi Syariah Universitas Azzahra</p>
<p><a href="http://mei-azzahra.com/2011/07/07/suap-menyuap-vs-prinsip-ekonomi-syariah/">Suap Menyuap Vs Prinsip Ekonomi Syariah</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mei-azzahra.com/2011/07/07/suap-menyuap-vs-prinsip-ekonomi-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sistem Ekonomi Syariah Mendukung Nasionalisme</title>
		<link>http://mei-azzahra.com/2011/06/22/sistem-ekonomi-syariah-mendukung-nasionalisme/</link>
		<comments>http://mei-azzahra.com/2011/06/22/sistem-ekonomi-syariah-mendukung-nasionalisme/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 Jun 2011 08:20:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Basrul</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi syariah]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[sistem]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mei-azzahra.com/?p=976</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Any Setianingrum, ME,Sy (Akademisi &#38; Pemerhati Ekonomi Syariah) Selain mengatur ibadah ritual yakni hubungan langsung dengan Allah Swt, Islam juga mengatur interaksi antar manusia  lintas agama dalam kegiatan ekonomi, sejauh itu tidak melibatkan perkara, zat dan cara yang dilarang.  Walaupun dalam kegiatan ekonomi, Islam berbicara masalah pengaturan hubungan, hak dan kewajiban antara pelaku ekonomi [...]<p><a href="http://mei-azzahra.com/2011/06/22/sistem-ekonomi-syariah-mendukung-nasionalisme/">Sistem Ekonomi Syariah Mendukung Nasionalisme</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3><img class="alignleft" style="margin: 4px;" src="http://a2.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc6/184733_1813890621613_1070468877_32019869_1052270_n.jpg" alt="any setyaningrum Ekonomi syariah" width="150" />Oleh: Any Setianingrum, ME,Sy (Akademisi &amp; Pemerhati <strong><a title="Islamic Worldview dalam ekonomi syariah" href="http://mei-azzahra.com/2011/06/21/islamic-worldview-dalam-ekonomi-syariah/" target="_blank">Ekonomi Syariah</a></strong>)</h3>
<p>Selain mengatur ibadah ritual yakni hubungan langsung dengan Allah Swt, Islam juga mengatur interaksi antar manusia  lintas agama dalam kegiatan ekonomi, sejauh itu tidak melibatkan perkara, zat dan cara yang dilarang.  Walaupun dalam kegiatan ekonomi, Islam berbicara masalah pengaturan hubungan, hak dan kewajiban antara pelaku ekonomi baik muslim maupun non muslim secara adil, namun apakah sistem ekonomi syariah tidak berseberangan dengan tujuan negara Republik Indonesia yang bukan negara Islam, atau dengan kata lain apakah sistem ekonomi syariah berseberangan dengan nasionalisme?</p>
<p>Salah satu nilai yang dijunjung tinggi dalam kegiatan ekonomi Islam adalah amanah dan memperhatikan tingkatan maslahah/sistem prioritas sesuai syariah. Contohnya dalam kegiatan produksi dan konsumsi, sebagai aplikasi dari nilai amanah, Islam menganjurkan memberdayakan  sumber daya yang telah dikaruniakan Allah Swt di sekitar kita terlebih dahulu, baru jika tidak ada lagi sumber daya yang terdekat, bisa mencari ke lingkungan yang lebih luas. Jadi dalam hal ini Islam mendukung produksi lokal yang memanfaatkan sumber daya lokal, demikian pula Islam mendukung konsumsi produk lokal dibanding produk asing, dalam rangka memaksimalkan maslahah disekitar kita terlebih dahulu. Namun marak kita temui fenomena penggunaan barang-barang impor di negeri ini. Sementara di waktu yang sama, marak pula industri sejenis dalam negeri kembang kempis kesulitan dalam mencari pasar. Bahkan Tak hanya produk-produk besar, engsel, sekrup, dan isi staples pun Indonesia harus impor dari China. Dominasi produk impor semakin kuat karena konsumen nasional masih berorientasi memilih produk impor (import minded) dengan menganggap produk impor lebih berkualitas dan bergengsi, tapi mengesampingkan nilai amanah dan maslahah (keuntungan ekonomis sekaligus keberkahan) yang sebenarnya selaras dengan nilai nasionalisme.<br />
Pada penggunaan teknologi, ekonomi syariah memberlakukan sistem penggunaan teknologi konstan (P3EI, 2008), yang artinya penggunaan teknologi tidak ditujukan untuk semata-mata mencapai keuntungan maksimum. Penggunaan teknologi dalam ekonomi Islam ditujukan untuk mencari kombinasi output maksimum dengan menempatkan sumber daya insani pada harkat dan martabatnya untuk mencapai maslahah maksimum, barulah diputuskan teknologi apa yang tepat digunakan. Jadi fenomena penggunaan teknologi yang menyebabkan sumber daya insani terpinggirkan dan berdampak timbulnya mudharat yang lebih besar demi meraih keuntungan setinggi-tingginya tidaklah dibenarkan dalam sistem ekonomi syariah. Demikian pula penggunaan teknologi yang tidak memberdayakan potensi lokal yang terdekat secara maksimal, dan justru memprioritaskan  sumber daya asing tidak direkomendasikan dalam sistem ekonomi syariah. Namun faktanya, tidak sedikit  pengangguran di negeri ini terpaksa harus gigit jari menyaksikan teknologi mutakhir berdatangan dari negara asing yang makin mempersempit lapangan kerja atau hanya menempatkan manusia sebagai cadangan saja.</p>
<p>Rasulullah SAW mencontohkan sinergi pemerintah, pemberdayaan masyarakat dan pasar dalam akselerasi pembangunan ekonomi di Madinah yang dalam waktu singkat tumbuh menjadi kota yang maju, sejahtera, adil, mandiri tanpa ketergantungan pada bahan baku, produk dan hutang asing. Dukungan masyarakat umum sebagai konsumen utama yang membeli dan menggunakan produk-produk yang ditawarkan di pasar yang dibangun Rasulullah SAW, sebagai institusi yang menjamin terciptanya keadilan ekonomi sangat ampuh menciptakan pertumbuhan ekonomi sekaligus distribusi pendapatan, yang menghasilkan keuntungan ekonomis sekaligus keberkahan bagi seluruh masyarakat Madinah, baik muslim maupun non muslim.</p>
<p>Paparan tersebut di atas menyimpulkan bahwa dalam sistem ekonomi syariah menganut Azas keunggulan komparatif (keunikan suatu negara dan tidak dimiliki oleh negara lain, yang memiliki keunggulan dan dapat diandalkan sebagai sumber pendapatan), dan juga sistem prioritas sesuai tingkatan maslahah, serta menempatkan harkat dan martabat sumber daya insani pada tempat yang tinggi, guna mencapai maslahah maksimum. Dengan kata lain, membangun bangsa, dengan memberdayakan potensi sumber daya alam dan sumber daya insani sesuai harkat dan martabatnya lebih menjamin keuntungan dan keberkahan ekonomi, daripada bergantung pada produk-produk dan hutang asing serta teknologi yang mengesampingkan aspek maslahah secara komprehensif. Selama ini, berapa besar biaya sosial dan problemantika yang harus ditanggung akibat ketergantungan dengan hutang dan produk asing serta penggunaan teknologi dari luar yang hanya mengejar keuntungan setinggi-tingginya namun mengabaikan aspek pemberdayaan sumber daya insani?</p>
<p>Kesimpulan dari uraian di atas adalah sistem ekonomi syariah mendukung sebuah negara untuk menjunjung tinggi nasionalisme dalam kegiatan produksi, distribusi dan konsumsinya.  Sistem ekonomi syariah dan nasionalisme memiliki kesamaan pandangan untuk mencintai produk dalam negeri, bebas dari tekanan dan hutang asing, mendahulukan sumber daya lokal, memilih teknologi konstan guna tetap dapat memberdayakan manusia sesuai harkat dan martabatnya dengan memaksimalkan kombinasi output lokal setempat, serta menempatkan warga negara sendiri sebagai <em>key person </em>dalam pembangunan ekonomi. Nasionalisme dalam kegiatan ekonomi akan menciptakan efektifitas sosial yang dampaknya selain keuntungan juga keberkahan bagi masyarakat luas. Sistem ekonomi syariah tidak berseberangan dengan tujuan negara, justru mempertegas dukungannya terhadap nasionalisme dalam pembangunan ekonomi, untuk mendapatkan tingkat maslahah maksimum bagi seluruh elemen bangsa.</p>
<p>(Penulis adalah Alumni Program pascasarjana Magister Ekonomi Syariah Universitas Azzahra)</p>
<p><a href="http://mei-azzahra.com/2011/06/22/sistem-ekonomi-syariah-mendukung-nasionalisme/">Sistem Ekonomi Syariah Mendukung Nasionalisme</a> is a post from: <a href="http://mei-azzahra.com">M.Ei Azzahra</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mei-azzahra.com/2011/06/22/sistem-ekonomi-syariah-mendukung-nasionalisme/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

